Apakah Seorang Istri yang Dijima' Pada Malam Pertama Namun Hanya Hasyafah Suami yang Masuk Kemudian Ditalak Wajib Menjalankan Iddah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Banrun dan Badriah baru saja melangsungkan pernikahan. Malam pertama Badrun menjima' Badriah, baru kepala dzakarnya saja yang masuk tiba-tiba tercopot sehingga muncrat diluar tidak sampai memecah urat keparawanan. Besok paginya cekcok (bertengkar), sehingga terjadi tholaq

PERTANYAAN

Apakah Badriah masih wajib menjalankan iddah ? 

JAWABAN

Wajib menjalankan iddah. Karena masuknya keseluruhan kepala dzakar kepada farji dianggap sebagi dhuhul atau jima' yang berkaitan dengan hukum-hukum seperti wajib mandi, iddah dll.

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب - ط المنيرية، الجزء ٢ الصحفة ١٣٣
 النووي (ت ٦٧٦)

٠(الثَّالِثَةُ) وُجُوبُ الْغُسْلِ وَجَمِيعُ الْأَحْكَامِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالْجِمَاعِ يُشْتَرَطُ فِيهَا تَغْيِيبُ الحشفة بكمالها في الفرج ولا يشرط زيادة على الحشفة ولا يتعلق ببعض الحشفة وحده شئ مِنْ الْأَحْكَامِ وَهَذَا كُلُّهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي جَمِيعِ الطُّرُقِ إلَّا وَجْهًا حَكَاهُ الدَّارِمِيُّ وَحَكَاهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ حِكَايَةِ ابْنِ كَجٍّ أَنَّ بَعْضَ الْحَشَفَةِ كَجَمِيعِهَا وَهَذَا فِي نِهَايَةٍ مِنْ الشُّذُوذِ وَالضَّعْفِ وَيَكْفِي فِي بُطْلَانِهِ قَوْلُهُ ﷺ (إذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ): أَمَّا إذَا قُطِعَ بَعْضُ الذَّكَرِ فَإِنْ كَانَ الْبَاقِي دُونَ قَدْرِ الْحَشَفَةِ لَمْ يَتَعَلَّقْ بِهِ شئ مِنْ الْأَحْكَامِ بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وَإِنْ كَانَ قَدْرُهَا فقط تعلقت الاحكام بتغيبه كُلِّهِ دُونَ بَعْضِهِ وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ قَدْرِ الْحَشَفَةِ فَوَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ فِي مَوَاضِعَ مِنْ الْمُهَذَّبِ مِنْهَا بَابُ الْخِيَارِ فِي النكاح في مسألة العنين

Artinya : (Ketiga) Kewajiban mandi besar dan seluruh hukum yang berkaitan dengan hubungan badan suami istri itu harus memenuhi syarat yaitu masuknya seluruh hasyafah (ujung kemaluan laki-laki) secara sempurna ke dalam farji (kemaluan perempuan). Dan tidak disyaratkan lebih dari hasyafah tersebut, dan tidak ada satu pun hukum yang terkait apabila hanya dengan masuknya sebagian hasyafah saja. Semua ini telah disepakati oleh ulama madzhab Syafii dalam seluruh periwayatan madzhab, kecuali satu pendapat yang dinukil oleh ad-Dārimī dan juga dinukil oleh ar-Rāfi‘ī dari riwayat Ibnu Kajj, bahwa masuknya sebagian hasyafah dihukumi seperti masuk seluruhnya. Pendapat ini termasuk sangat ganjil dan lemah. Cukuplah sebagai petunjuk batalnya pendapat ini yaitu sabda Nabi ﷺ: “Apabila dua khitan (bagian yang dikhitan dari kemaluan pria dan wanita) telah bertemu, maka wajib mandi.”

Adapun jika sebagian alat kelamin laki-laki terpotong, maka hukum di tafsil :
-Jika sisa kemaluan yang ada itu kurang dari ukuran hasyafah, maka tidak ada satu pun hukum yang terkait dengannya menurut kesepakatan para ulama madzhab Syafii. -Jika sisa tersebut hanya seukuran panjang hasyafah, maka berlakukah hukum-hukum diatas jika memasukkan seluruh bagian sisa tersebut, bukan sebagiannya. 
-Jika sisanya lebih dari ukuran hasyafah, maka terdapat dua pendapat Imam Syafii yang masyhur, yang disebutkan oleh penulis dalam beberapa bagian kitab al-Muhadzdzab, di antaranya pada bab khiyār dalam pernikahan pada pembahasan ‘innīn (impotensi).


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٧ الصحفة ١١ - العمراني (ت ٥٥٨)

وإن طلقها بعد أن دخل بها وجبت عليها العدة؛ لأن الله تعالى لما لم يوجب عليها العدة إذا طلقت قبل الدخول.. دل على: أنها تجب عليها العدة بعد الدخول، ولأن رحمها قد صار مشغولا بماء الزوج، فوجبت عليها العدة؛ لبراءته منه٠
وإن طلقها بعد الخلوة وقبل الدخول.. فقد نص الشافعي- في الجديد على: (أن الخلوة لا تأثير لها في استقرار المهر، ولا في إيجاب العدة، ولا في قوة قول من يدعي الإصابة)٠
وقال أبو حنيفة: (الخلوة كالإصابة في استقرار المهر لها وإيجاب العدة)

Artinya : Dan apabila seorang suami menceraikan istrinya setelah ia menggaulinya (telah terjadi hubungan badan suami istri), maka wajib atas istri untuk menjalani masa ‘iddah. Hal ini beralasan karena ketika Allah Ta‘ala tidak mewajibkan ‘iddah atas perempuan yang dicerai sebelum terjadi hubungan badan, maka hal itu menunjukkan bahwa ‘iddah menjadi wajib setelah terjadi hubungan badan. Selain itu, rahimnya telah menjadi tempat bagi air (mani) suami, sehingga wajib baginya menjalani ‘iddah untuk memastikan bersihnya rahim dia dari spermanya.

Adapun jika ia menceraikannya setelah terjadi khalwat (berduaan) namun sebelum hubungan  intim suami istri, maka Imam asy-Syafi‘i—dalam qaul jadid (pendapat baru usai hijrah ke Mesir) beliau menyatakan bahwa khalwat tidak memiliki pengaruh dalam menetapkan mahar secara penuh, tidak mewajibkan ‘iddah, dan tidak pula menguatkan klaim pihak yang mengaku telah terjadi hubungan badan.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khalwat dihukumi seperti telah terjadi hubungan badan dalam hal penetapan mahar secara penuh dan kewajiban menjalani ‘iddah.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Moh. Kholil Abdul Karim 
Alamat : Karas, Magetan, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah