Hukum Pura-Pura Masuk Kristen Untuk Memata-Matai Misi dan Strategi Mereka Dalam Pemurtadan Umat Islam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Misionaris Kristen adalah individu atau kelompok yang diutus untuk menyebarkan agama Kristen dan ajaran Yesus Kristus ke seluruh dunia, misi utamanya adalah membagikan kabar baik tentang keselamatan melalui Yesus Kristus kepada mereka yang mengimaninya, seperti ; 
1) Meninggalnya Yesus di tiang salip sebagai penebusan dosa bagi semua umat manusia.
2) Yesus sebagai anak Allah
3) Meyakini Trinitas, yaitu Tuhan Bapak, Tuhan Anak, dan Roh Kudus. 

Umat Islam tidak luput juga merupakan target misionaris Kristen dalam upaya penyebaran agama Kristen, yang seringkali dilakukan melalui Pekabaran Injil dengan tujuan mengajak umat Islam untuk berpindah keyakinan, didorong keyakinan bahwa Kristen adalah agama yang benar dan membawa keselamatan. Mereka bahkan pura-pura masuk islam dan mempelajari islam demi untuk mencari celah / kelemahan² di dalam agama / ajaran islam dengan membuat rumusan "ajaran Islam palsu" yang membuat kaum muslim kehilangan jati dirinya sebagai muslim; yang membuat umat Islam tidak yakin dengan Islam, dan enggan berpegang teguh dengan ajaran Islamnya. 

Hal itupun dilakukan oleh Badrun (nama samaran) dengan pura-pura masuk kristen dan telah dibaptis demi untuk memata-matai misi terutama strategi mereka dalam pemurtadan umat islam dari agamanya serta untuk memfilter kristenisasi yang dilakukan mereka terhadap umat Islam. Namun di rumahnya dia melakukan salat seperti muslim pada umumnya. 

PERTANYAAN ;

Apakah tindakan Badrun dapat dibenarkan sebagaimana deskripsi di atas ?

JAWABAN :

Tidak dibenarkan karena tidak ada alasan secara syar'i yang membolehkan untuk pura pura masuk agama mereka atau bahkan menyebabkan kufur dan murtad apabila mengucapkan atau melakukan ritual untuk masuk agama mereka, kecuali apabila dipaksa -dengan syarat syaratnya- untuk masuk kafir dan dilakukan demi untuk menjaga jiwanya (hifdhun nafs). 

REFERENSI:

الآداب الشرعية، الجزء ٤ الصحفة ١٢٢
 
فَصْلٌ (دُخُولُ مَعَابِدِ الْكُفَّارِ وَالصَّلَاةُ فِيهَا وَشُهُودُ أَعْيَادِهِمْ ) .وَلَهُ دُخُولُ بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ وَعَنْهُ ، يُكْرَهُ إنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ ، وَقِيلَ : مُطْلَقًا ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ ...الى ان قال...وَقَالَ أَبُو الْحَسَنِ الْآمِدِيُّ : لَا يَجُوزُ شُهُودُ أَعْيَادِ النَّصَارَى وَالْيَهُودِ نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ مُهَنَّا وَاحْتَجَّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَاَلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ} 
 
Artinya : Pasal: (Hukum masuk ke tempat-tempat ibadah orang kafir, shalat di dalamnya, dan menghadiri hari raya mereka).

Diperbolehkan bagi orang islam untuk masuk ke tempat ibadah mereka seperti gereja, sinagoga, dan semisalnya.
Dan melakukan shalat di dalamnya adalah dimakruhkan apabila di sana terdapat gambar-gambar (patung atau lukisan). Dan ada pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya makruh secara mutlak (baik ada gambar maupun tidak). Hal ini disebutkan dalam kitab Ar-Ri‘āyah.

-hingga ia berkata-

Abu al-Hasan al-Āmidī berkata: Tidak boleh menghadiri hari raya kaum Nasrani dan Yahudi. Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Ahmad dalam riwayat Muhannā. Ia berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri kebatilan (az-zūr)."


فتاوى المشهور، الجزء ٢ الصحفة ١٥
 
٠(مسألة: ي): حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة
 
Artinya : Kesimpulan dari apa yang disebutkan para oleh para ulama tentang berhias atau berpakaian memakai pakaian orang-orang kafir adalah sebagai berikut:

Ada kalanya seseorang berpakaian seperti mereka karena condong kepada agama mereka dan dengan maksud menyerupai mereka dalam syiar-syiar kekufuran mereka, atau ia berjalan bersama mereka menuju tempat-tempat ibadah mereka, maka dalam dua keadaan ini ia di hukumi kafir.

Dan ada kalanya ia tidak bermaksud sebagaimana di sebutkan diatas. Akan tetapi bertujuan menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya saja atau untuk mencapai suatu bentuk muamalah yang pada dasarnya dibolehkan bersama mereka, maka yang ini ia hanya berdosa saja. (Yakni tidak sampai kafir)

Dan ada kalanya hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka hukumnya makruh, sebagaimana kemakruhan mengencangkan selendang ketika shalat.



فتح الباري بشرح البخاري، الجزء ٦ الصحفة ١٥٩ — ابن حجر العسقلاني (ت ٨٥٢)

لَا يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: تَحْدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا، وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ، وَفِي الْإِصْلَاحِ بَيْنَ النَّاسِ. وَقَدْ تَقَدَّمَ فِي كِتَابِ الصُّلْحِ مَا فِي حَدِيثِ أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ عُقْبَةَ لِهَذَا الْمَعْنَى مِنْ ذَلِكَ، وَنَقَلَ الْخِلَافَ فِي جَوَازِ الْكَذِبِ مُطْلَقًا أَوْ تَقْيِيدِهِ بِالتَّلْوِيحِ

Artinya : Tidak halal (tidak diperbolehkan) berbohong kecuali dalam tiga perkara:
(1) Ucapan bohong seorang suami kepada istrinya untuk menyenangkannya,
(2) Berbohong dalam strategi peperangan, dan
(3) Berbohong dalam rangka mendamaikan pertikaian di antara manusia.

Telah dijelaskan sebelumnya dalam Kitab Ash-Shulh tentang kandungan makna dalam hadis Ummu Kultsum binti ‘Uqbah yang menunjukkan makna ini. Di sana juga disebutkan adanya perbedaan pendapat mengenai bolehnya berbohong secara mutlak ataukah dibatasi dengan bahasa kiasan.

قَالَ النَّوَوِيُّ: الظَّاهِرُ إِبَاحَةُ حَقِيقَةِ الْكَذِبِ فِي الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ، لَكِنَّ التَّعْرِيضَ أَوْلَى. وَقَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ: الْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ مِنَ الْمُسْتَثْنَى الْجَائِزِ بِالنَّصِّ رِفْقًا بِالْمُسْلِمِينَ ل حَاجَتِهِمْ إِلَيْهِ وَلَيْسَ لِلْعَقْلِ فِيهِ مَجَالٌ، وَلَوْ كَانَ تَحْرِيمُ الْكَذِبِ بِالْعَقْلِ مَا انْقَلَبَ حَلَالًا انْتَهَى

Imam Nawawi berkata: “Pendapat yang saya fahami adalah : bolehnya berbohong yang sebenarnya dalam tiga perkara tersebut, namun menggunakan bahasa kiasan itu lebih utama.”

Ibnu al-‘Arabi berkata: “Berbohong dalam strategi peperangan termasuk pengecualian yang dibolehkan berdasarkan nash hadits, sebagai bentuk kasih sayang terhadap kaum muslimin karena kebutuhan mereka terhadapnya, dan di sini akal tidak memiliki ruang untuk menetapkannya. Seandainya pengharaman kebohongan ditetapkan semata-mata oleh akal, tentu ia tidak akan berubah menjadi halal.” Selesai.


الحاوي الكبير،الجزء ١٣ الصحفة ٤٤٨ — الماوردي (ت ٤٥٠)

(فَصْلٌ)
وَإِذَا أُكْرِهَ الْمُسْلِمُ عَلَى كَلِمَةِ الْكُفْرِ لَمْ يَصِرْ بِهَا كَافِرًا، وَكَانَ عَلَى إِسْلَامِهِ بَاقِيًا، وَلَمْ تَبِنْ زَوْجَتُهُ، وَوَافَقَ أَبُو حَنِيفَةَ عَلَى بَقَائِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَخَالَفَ فِي نِكَاحِ زَوْجَتِهِ فَأَبْطَلَهُ اسْتِحْسَانًا لَا قِيَاسًا٠ 
-إلى أن قال-
فَأَمَّا إِذَا أَظْهَرَ المسلم كلمة الكفر ولم يعلم إكراهه عليها ولا اعتقاده لها فَإِنْ كَانَ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ حُكِمَ بِكُفْرِهِ وَرِدَّتِهِ؛ لِأَنَّ دَارَ الْإِسْلَامِ لَا إِكْرَاهَ فِيهَا، وَإِنْ كَانَ فِي دَارِ الْحَرْبِ رُوعِيَتْ حَالُهُ، فَإِنْ تَلَفَّظَ بِهَا وَهُوَ عَلَى صِفَةِ الْإِكْرَاهِ فِي قَيْدٍ أَوْ حَبْسٍ فَالظَّاهِرُ مِنْ حَالِهِ أَنَّهُ تَلَفَّظَ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ مُكْرَهًا، فَلَا يُحْكَمُ بِرِدَّتِهِ إِلَّا أَنْ يُعْلَمَ اعْتِقَادُهُ لِلْكُفْرِ وَإِنْ كَانَ عَلَى صِفَةِ الِاخْتِيَارِ مُخْلَى السَّبِيلِ فَالظَّاهِرُ مِنْ حَالِهِ أَنَّهُ تَلَفَّظَ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ مُخْتَارًا فَيُحْكَمُ بِرِدَّتِهِ إِلَّا أَنْ يُعْلَمَ أَنَّهُ قَالَهَا مُكْرَهًا

Artinya : (Pasal Pmbahasan)  
Apabila seorang Muslim dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, maka ia tidak menjadi kafir karenanya, ia tetap berada dalam keislamannya, dan istrinya juga tidak menjadi langsung pisah (batal pernikahan) darinya. Imam Abu Hanifah sependapat bahwa ia tetap berada dalam Islam, namun beliau berbeda pendapat dalam masalah pernikahannya dengan istrinya. Beliau membatalkan pernikahan dia dengan istrinya berdasarkan istihsan, bukan berdasarkan qiyas.

— sampai perkataannya —

Adapun apabila seorang Muslim menampakkan (mengucapkan) kalimat kufur, sementara tidak diketahui adanya paksaan terhadapnya dan tidak diketahui pula keyakinannya terhadap kalimat tersebut, maka hukumnya di tafsil :

A.Jika hal itu terjadi di negeri Islam, maka ia dihukumi kafir dan murtad, karena di negeri Islam tidak ada unsur paksaan.

B.Jika hal itu terjadi di negeri yang dikuasai orang kafir harbi, maka dilihat dulu keadaan orang tersebut :
-Jika ia mengucapkannya dalam kondisi terpaksa, seperti dalam keadaan terbelenggu atau dipenjara, maka yang tampak dari keadaannya adalah bahwa ia mengucapkan kalimat kekufuran karena paksaan, sehingga tidak dihukumi murtad kecuali jika diketahui bahwa ia meyakini bahwa ucapan tersebut adalah kekufuran.

-Apabila ia berada dalam kondisi bebas, tidak terhalang dan memiliki pilihan, maka yang tampak dari keadaannya adalah bahwa ia mengucapkan kalimat kufur tersebut secara sukarela, sehingga ia dihukumi murtad, kecuali jika diketahui bahwa ia mengucapkannya karena paksaan.


الولاء والبراء في الإسلام، الجزء ١ الصحفة ٣٧٣ — محمد بن سعيد القحطاني (معاصر)

قال ابن حجر: شروط الإكراه أربعة؛
(١) أن يكون فاعله قادرًا على إيقاع ما يهدد به، والمأمور عاجزًا عن الدفع ولو بالفرار٠
(٢) أن يغلب على ظنه أنه إذا امتنع أوقع به ذلك٠
(٣) أن يكون ما هدد به فوريًا، فلو قال: إن لم تفعل كذا ضربتك غدًا لا يعد مكرهًا. ويستثنى ما إذا ذكر زمنًا قريبًا جدًا، أو جرت العادة بأنه لا يخلف٠
(٤) أن لا يظهر من المأمور ما يدل على اختياره٠
ولا فرق بين الإكراه على القول والفعل عند الجمهور، ويستثنى من الفعل ما هو محرم على التأبيد كقتل النفس بغير حق (٣)٠

Artinya : Al-Walā’ wal-Barā’ dalam Islam, Jilid 1, halaman 373 — Muhammad bin Sa‘id al-Qahtani (kontemporer)

Ibnu Hajar berkata: Syarat-syarat perbuatan karena di paksa itu ada empat:

a) Orang yang memaksa mampu melaksanakan ancaman yang ia lontarkan, dan orang yang dipaksa tidak mampu menolak atau menghindarinya, meskipun dengan cara melarikan diri.

b) Orang yang dipaksa memiliki dugaan kuat bahwa apabila ia menolak, maka ancaman tersebut benar-benar akan dilaksanakan terhadapnya.

c) Ancaman tersebut bersifat segera. Maka jika ada seseorang berkata kepadanya, “Jika kamu tidak melakukan ini, maka aku akan memukulmu besok ". Maka ucapan tersebut tidak dianggap sebagai paksaan. Dikecualikan apabila waktu yang disebutkan sangat dekat, atau sudah menjadi kebiasaan bahwa ancaman itu pasti dilaksanakan dan tidak diingkari.

d) Tidak tampak dari orang yang dipaksa sesuatu yang menunjukkan bahwa ia melakukannya atas dasar pilihan sendiri.

Menurut mayoritas ulama, tidak ada perbedaan antara paksaan untuk mengucapkan suatu perkataan maupun paksaan untuk melakukan suatu perbuatan. Namun, dikecualikan dari paksaan melakukan perbuatan : yaitu hal-hal yang haram untuk selamanya, seperti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

قال الخازن: قال العلماء: يجب أن يكون الإكراه الذي يجوز له أن يتلفظ معه بكلمة الكفر أن يعذب بعذاب لا طاقة له به مثل التخويف بالقتل والضرب الشديد، والإيلامات القوية مثل التحريق بالنار ونحوه (١) . وأجمعوا أيضًا: على أن من أكره على الكفر لا يجوز له أن يتلفظ بكلمة الكفر تصريحًا، بل يأتي بالمعاريض وبما يوهم أنه كفر، فلو أكره على التصريح يباح له ذلك بشرط طمأنينة القلب على الإيمان، غير معتقد ما يقوله من كلمة الكفر، ولو صبر حتى قتل كان أفضل لفعل ياسر وسمية وصبر بلال على العذاب (٢)٠
لقد كان بلال رضي الله عنه تفعل به الأفاعيل حتى إنهم ليضعون الصخرة العظيمة على صدره في شدة الحر ويأمرونه أن يشرك بالله فيأبى عليهم ويقول: أحد. أحد٠ ويقول - والله لو أعلم كلمة أغيظ لكم منها لقلتها (٣)

Syekh Al Khāzin berkata : Para ulama menyatakan bahwa paksaan yang membolehkan seseorang mengucapkan kalimat kufur adalah apabila ia disiksa dengan siksaan yang tidak sanggup ia tanggung, seperti ancaman pembunuhan, pemukulan yang sangat keras, dan penderitaan berat seperti dibakar dengan api dan semisalnya.

Para ulama juga bersepakat bahwa orang yang dipaksa untuk kufur, dia tidak boleh mengucapkan kalimat kufur secara tegas, sebaliknya hendaknya dia menggunakan kata-kata sindiran (ma‘āridh) atau ungkapan yang memberi kesan seolah-olah dia telah kafir. Apabila ia dipaksa untuk mengucapkannya secara tegas atau terang-terangan, maka hal itu dibolehkan baginya dengan syarat hatinya tetap teguh dalam keimanan, serta tidak meyakini apa yang ia ucapkan berupa kalimat kekufuran tersebut. Namun, seumpama ia bersabar hingga dibunuh, maka itu lebih utama, sebagaimana perbuatan Yasir dan Sumayyah, serta kesabaran Bilal dalam menghadapi siksaan. 

Sungguh Bilal radhiyallāhu ‘anhu telah mengalami berbagai macam siksaan, hingga mereka meletakkan batu besar di atas dadanya pada saat panas yang sangat terik, dan memerintahkannya untuk menyekutukan Allah. Namun ia menolak dan berkata, “Ahad, Ahad.”
Ia juga berkata, “Demi Allah, seandainya aku mengetahui satu kata yang lebih membuat kalian marah daripada itu, niscaya aku akan mengucapkannya.”


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"