Batasan Fikih Mengenai Rias Wajah dan Busana yang Termasuk Tabarruj
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Dangdut Academy (DA) adalah ajang pencarian bakat menyanyi dangdut yang diselenggarakan oleh Indosiar. Acara ini pertama kali tayang pada tahun 2014 dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut terkenal seperti Lesti Kejora, Fildan Rahayu, dan Sridevi.
Dalam kompetisi ini, peserta akan dinilai oleh juri dan pemirsa melalui SMS dan aplikasi pihak ketiga. Salah satu fitur unik dari Dangdut Academy adalah pemberian Virtual Gift D'Sultan kepada peserta.
Dangdut Academy telah menjadi salah satu acara pencarian bakat paling populer di Indonesia dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut sukses, penyanyi yang memakai hijab pun juga ada, muslimah berkarir dalam bidang tarik suara dangdut. Namun sebagian ulama mengecam akan hal tersebut karena dianggap menolong kemaksiatan dan gembira memeriahkan kemaksiatan.
PERTANYAAN
3. Bagaimana batasan fikih mengenai rias wajah peserta dan busana mewah yang dikenakannya? Apakah termasuk tabarruj yang diperbolehkan?
JAWABAN :
3. Dalam fikih, rias wajah dan busana perempuan hanya dibenarkan dalam batas kebutuhan syar‘i, yaitu untuk suami dan tidak menampakkan aurat serta tidak mengundang syahwat. Namun berdasarkan fakta penampilan peserta Dangdut Academy yang: berhias mencolok di hadapan umum, mengenakan busana mewah yang menampakkan aurat, dan ditujukan untuk tontonan publik, maka rias wajah dan busana tersebut termasuk tabarruj yang diharamkan.
REFERENSI :
تحفة المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ٢٥
ويسن للمرأة المزوجة أو المملوكة خضب كفها وقدمها بذلك تعميما؛ لانه زينة، وهي مطلوبة منها لحليلها، أما النقش والتطريف فلا، وخرج بالمزوجة و المملوكة غيرهما فيكره له، وبالمرأة الرجل والخنثى فيحرم اخلضاب عليهما إلا لعذر
Artinya : Disunnahkan bagi perempuan telah menikah (bersuami) atau perempuan budak untuk mewarnai (menghiasi) telapak tangan dan telapak kakinya dengan pewarna tersebut secara merata, karena hal itu merupakan bentuk berhias, dan mempercantik diri memang dituntut darinya untuk suaminya.
Adapun membuat motif (ukiran) dan hiasan di ujung jari saja, maka tidak disunnahkan.
Adapun perempuan yang tidak bersuami dan juga bukan budak, maka hukumnya makruh. Dan yang dimaksud dengan perempuan adalah bukan laki-laki dan bukan khuntsa (berkelamin ganda), karena bagi keduanya haram melakukan pewarnaan tersebut kecuali karena adanya uzur.
الفقه الإسلامى وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٠
يستحب الخضاب للنساء بالحناء ونحوه، وأما التحمير ونحوه فيجوز بإذن الزوج وفي داخل البيت، ويحرم بغير إذن الزوج وخارج المنزل
Artinya : Disunnahkan bagi perempuan untuk berhias dengan memakai pacar (henna) dan semisalnya. Adapun berhias dengan mewarnai semisal pipi dengan warna merah dan sejenisnya, maka hukumnya boleh dengan izin suami dan dilakukan di dalam rumah. Namun hukumnya haram apabila dilakukan tanpa izin suami atau dipakai di luar rumah.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٠ الصحفة ٦٤
مَنْ يُطْلَبُ مِنْهُ مَنْعُ التَّبَرُّجِ ؟
٨ - عَلَى الأَْبِ أَنْ يَمْنَعَ بِنْتَه الصَّغِيرَةَ عَنِ التَّبَرُّجِ إِذَا كَانَتْ تُشْتَهَى، حَيْثُ لاَ يُبَاحُ مَسُّهَا وَالنَّظَرُ إِلَيْهَا وَالْحَالَةُ هَذِهِ لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ، وَكَذَلِكَ عَلَيْهِ ذَلِكَ بِالنِّسْبَةِ لِبِنْتِهِ الَّتِي لَمْ تَتَزَوَّجْ مَتَى كَانَتْ فِي وِلاَيَتِهِ، إِذْ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَأْمُرَهَا بِجَمِيعِ الْمَأْمُورَاتِ، وَيَنْهَاهَا عَنْ جَمِيعِ الْمَنْهِيَّاتِ، وَمِثْل الأَْبِ فِي ذَلِكَ وَلِيُّهَا عِنْدَ عَدَمِهِ
Artinya : Siapakah yang diperintahkan /diwajibkan padanya untuk mencegah wanita dari tabarruj ?
Jawab : Seorang ayah wajib mencegah anak perempuannya yang masih kecil dari perbuatan tabarruj apabila ia sudah bisa menimbulkan ketertarikan (syahwat) laki-laki. Dalam kondisi demikian, tidak diperbolehkan menyentuhnya dan memandangnya karena dikhawatirkan timbul fitnah (zina).
Demikian pula kewajiban tersebut berlaku terhadap anak perempuannya yang belum menikah selama ia masih berada dalam tanggung jawabnya. Sebab, seorang ayah berkewajiban memerintahkannya untuk melaksanakan seluruh perintah agama dan melarangnya dari seluruh larangan agama.
Dan dalam hal ini, Wali dari anak perempuan tersebut menempati kedudukan yang sama dengan ayahnya apabila ayah sudah tidak ada.
وَعَلَى الزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ عَنْهُ؛ لأَِنَّهُ مَعْصِيَةٌ، فَلَهُ تَأْدِيبُهَا وَضَرْبُهَا ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فِي كُل مَعْصِيَةٍ لاَ حَدَّ فِيهَا، إِذَا لَمْ تَسْتَجِبْ لِنُصْحِهِ وَوَعْظِهِ، مَتَى كَانَ مُتَمَشِّيًا مَعَ الْمَنْهَجِ الشَّرْعِيِّ. وَعَلَى وَلِيِّ الأَْمْرِ أَنْ يَنْهَى عَنِ التَّبَرُّجِ الْمُحَرَّمِ، وَلَهُ أَنْ يُعَاقِبَ عَلَيْهِ، وَعُقُوبَتُهُ التَّعْزِيرُ، وَالْمُرَادُ بِهِ التَّأْدِيبُ، وَيَكُونُ بِالضَّرْبِ أَوْ بِالْحَبْسِ أَوْ بِالْكَلاَمِ
Dan seorang suami juga berkewajiban mencegah istrinya dari perbuatan tersebut (tabarruj), karena hal itu merupakan perbuatan maksiat. Maka suami berhak mendidiknya dan memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dalam setiap perbuatan maksiat yang tidak memiliki hukuman hadd tertentu, jika istrinya tidak juga menerima nasihat dan peringatannya, selama hal itu dilakukan sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh syariat.
Dan Pejabat pemerintah yang berkuasa di daerah setempat juga berkewajiban melarang perbuatan tabarruj yang diharamkan (yang dikerjakan oleh rakyatnya), serta berhak memberikan sanksi atasnya. Sanksi tersebut berupa ta‘zir, yang dimaksudkan sebagai bentuk pendisiplinan, dan dapat dilakukan dengan pukulan, penahanan, atau teguran lisan.
مغني المحتاج، الجزء ٤ - الصفحة ٤٣١
أما العورة فكشفها حرام
Artinya : Adapun aurat, maka membukanya adalah haram.
التفسير البسيط، الجزء ١٨ الصحفة ٢٣٧ — الواحدي (ت ٤٦٨)
قوله: ﴿وَلَا تَبَرَّجْنَ﴾ قال أبو عبيدة: التبرج أن تخرج محاسنها (٥). وقال أبو إسحاق: التبرج إظهار الزينة مما يستدير به شهوة الرجل (٦)٠
وقال المبرد: التبرج أن تبدي من محاسنها ما يجب عليها ستره، وأصله من البرج يقال: في عينه برج أي: سعة، وكذلك في أسنانه برج إذا تفرق ما بينهما، وجملته إظهار ما ينبغي أن يخفى (٧)٠
وقال الليث: تبرجت المرأة إذا أبدت محاسنها من وجهها وجسدها، وترى مع ذلك من عينيها حسن نظر (٨). ومعنى ﴿وَلَا تَبَرَّجْنَ﴾ الأمر بالعفة ولزوم البيت قاله مقاتل (٩)٠
وقال مجاهد: التبرج التبختر (١٠)٠
Artinya : Firman Allah Ta‘ala: ‘Dan janganlah kalian bertabarruj’.
Abu ‘Ubaidah berkata: tabarruj adalah seorang perempuan menampakkan kecantikannya. Abu Ishaq berkata: tabarruj adalah menampakkan perhiasan yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Mubarrad berkata: tabarruj adalah seorang perempuan menampakkan bagian dari kecantikannya yang seharusnya ia tutupi. Asal katanya dari al-burj (menonjol atau tampak jelas). Dikatakan: pada matanya terdapat burj, maksudnya matanya lebar, dan pada giginya terdapat burj apabila terdapat celah di antara gigi-giginya. Kesimpulannya, makna tabarruj adalah menampakkan sesuatu yang seharusnya disembunyikan.
Al-Laits berkata: seorang perempuan disebut bertabarruj apabila ia menampakkan keindahan dan kecantikannya dari wajah dan tubuhnya, dan dari kedua matanya tampak pula keindahan pandangannya.
Makna firman Allah ‘dan janganlah kalian bertabarruj’ adalah perintah untuk menjaga kehormatan diri dan menetap di rumah; demikian dikatakan oleh Imam Muqatil.
Mujahid berkata: tabarruj adalah berjalan dengan berlenggak-lenggok dengan kesombongan dan menggoda.
تحفة الأبرار شرح مصابيح السنة ٢/٤٨٧ — ناصر الدين البيضاوي (ت ٦٨٥)
وقال ﷺ: "صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا"
Artinya : Dan Baginda Nabi ﷺ bersabda: “Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat :
(1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukuli manusia.
(2) Para wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berlenggak-lenggok dan menggoda, rambut kepala mereka di bentuk gulungan seperti punuk unta yang bergoyang dan menggoda. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian (yakni 500 tahun perjalanan) .”
"وفي حديثه الآخر: ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها" "نساء" عطف على "قوم معهم سياط" ثاني الصنفين المعدودين من أهل النار
Dan dalam hadis beliau yang lain di sebutkan: “Dan (juga) para wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berlenggak-lenggok dan menggoda, rambut kepala mereka dibentuk seperti punuk unta yang bergoyang menggoda. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya.”
Kata “wanita” di sini di-‘athaf-kan (disambungkan) kepada frasa “kaum yang membawa cambuk”, yaitu sebagai golongan kedua dari dua golongan yang disebutkan sebagai penghuni neraka.
"كاسيات" : من كسا يكسو: إذا لبس، أو من كسى يكسي: إذا صار ذا كسوة. ومعنى «كاسيات عاريات»: أنهن يلبسن للزينة أثوابا الرقيق الشفاف، فيبدو عنه أجسامهن، فهن - وإن كن كاسيات للثياب - عاريات في الحقيقة، إذ لم يسترن أبدانهن، أو أنهن يلبسن للزينة أثوابا غير سابغات، فيبدو منهن ما يجب ستره منهن
Kāsiyāt (كاسيات)” berasal dari kata kasā–yaksū yang berarti “memakai pakaian”, atau dari kasā–yaksī yang berarti “menjadi orang yang berpakaian”.
Makna ungkapan “kāsiyāt ‘āriyāt” (berpakaian tetapi seolah telanjang) adalah:
bahwa mereka mengenakan pakaian untuk berhias, namun berupa pakaian yang tipis dan transparan sehingga tampak bentuk tubuh mereka. Maka mereka—meskipun secara lahiriah berpakaian—pada hakikatnya adalah telanjang, karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka.
Atau maknanya: mereka mengenakan pakaian untuk berhias, tetapi pakaian itu pendek atau tidak menutup sempurna, sehingga tetap bisa terlihat bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.
و(المميلات): اللائي يملن قلوب الرجال إلى أنفسهن، أو مميلي المقانع عن رؤوسهن لتظهر وجوههن ورؤوسهن، أو يملن أكتافهن وأعطافهن، أو يمشطن رؤوسهن المشطة الميلاء، وهي مشطة البغايا، ولذلك نهي عنها، وكأنهن يملن فيها العفائص، أو المميلات غيرهن في مثل فعلهن
Dan (al-mumīlāt / المميلات) memiliki beberapa makna :
1) Wanita yang menggoda dan menarik hati kaum lelaki kepada diri mereka.
2) Wanita yang memiringkan kerudung dari kepala mereka sehingga tampaklah wajah dan kepala mereka.
3) Wanita yang memiringkan bahu dan pinggul mereka (ketika berjalan).
4) Wanita yang menyisir rambut mereka dengan sisiran yang miring, yaitu cara bersisirnya para pelacur. Sehingga hal itu dilarang, seakan-akan mereka memiringkan sanggul atau kepangan rambut mereka, atau
5) Wanita-wanita yang mengajak dan mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan serupa dengan mereka.
و "المائلات" : اللائي يملن خيلاء، والزائغات عن العفاف واستعمال الطاعة، أو المائلات إلى الهوى والفجور.
"رؤوسهن كأسنمة البخت" معناه: أنهن يعظمن رؤوسهن بالخمر والعصائب، ويملنه حتى يشبه أسنمة البخت المائلة
Dan “al-mā’ilāt (المائلات)” juga bisa diartikan pada beberapa makna, di antara nya :
1) Wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dengan penuh kesombongan.
2) Wanita yang menyimpang dari sifat menjaga kehormatan diri serta jauh dari ketaatan.
3) Wanita yang condong kepada hawa nafsu dan perbuatan maksiat.
Sedangkan makna “kepala mereka seperti punuk unta Bakht (رؤوسهن كأسنمة البخت)” adalah : bahwa mereka membesarkan gulungan rambut kepala mereka dengan kerudung atau ikatan-ikatan kain, lalu memiringkannya, sehingga menyerupai punuk unta Bakht yang miring (bergoyang ke kanan dan ke kiri).
"لا يدخلن الجنة" : صفة أخرى أجريت عليهن لتؤكد الحكم السابق، ومعناه: أنهن لا يدخلنها، ولا يجدن ريحها حينما يدخلنها، ويجد ريحها العفائف المتورعات، لا أنهن لا يدخلن أبدا، لقوله عليه الصلاة والسلام في حديث أبي ذر: "وإن زنى وإن سرق" ثلاثا
Makna “lā yadkhulna al-jannah (لا يدخلن الجنة)” adalah sifat lain yang dilekatkan kepada mereka untuk menegaskan hukum sebelumnya. Maksudnya: bahwa mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium aromanya pada saat orang-orang masuk ke dalamnya, sedangkan aroma surga itu dapat dicium oleh para wanita yang menjaga kehormatan diri dan bersikap wara’.
Dan tidak boleh diartikan bahwa mereka tidak akan masuk surga sama sekali untuk selama-lamanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis Abu Dzar : "Meskipun ia berzina dan meskipun ia mencuri,”
yang beliau ulangi sebanyak tiga kali (artinya, selama masih memiliki iman, seseorang tidak kekal di neraka, meskipun melakukan dosa besar).
والله أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Khairul Ariga Pratama (Taktakan, Serang, Banten)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar