Haruskah Peminjam Mengganti Rugi Jika Pemilik Barang Merasa Rugi ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Syamsiah suatu ketika didatangi salah satu temannya di kampung. Dia bernama Samsul. Samsul datang dengan maksud meminjam motor Syamsiah. Jadi, akad dari keduanya adalah pinjam-meminjam. Dibawalah motor Syamsiah oleh Samsul. Setelah beberapa jam kemudian Samsul mengembalikan motor pinjamannya ke Syamsiah. Selang beberapa saat. Syamsiah mengecek motornya tadi. Terlihat, bensin yang tadinya penuh kini berkurang. Sedikit uring-uringan si Syamsiah sebab tidak ada ganti rugi bensin. Ssssst...Samsul datang lagi kerumah Syamsiah. Dengan maksud meminjam korek. Akad dari keduanya sama seperti kasus di atas. Selang beberapa saat koreknya dikembalikan. Syamsiah kembali uring-uringan. Sebab korek yang tadinya penuh sekarang tinggal setengahnya.  
  
PERTANYAAN
 
Jika pemilik barang merasa dirugikan secara moral atau ekonomis setelah barang dikembalikan dalam keadaan berkurang isinya (meski bentuknya masih utuh), apakah peminjam berkewajiban menanggung ganti rugi dari sudut pandang fiqh ataukah sekadar etika adabiyyah saja ?

JAWABAN :

Tidak wajib bagi peminjam mengganti rugi, selama memakai pinjaman tersebut sesuai dengan pemakaian yang telah diidzini (الاستعمال الاماذون). Karena dengan memberi idzin memakainya berarti rela terhadap konsekwensinya. 

Sedangkan menurut imam qodhi Husain mengisi bensin adalah kewajiban bagi peminjam. 

REFERENSI :

شرح المحلي على المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ٢٥

٠(تَنْبِيهٌ): قَضِيَّةُ الْفَسَادِ فِي أَعَرْتُكَهُ لِتَعْلِفَهُ أَنْ يَكُونَ الْعَلَفُ فِي الْإِعَارَةِ عَلَى الْمَالِكِ، وَمِثْلُهُ طَعَامُ الرَّقِيقِ، وَهُوَ مُوَافِقٌ لِمَا فِي الْبَيَانِ عَنْ الصَّيْمَرِيِّ. وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ: عَلَى الْمُسْتَعِيرِ عَلَفُ الدَّابَّةِ وَسَقْيُهَا، وَطَعَامُ الْعِيدِ وَشَرَابُهُ

Artinya : (Peringatan): Konsekuensi dari ketidaksahan (akad) dalam ucapan : "Aku meminjamkan kepadamu (hewan ini) agar engkau memberinya makan " adalah : karena sesungguhnya biaya pakan hewan dalam peminjaman adalah tanggung jawab pemilik. Hal ini juga berlaku untuk makanan budak. Dan ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Syekh Al Imroni dalam kitab al-Bayān menukil dari ash-Shoimari. Namun Qadhi Husain berpendapat bahwa pakan dan air minum hewan, serta makanan dan minuman untuk hari raya wajib ditanggung oleh peminjam.



أسنى المطالب ، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٨ مكتبة دار الكتاب الإسلامي

٠( فَيَضْمَنُهَا إنْ تَلِفَتْ ) فِي يَدِهِ ( بِآفَةٍ ) سَمَاوِيَّةٍ ( أَوْ أَتْلَفَهَا ) هُوَ أَوْ غَيْرُهُ وَلَوْ بِلا تَقْصِيرٍ ( أَوْ قَرَحَ ) أَيْ جَرَحَ ( ظَهْرَهَا ) بِالِاسْتِعْمَالِ ( تَعَدِّيًا ) بِأَنْ حَصَلَ بِاسْتِعْمَالٍ غَيْرِ مَأْذُونٍ فِيهِ ( فَإِنْ تَلِفَتْ ) هِيَ أَوْ أَجْزَاؤُهَا (بِاسْتِعْمَالٍ مَأْذُونٍ) فِيهِ ( كَاللُّبْسِ وَالرُّكُوبِ الْمُعْتَادِ ) كُلٌّ مِنْهُمَا ( لَمْ يَضْمَنْ الأَجْزَاءَ وَالْعَيْنَ ) لِحُصُولِ التَّلَفِ بِسَبَبٍ مَأْذُونٍ فِيهِ فَأَشْبَهَ مَا لَوْ قَالَ اُقْتُلْ عَبْدِي اهـ

Artinya : (Maka ia wajib mengganti barang atau hewan pinjaman tersebut) jika hewan tersebut rusak (di tangannya karena musibah) yang datang dari langit (atau dia sendiri atau orang lain yang merusaknya), sekalipun tanpa ada keteledoran (atau dia sengaja melukai punggungnya) karena penggunaan (yang melampaui batas), yaitu jika terjadi karena penggunaan yang tidak diizinkan. (Namun jika hewan itu rusak) atau sebagian anggota tubuhnya rusak (karena penggunaan yang diizinkan), seperti baju dipakai atau hewan ditunggangi secara wajar, maka (ia tidak wajib mengganti bagian-bagian nya ataupun keseluruhan barang/hewan pinjaman tersebut), karena kerusakan terjadi disebabkan oleh hal yang diizinkan, sehingga hal itu sebagaimana jika ada orang yang berkata: "Bunuhlah budakku" !



إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ١٥٧ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠)

٠(و) يجب (عليه) أي على المستعير (مؤنة رد) للمعار على المالك، وخرج بمؤنة الرد، مؤنة المعار، فتلزم المالك، لانها من حقوق الملك. وخالف القاضي، فقال إنها على المستعير


Artinya : Dan wajib atas peminjam untuk menanggung biaya pengembalian barang pinjaman jika ia hendak mengembalikan barang pinjaman pemiliknya. Adapun biaya perawatan atau kebutuhan barang pinjaman (مؤنة المعار) maka itu tidak termasuk dalam hal ini, tetapi itu menjadi tanggung jawab pemiliknya, karena itu termasuk hak-hak kepemilikan. Dan Qadhi (al-Qadhi) berbeda pendapat dalam hal ini, dimana ia mengatakan bahwa biaya operasional barang pinjaman ditanggung oleh si peminjam.


شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٤٣٦

الشَّرْطُ الرَّابِعُ أَنْ يَكُوْنَ الْاِنْتِفَاعُ بِهَا مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهَا فَلَا تَصِحُّ إِعَارَةُ مَا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ اسْتِهْلَاكِهِ مِثْلُ شَمْعَةٍ لِلْوُقُوْدِ وَقِطْعَةِ الصَّابُونِ وَعَلَفُ الدَّابَّةِ الْمُعَارَةِ تَلْزَمُ الْمَالِكَ لِأَنَّهُ مِنْ حُقُوْقِ الْمِلْكِ خِلَافًا لِلْقَاضِيْ حُسَيْنٍ الْقَائِلِ بِأَنَّهُ عَلَى الْمُسْتَعِيْرِ وَهَذَا يَنْطَبِقُ عَلَى بَنْزِيْنِ السَّيَارَةِ وَقَوْلُ الْقَاضِي حُسَيْنٍ وَجِيْهٌ

Artinya : Syarat keempat: Manfaat dari barang yang dipinjam harus tetap ada (tidak lenyap) bersama dengan keberadaan fisik barang tersebut. Maka tidak sah meminjamkan barang yang manfaatnya diperoleh dengan cara melenyapkannya, seperti pinjam lilin untuk penerangan, sepotong sabun.
Adapun makanan untuk hewan yang dipinjamkan, maka biayanya wajib ditanggung oleh pemiliknya, karena itu termasuk bagian dari hak kepemilikan. Berbeda dengan pendapat Qadhi Husain yang mengatakan bahwa biaya operasional barang pinjaman itu harus ditanggung oleh si peminjam. Pendapat ini berlaku pula pada bensin mobil, dan pendapat Qadhi Husain dalam masalah ini di anggap kuat.


حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري، الجزء ٧ الصحفة ١٨

٠( قوله ليأخذ درها ونسلها ) اعلم أن الدر والنسل والثمر والحبر في إعارة الدواة للكتابة مأخوذة بالإباحة . وأما العين المعارة فهي مستعارة ليتوصل بها إلى أخذ هذه الأعيان منها . ففي الحقيقة : المستفادُ من العين في هذه الصور منفعةٌ أيضا هي التوصل إلى أخذ الأعيان بالإباحة . اه شيخنا٠
وحقق الأشموني ، فقال : إن الدر والنسل ليس مستفادا بالعارية ، بل بالإباحة . والمستعار هي الشاة لمنفعة ، وهي التوصل لما أبيح . وكذا الباقي ٠٠٠

Artinya : (Perkataannya : "Agar ia mengambil susunya dan anaknya ") Ketahuilah bahwa susu, anak (keturunan), buah, dan tinta (dalam peminjaman botol berisi tinta untuk menulis) itu semua boleh di ambil melalui (izin) pemanfaatan. Adapun barang yang dipinjamkan (yang menjadi objek pinjaman) adalah dipinjam untuk dijadikan sarana dalam memperoleh barang-barang yang telah di sebutkan di atas. Maka pada hakikatnya : yang diambil oleh peminjam dari barang-barang tersebut dalam kasus-kasus ini adalah hanya manfaat, yaitu sarana untuk memperoleh benda-benda tersebut melalui izin pemanfaatan. Demikianlah penjelasan dari guru kami. Asy-Syamuni memberikan penegasan bahwa susu dan anak (keturunan) bukanlah sesuatu yang di peroleh melalui pinjaman, tetapi melalui izin pemanfaatan. Yang dipinjamkan adalah kambing untuk mendapatkan manfaat, yaitu sebagai sarana memperoleh apa yang telah diizinkan. Demikian juga yang lainnya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?