Hukum Menanam Tanaman Sebagai Pakan Ternak di Tempat (Tanah/Bahu Jalan) Umum
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) memiliki beberapa sapi yang diternak. Dia bisa mengambil rumput (ngarit) di beberapa lahan miliknya, dan juga terkadang ngarit rumput gajah dibahu jalan umum yang ditanami sendiri olehnya, dan sesekali Badrun menebang pohon untuk dijadikan kayu bakar di lahan pegunungan sambil lalu ngarit di sana.
PERTANYAAN:
Bagaimana Hukum menanam tanaman sebagai pakan ternak di tempat (tanah /bahu jalan) umum sebagaimana dilakukan oleh Badrun ?
JAWABAN :
Ada 2 pendapat:
1) Tidak boleh secara mutlak. Sama saja tanaman tersebut mengganggu orang yang lewat maupun tidak. Sama saja dapat idzin dari Penguasa setempat maupun tidak.
2) Boleh dengan syarat tanaman yang dia tanam betul-betul tidak mengganggu para pengguna jalan tersebut.
REFERENSI :
الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٣ الصحفة ١٣٥-١٣٦
٠(لَا يَتَصَرَّفُ أَحَدٌ فِي الشَّارِعِ غَرْسًا وَدَكَّةً) بِفَتْحِ الدَّالِ أَيْ بِغَرْسِ شَجَرَةٍ فِيهِ، أَوْ بِنَاءِ دَكَّةٍ (وَلَوْ) كَانَ ذَلِكَ (فِي) شَارِعٍ (وَاسِعِ) وَبِإِذْنِ الْإِمَامِ وَمَعَ انْتِفَاءِ الضَّرَرِ لِمَنْعِهِ الطُّرُوقَ فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ وَقَدْ تَزْدَحِمُ الْمَارَّةُ فَيَصْطَكُّونَ بِهِ؛ وَلِأَنَّهُ إذَا طَالَتْ الْمُدَّةُ أَشْبَهَ مَوْضِعُهُمَا الْأَمْلَاكَ، وَانْقَطَعَ أَثَرُ اسْتِحْقَاقِ الطُّرُوقِ فِيهِ
Artinya : Tidak diperbolehkan bagi siapapun pun untuk membangun tempat duduk permanen atau menanam pohon di jalan umum. Lafadz dakkah dengan di baca fathah huruf dal nya. Larangan ini tetap berlaku meskipun dilakukan di jalan yang luas, bahkan sekalipun dengan izin imam (penguasa) dan juga tidak adanya membahayakan bagi para pengguna jalan. Hal di atas dilarang karena perbuatan tersebut bisa menghalangi pengguna jalan di lokasi tersebut, dan juga karena para pengguna jalan bisa menjadi berdesakan (macet) lalu terbentur olehnya. Selain itu, apabila dibiarkan dalam waktu yang lama, maka tempat tersebut akan menyerupai harta milik pribadi, sehingga hilanglah jejak hak umum atas jalan tersebut.
روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٤ الصحفة ٢٠٤ — النووي (ت ٦٧٦)
وَأَمَّا نَصْبُ الدِّكَّةِ وَغَرْسُ الشَّجَرَةِ، فَإِنْ كَانَ يُضَيِّقُ الطَّرِيقَ وَيَضُرُّ بِالْمَارَّةِ، مُنِعَ، وَإِلَّا فَوَجْهَانِ. أَحَدُهُمَا: الْجَوَازُ، كَالْجَنَاحِ الَّذِي لَا يَضُرُّ بِهِمْ
Artinya : Adapun pemasangan tempat duduk permanen dan penanaman pohon dijalan umum, maka apabila hal itu menyempitkan jalan dan membahayakan/mengganggu para pengguna jalan, maka hal tersebut dilarang. Namun jika tidak (menyempitkan dan tidak membahayakan), maka terdapat dua pendapat. -Salah satunya adalah boleh, sebagaimana bolehnya memasang kanopi pada tembok yang tidak membahayakan para pengguna jalan.
حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٧١٦-٧١٧
يحرم أن يبني في الطريق دكة أى مسطبة أو دعامة لجداره أو يغرس شجرة ولو لعموم المسلمين وان اتسع الطريق ولم يضر بالمارة وأذن وأذن فيه الامام لانه قد تزدحم المارة فيصطكون بذلك الشغل المكان به ولانه اذا طالت المدة أشبه موضعه الاملاك وانقطع عنه أثر استحقاق الطروق بخلاف الاجنحة ونحوها
Artinya : Haram hukumnya membangun dakkah ( yakni tempat duduk permanen ) atau penopang dinding miliknya, di jalan umum, ataupun menanam pohon, meskipun itu ditujukan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum. Hal ini tetap haram walaupun jalan tersebut luas, tidak membahayakan para pengguna jalan, serta telah mendapat izin dari imam (penguasa). Sebab, hal tersebut bisa menyebabkan para pengguna jalan menjadi berdesakan (macet) lalu terbentur oleh bangunan atau tanaman tersebut, dan di sisi lain karena apabila hal tersebut dibiarkan dalam waktu yang lama, maka tempat itu akan menyerupai harta milik pribadi sehingga terputuslah jejak hak penggunaan jalan atasnya. Hal ini berbeda dengan bangunan kanopi yang di pasang di tembok dan yang semisalnya.
المحيط البرهاني في الفقه النعماني، الجزء ٦ الصحفة ٢٢٢
المسألة الثالثة: إذا غرس شجرًا في طريق العامة، والحكم فيها: أن الشجرة للغارس؛ لأنه ليس له ولاية جعل للعامة
المسألة الرابعة: إذا غرس شجرًا على شط نهر العامة أو على شط حوض القرية، فالحكم فيها كالحكم في المسألة الثالثة، فيه أيضًا: رجل جعل أرضه مقبرة وفيها أشجار، فأراد ورثته أن يعطوا الأشجار فلهم ذلك؛ لأن موضع الأشجار لم يصر وقفًا؛ لأنه مشغول، وكذلك لو جعل داره مقبرة فموضع البناء لا يدخل فيه؛ لأنه مشغول في «فتاوي أهل سمرقند»: أوقف شجرًا على حوض قرية ثم قطعها بعد ذلك فنبت من عروقها أشجار فهي للغارس؛ لأنها نبتت في ملكه
Artinya : Masalah ketiga:
Apabila seseorang menanam pohon di jalan umum, maka hukum pohon tersebut adalah milik orang yang menanamnya, karena ia tidak memiliki kewenangan untuk menjadikannya sebagai hak milik umum.
Masalah keempat:
Apabila seseorang menanam pohon di tepi sungai umum atau di tepi kolam milik desa, maka hukumnya sama dengan hukum pada masalah ketiga.
Termasuk dalam pembahasan ini: seseorang menjadikan tanahnya sebagai pemakaman dan di dalamnya terdapat pepohonan, lalu para ahli warisnya ingin mengambil (memanfaatkan) pepohonan tersebut, maka mereka boleh melakukannya. Hal itu karena lokasi tempat tumbuhnya pepohonan tersebut tidak menjadi wakaf, sebab tempat itu masih ditempati (oleh pohon).
Demikian pula apabila seseorang menjadikan rumahnya sebagai wakaf pemakaman umum, maka lokasi tempat berdirinya bangunan tidak termasuk (dalam wakaf), karena masih di pakai untuk bangunan tersebut.
Disebutkan dalam Fatawa Ahlu Samarkand: Apabila ada seseorang mewakafkan pohon yang ada di atas kolam desa, kemudian ia menebangnya. Setelah itu tumbuh kembali pepohonan dari akar-akarnya, maka pepohonan tersebut masih menjadi milik orang yang menanamnya, karena pohon tersebut masih tumbuh di atas miliknya.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Mawalid
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar