Bagaimana Seharusnya Menyikapi Uang yang Lebih Dalam Sebuah Acara ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Di sebagian daerah menjelang akhir tahun terdapat perayaan haflatul imtihan. Tepat pada suatu moment sebut saja badrun yang membuat proposal dalam rangka meminta bantuan atau sumbangan kepada rakyat sipil dan simpatisan agar acara haflah tersebut lancar tanpa kendala apapun. Namun simpatisan dan penyumbang untuk acara tersebut membeludak dan hasil uang yang diperoleh sangatlah banyak, sehingga badrun mengalokasikan uang yang lebih tersebut untuk fasilitas sekolah dan pendidikan seperti kapur tulis, spidol, proyektor dan semacamnya.
PERTANYAAN :
Bagaimana seharusnya sikap badrun dalam menyikapi uang yang lebih tersebut ?
JAWABAN :
Jika penyumbang menta'yin pentasarrun sumbangan tersebut hanya untuk haflah imtihan, maka sisa uang tersebut dipergunakan untuk haflah imtihan tahun berikutnya atau haflah-haflah lembaga pendidikan yang lainnya.
REFERENSI :
تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٩
وَلَوْ قَالَ: خُذْ وَاشْتَرِ لَك بِهِ كَذَا، تَعَيَّنَ الشِّرَاءُ بِهِ مَا لَمْ يُرِدْ التَّبَسُّطَ، أَيْ أَوْ تَدُلُّ قَرِينَةُ مَال عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْقَرِينَةَ مُحَكَّمَةٌ هُنَا وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا: لَوْ أَعْطَى فَقِيرًا دِرْهَمًا بِنِيَّةِ أَنْ يَغْسِلَ بِهِ ثَوْبَهُ، أَيْ وَقَدْ دَلَّتْ الْقَرِينَةُ عَلَى ذَلِكَ، تَعَيَّنَ لَهُ وَإِنْ أَعْطَاهُ كَفَنًا لِأَبِيهِ فَكَفَّنَهُ فِي غَيْرِهِ فَعَلَيْهِ رَدُّهُ لَهُ إنْ كَانَ قَصَدَ التَّبَرُّكَ بِأَبِيهِ لِفِقْهٍ أَوْ وَرَعٍ، قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ: أَوْ قَصَدَ الْقِيَامَ بِفَرْضِ التَّكْفِينِ وَلَمْ يَقْصِدْ التَّبَرُّعَ عَلَى الْوَارِثِ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَهَذَا ظَاهِرٌ إذَا عَلِمَ قَصْدَهُ. فَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُهُ رَدُّهُ بَلْ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَ شَاءَ إنْ قَالَهُ عَلَى سَبِيلِ التَّبَسُّطِ الْمُعْتَادِ، وَإِلَّا فَيَلْزَمُهُ رَدُّهُ أَخْذًا مِمَّا مَرَّ " فِي اشْتَرِ لَك بِهَذَا عِمَامَةً " رَوْضٌ وَشَرْحُهُ٠
Artinya : Apabila Seseorang berkata : "Ambillah uang ini dan buatlah untuk membeli. (Baju atau Es misalnya), maka Orang yang diberi uang tadi harus membeli jenis barang yang telah ditentukan oleh si Pemberi, Catatannya : selagi Pemberi tidak memberi keleluasaan untuk membeli barang selainnya, atau ada qorinah atau indikasi (tanda-tanda) dari Pemberi yang yang menunjukkan pada adanya keleluasaan untuk digunakan membeli barang yang lain. Karena status qorinah disini sangat menentukan (keterbatasan atau keleluasaan dalam penggunaan uang sumbangan itu) Berdasar hal ini para Ulama' berpendapat : "Apabila Seseorang memberikan uang kepada Seseorang yang Fakir, dengan niat tujuan agar si Fakir mencuci bajunya dan ada tanda-tanda yang jelas dari si-Pemberi akan tujuannya tersebut, maka bagi si Fakir harus mau mencuci baju si pemberi.
Apabila seseorang memberi kafan kepada si-A untuk mengkafani ayah si-A, lalu si-A menggunakan kafan itu untuk mengkafani orang lain, maka si-A wajib menggantinya jika si Pemberi tadi bertujuan tabarrruk (ngambil barokah) pada Ayah si-A karena kealiman fiqh atau karena wira'inya misalnya. Dalam Kitab Muhimmat juga disebutkan : atau si- Pemberi bertujuan melaksanakan kewajiban mengkafani mayyit misalnya, dan si-Pemberi bukan bertujuan untuk tabarru' (berbuat baik) pada ahli waris si mayyit misalnya (maka jika digunakan selain yang ditentukan, orang tersebut wajib menggantinya). Imam al-Adzroi berkata : "Hal ini adalah jelas jika memang penerima mengetahui tujuannya Pemberi, namun jika tidak mengetahui tujuannya, maka Dia tidak wajib mengembalikannya, bahkan Dia bebas menggunakan uang tersebut untuk apa saja yang Dia kehendaki, apabila si Pemberi mengatakan hal itu, namun maksudnya memberi keleluasaan sebagaimana umumnya kebiasaan. Namun apabila si Pemberi tidak memberikan keleluasaan, penerima wajib mengembalikannya, sebagaimana keterangan yang telah lewat dalam masalah kalimat "Gunakan uang ini untuk membeli sorban !"Dikutip dari kitab Raudhah dan syarahnya.
فتح المعين، الصحفة ٤٠٠
وَلَوْ قَالَ: خُذْ وَاشْتَرِ لَك بِهِ كَذَا، تَعَيَّنَ الشِّرَاءُ بِهِ مَا لَمْ يُرِدْ التَّبَسُّطَ، أَيْ أَوْ تَدُلُّ قَرِينَةُ حاله عَلَيْهِ٠
Artinya: Apabila seseorang berkata : "Ambillah uang ini dan buatlah untuk membeli. (baju misalnya), maka Orang yang diberi uang tadi harus membeli jenis barang yang telah ditentukan oleh si Pemberi, selagi Pemberi tidak memberi keleluasaan untuk membeli barang selainnya, atau ada qorinah / indikasi (tanda-tanda) yang menunjukkan pada adanya keleluasaan (ridlo) dari pihak Pemberi untuk digunakan membeli barang lainnya.
إعانة الطالبين ، الجزء ٣ الصحفة ١٨٥
قال في التحفة: لِأَنَّ الْقَرِينَةَ مُحَكَّمَةٌ هُنَا، وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا: لَوْ أَعْطَى فَقِيرًا دِرْهَمًا بِنِيَّةِ أَنْ يَغْسِلَ بِهِ ثَوْبَهُ، أَيْ وَقَدْ دَلَّتْ الْقَرِينَةُ عَلَى ذَلِكَ، تَعَيَّنَ لَهُ
Artinya : Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berkata : "Karena qorinah atau indikasi (tanda-tanda) dalam masalah ini menjadi penguat (ketetapan). Berdasar hal ini para Ulama' berpendapat : "Apabila Seseorang memberikan uang kepada Seorang yang fakir dengan niat tujuan agar si Fakir mencuci bajunya, dan ada tanda-tanda yang jelas dari si-Pemberi akan tujuannya tersebut, maka bagi si Fakir harus mau mencuci baju si Pemberi.
و الله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Mutia
Alamat: Camplong, Sampang, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur),
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar