Apakah Cengkok Nyanyian Yermasuk Kategori Suara yang Diperbolehkan ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Dangdut Academy (DA) adalah ajang pencarian bakat menyanyi dangdut yang diselenggarakan oleh Indosiar. Acara ini pertama kali tayang pada tahun 2014 dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut terkenal seperti Lesti Kejora, Fildan Rahayu, dan Sridevi.

Dalam kompetisi ini, peserta akan dinilai oleh juri dan pemirsa melalui SMS dan aplikasi pihak ketiga. Salah satu fitur unik dari Dangdut Academy adalah pemberian Virtual Gift D'Sultan kepada peserta.

Dangdut Academy telah menjadi salah satu acara pencarian bakat paling populer di Indonesia dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut sukses, penyanyi yang memakai hijab pun juga ada, muslimah berkarir dalam bidang tarik suara dangdut. Namun sebagian ulama mengecam akan hal tersebut karena dianggap menolong kemaksiatan dan gembira memeriahkan kemaksiatan. 

PERTANYAAN

2) Apakah cengkok nyanyian yang dibawa peserta dangdut yang dilantunkan itu termasuk dalam kategori suara yang diperbolehkan ?

JAWABAN:

Makruh bahkan boleh, selama tidak menimbulkan syahwat atau fitnah terhadap si pendengar. 

REFERENSI :

الفقه على مذاهب الأربعة لشيخ عبد الرحمن الجزيري، الجزء ٥ الصحفة ٢٦

اختلف العلماء في صوت المرأة فقال بعضهم إنه ليس بعورة لأن نساء النبي كن يروين الأخبار للرجال وقال بعضهم إن صوتها عورة وهي منهية عن رفعه بالكلام بحيث يسمع ذلك الأجانب إذا كان صوتها أقرب إلى الفتنة من صوت خلخالها وقد قال الله تعالى: وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك

Artinya : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum suara perempuan. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa suara perempuan bukan aurat, karena para istri Nabi ﷺ meriwayatkan hadis kepada para laki-laki. Sebagian yang lain berpendapat bahwa suara perempuan adalah aurat, dan perempuan dilarang mengeraskan suaranya dalam berbicara sehingga dapat didengar oleh laki-laki yang bukan mahrom, apabila suaranya lebih kuat dalam menimbulkan fitnah daripada suara gelang kakinya.

Allah Ta‘ala telah berfirman: “Dan janganlah mereka menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
(QS. an-Nūr: 31)

Allah Ta‘ala melarang didengarnya suara gelang kaki perempuan karena suara tersebut menunjukkan perhiasannya. Maka keharaman mengeraskan suara perempuan tentu lebih layak daripada suara gelang kakinya.

ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك

Maka oleh karena itu, para fuqaha memakruhkan azan perempuan, karena azan perlu untuk mengerasan suara, sedangkan perempuan dilarang melakukan hal tersebut. Berdasarkan hal ini, maka haram bagi perempuan mengeraskan suaranya dengan bernyanyi apabila didengar oleh laki-laki yang bukan mahromnya, baik nyanyian tersebut diiringi alat musik maupun tanpa alat musik. Keharaman itu semakin bertambah apabila nyanyian tersebut mengandung unsur-unsur yang membangkitkan syahwat, seperti menyebutkan cinta dan asmara, menggambarkan perempuan, mengajak kepada perbuatan keji, dan semisalnya.



الجمل على شرح المنهج، الجزء ٥ الصحيفة ٣٦٠

ما نصه : (كغناء بلا ألة واستماعه) فإنهما مكروهان لما فيه من اللهو وأما مع الألة فمحرمان ( قوله أما مع الآلة فمحرمان )، وهذا ما مشى عليه الشارح والذي مشى عليه م ر في شرحه أن الغناء مكروه على ما هو عليه والآلة محرمة وعبارته ومتى اقترن بالغناء آلة محرمة فالقياس كما قاله الزركشي تحريم الآلة فقط وبقاء الغناء على الكراهة انتهت

Artinya : Bunyi teksnya (Seperti bernyanyi tanpa alat musik dan mendengarkannya) maka hukum keduanya adalah makruh karena mengandung unsur senda gurau (melalaikan). Adapun jika disertai dengan alat musik, maka hukumnya haram. (Ucapan: ‘Adapun jika disertai alat musik maka keduanya haram’). Inilah pendapat yang diikuti oleh pensyarah. Sedangkan pendapat yang diikuti oleh Imam Romli dalam syarahnya adalah bahwa bernyanyi tetap makruh sebagaimana asal hukumnya, sedangkan alat musiknya saja yang haram. Bunyi Redaksinya : ‘Apabila bernyanyi disertai alat musik yang haram, maka menurut qiyas (sebagaimana dikatakan oleh Az-Zarkasyi) yang haram hanyalah alat musiknya saja, sedangkan hukum bernyanyinya tetap makruh.’ Selesai.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٤٢


حكم الغناء. الى ان قال- فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه، ولكن قد يعرض له ما يجعله حراماً أو مكروهاً ومثله اللعب، فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد، كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات

Artinya : Hukum bernyanyi. sampai pada ucapan. Adapun hukum bernyanyi sekiranya dengan mengulang-ulang suara cengkok yang diperbolehkan hukumnya boleh atau tidak apa-apa. Akan tetapi terkadang dalam nyanyian itu terdapat unsur yang mengakibatkan hukumnya menjadi haram atau makruh, begitu juga dalam hal permainan. Bernyanyi hukumnya menjadi dilarang apabila dapat menimbulkan fitnah karena sebab dinyanyikan oleh wanita yang tidak halal atau oleh anak muda yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu, hal ini dilarang sebagaimana jika nyanyian tersebut bisa mempengaruhi orang untuk minum khomer, atau dapat mengakibatkan membuang-buang waktu dan memalingkan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban.


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٧٩

وضابط الشهوة انتشار الذكر في الرجل وميل القلب في المرأة٠

Artinya : Standar syahwat pada Laki-laki adalah apabila dzakarnya mengencang, adapun sahwat pada Perempuan adalah apabila timbul hasrat birahi pada Wanita.
 

توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah adalah condongnya jiwa dan adanya keinginan melakukan perbuatan jima' maupun pemanasannya. Adapun syahwat ialah timbulnya rasa nikmat saat melihat.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :
Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"