Hukum Hutang Uang Namun Bayar Hutangnya Dengan Emas Saat Jatuh Tempo

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) hutang uang 1 juta pada Rosyid. Ketika jatuh tempo Badrun mau membayar dengan emas 1 gram, karena waktu itu Badrun tidak punya uang. Padahal saat hutang sebesar 1 juta nilainya = 1 gram emas. Namun setelah 3 tahun, harga 1 gram emas = 2 juta

PERTANYAAN

Bagaimana hukum hutang uang namun bayar hutangnya dengan emas saat jatuh tempo, sedangkan harga emas semakin naik ?

JAWABAN :

Hukum membayar hutang 1 juta dengan diganti emas 1 gram saat jatuh tempo atau sebelumnya adalah boleh, dengan cara melakukan aqad istibdal (membayar hutang dengan barang lain). Dengan syarat, emas harus diterima secara langsung saat terjadi aqad istibdal, karena uang dan emas adalah termasuk ribawi.

REFERENSI :

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٤٨ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠)

وجاز استبدال) في غير ربوي بيع بمثله من جنسه (عن ثمن) نقد أو غيره: لخبر ابن عمر رضي الله عنه : كنت أبيع الابل بالدنانير، وآخذ مكانها الدارهم، وأبيع بالدراهم، وآخذ مكانها الدنانير، فأتيت رسول الله (ص)، فسألته عن ذلك، فقال: لا بأس إذا تفرقتما وليس بينكما شئ (و) عن (دين) قرض، وأجرة، وصداق، لا عن مسلم فيه، لعدم استقراره

Artinya : Dan diperbolehkan melakukan penukaran (istibdāl) pada selain barang ribawi yang dijual dengan barang yang sama dari sejenisnya, sebagai pengganti harga, sama saja berupa uang tunai maupun selainnya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar R.a

Aku pernah menjual unta dengan mata uang dinar, lalu aku menerima dirham sebagai gantinya dan aku juga pernah menjual dengan mata uang dirham, lalu aku menerima dinar sebagai gantinya. Kemudian aku mendatangi Rasulullah ﷺ dan menanyakan hal itu. Maka beliau bersabda: "Tidak mengapa selama kalian berpisah dan tidak ada sesuatu pun yang tersisa di antara kalian (yakni tidak ada utang yang tertunda)."

(Dan juga diperbolehkan penukaran tersebut) pada hutang, sama saja hutang sebab pinjaman, upah, dan mahar. Namun tidak berlaku pada barang pesanan yang belum diserahkan, karena akad tersebut belum bersifat tetap (masih ada kemungkinan dibatalkan).


الشرح الكبير، الجزء ٤ الصحفة ٣٠٣ دار الكتب العلمية

٠[ما ليس بثمنٍ ولا مُثْمَنٍ كدَينِ القَرْض والإتْلاف، فيجوز الاستبدال عنه بلا خلاف] اهـ
وقال الإمام شمس الدين الرَّمْلِي الشافعي في "غاية البيان" (ص: 187، ط. دار المعرفة): [ويجوز الاستبدالُ عمَّا في الذِّمَّةِ مِن ثَمنٍ وقرضٍ وبدلِ مُتْلَفٍ ونحوها، فإن استبدل مُوَافِقًا في علَّة الرِّبَا كدراهم عن دنانير اشتُرِطَ قبضُ البَدَل في المجلس] اهـ

Artinya : (Adapun sesuatu yang bukan merupakan harga penjualan dan bukan pula barang yang di jual), seperti contoh : hutang dari pinjaman dan (ganti rugi karena) barang yang dirusakkan, maka boleh dilakukan penukaran (istibdāl) darinya tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. selesai! 

Dan berkata Imam Syamsuddin ar-Ramli asy-Syafi‘i dalam kitab Ghayah al-Bayan (hlm. 187, cet. Dar al-Ma‘rifah): “Dan diperbolehkan melakukan penukaran terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungan (dzimmah), baik berupa harga akad jual beli, pinjaman hutang, maupun pengganti barang yang dirusakkan, dan semisalnya. Namun jika penukaran itu dilakukan dengan sesuatu yang sejenis dalam illat riba (misalnya menukar dirham dengan dinar), maka disyaratkan penyerahan (serah terima) pengganti tersebut dilakukan dalam satu majelis (sebelum berpisah). selesai!


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٦٤ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠)

ويجب على المقترض رد المثل في المثلى، وهو النقد والحبوب، ولو نقدا أبطله السلطان، لانه أقرب إلى حقه، ورد المثل صورة في المتقوم، وهو الحيوان، والثياب والجواهر، ولا يجب قبول الردئ عن الجيد، ولا قبول المثل في غير محل الاقراض إن كان له غرض صحيح، كأن كان لنقله مؤنة، ولم يتحملها المقترض، أو كان الموضع مخوفا

Artinya : Dan wajib bagi pihak yang meminjam (muqtaridh) untuk mengembalikan barang yang sama pada barang-barang yang memiliki sifat padanan (mutsliyyāt). Contoh seperti mata uang (dinar atau dirham) dan biji-bijian. Bahkan meskipun mata uang tersebut telah dibatalkan (tidak berlaku) oleh penguasa, karena itu lebih mendekati pemenuhan hak pemberi pinjaman. Adapun pada barang-barang yang tidak memiliki sifat sepadan sempurna (mutaqawwimāt), contoh seperti hewan, pakaian, dan perhiasan, maka yang dikembalikan adalah yang serupa dalam bentuknya.

Dan orang yang menghutangi tidak wajib menerima barang yang jelek mutunya sebagai pembayaran hutang yang baik mutunya, serta tidak wajib menerima pengembalian hutang di tempat selain tempat akad pinjaman, apabila ia memiliki tujuan yang sah (dibenarkan oleh syariat) misalnya karena pemindahannya memerlukan biaya, dan tidak ditanggung oleh si peminjam, atau karena tempat tersebut berbahaya (tidak aman).

ولا يلزم المقترض الدفع في غير محل الاقراض إلا إذا لم يكن لحملة مؤنة، أو له مؤنة وتحملها المقرض، لكن له مطالبة في غير محل الاقراض بقيمة بمحل الاقراض وقت المطالبة فيما لنقله مؤنة ولم يتحلمها المقرض لجوزا الاعتياض عنه

Dan sebaliknya si peminjam juga tidak wajib untuk melakukan pembayaran di tempat selain lokasi akad pinjaman, kecuali jika pemindahannya tidak memerlukan biaya, atau memerlukan biaya namun biaya tersebut ditanggung oleh si pemberi pinjaman. Akan tetapi, pemberi pinjaman berhak menuntut di tempat selain lokasi akad pinjaman dengan nilai (harga) barang tersebut sesuai harga di tempat akad pinjaman pada saat penagihan, terhadap barang yang pemindahannya memerlukan biaya dan tidak ditanggung oleh pemberi pinjaman. Hal ini beralasan karena diperbolehkan mengambil pengganti darinya (dengan nilai yang sesuai).


نظام الإسلام تقي الدين النبهاني، الصحفة ٢٥٦

والقرض يقع في كل شيء فلا يحل إقراض شيء ليرد إليك أقل أو أكثر، ولا من نوع آخر أصلا لكن مثل ما أَقرضت في نوعه ومقداره

Artinya : Dan akad pinjaman (qardh) berlaku pada segala jenis barang. Maka tidak halal meminjamkan sesuatu jenis barang dengan syarat dikembalikan kepadamu lebih sedikit atau lebih banyak, dan juga tidak boleh sama sekali di syaratkan pengembalian dengan jenis lain. Akan tetapi, (yang wajib dikembalikan adalah) seperti apa yang kamu pinjamkan, baik dari segi jenis maupun kadarnya.


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٢٣١ — شمس الدين الرملي (ت ١٠٠٤)

٠(وَلَوْ) (شَرَطَ) أَنْ يَرُدَّ (مُكَسَّرًا عَنْ صَحِيحٍ أَوْ أَنْ يُقْرِضَهُ) شَيْئًا آخَرَ (غَيْرَهُ) (لَغَا الشَّرْطُ) فِيهِمَا وَلَمْ يَجِبْ الْوَفَاءُ بِهِ (وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يَفْسُدُ الْعَقْدُ) لِأَنَّ مَا جَرَّهُ مِنْ الْمَنْفَعَةِ لَيْسَ لِلْمُقْرِضِ بَلَى لِلْمُقْتَرِضِ وَالْعَقْدُ عَقْدُ إرْفَاقٍ فَكَأَنَّهُ زَادَ فِي الْإِرْفَاقِ وَوَعَدَهُ وَعْدًا حَسَنًا، وَلَا يُشْكِلُ هَذَا بِمَا يَأْتِي فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّهْنِ حَيْثُ يُفْسِدُهُ لِقُوَّةِ دَاعِي الْقَرْضِ فَإِنَّهُ سُنَّةٌ، وَلِأَنَّ وَضْعَهُ جَرَّ الْمَنْفَعَةَ لِلْمُقْتَرِضِ فَلَمْ يَفْسُدْ بِاشْتِرَاطِهَا

Artinya : Dan apabila seseorang mensyaratkan agar (utang uang dinar/dirham) dikembalikan dalam keadaan potongan sebagai pengganti dinar/dirham yang utuh, atau ia mensyaratkan agar peminjam memberikan pinjaman lain selainnya, maka syarat tersebut dianggap batal (tidak berlaku) dalam kedua keadaan di atas, dan tidak wajib untuk dipenuhi.

Dan pendapat yang lebih sahih menyatakan bahwa akad utang piutangnya tidak menjadi rusak (tetap sah), karena manfaat yang timbul dari syarat tersebut bukan untuk pemberi pinjaman, melainkan untuk peminjam. Sedangkan akad pinjaman itu pada dasarnya adalah akad yang tujuannya untuk membantu orang lain, sehingga seakan-akan ia menambah unsur kebaikan dalam bantuan tersebut dan memberikan janji yang baik.

Dan hal ini tidak bertentangan dengan pembahasan yang akan datang pada kasus yang serupa dalam masalah gadai (rahn), di mana syarat seperti itu dapat merusak akad, karena kuatnya dorongan (motivasi) dalam akad pinjaman yang memang dianjurkan (sunnah). Selain itu, tujuan dasar akad pinjaman adalah memberikan manfaat kepada peminjam, sehingga tidak menjadi rusak dengan adanya syarat yang mengandung manfaat tersebut.

وَالثَّانِي يَفْسُدُ لِمُنَافَاتِهِ مُقْتَضَى الْعَقْدِ (وَلَوْ شَرَطَ أَجَلًا فَهُوَ كَشَرْطِ مُكَسَّرٍ عَنْ صَحِيحٍ إنْ لَمْ يَكُنْ لِلْمُقْرِضِ غَرَضٌ) صَحِيحٌ أَوْ لَهُ وَالْمُقْتَرِضُ غَيْرُ مَلِيءٍ فَيَلْغُو الْأَجَلُ لِامْتِنَاعِ التَّفَاضُلِ فِيهِ كَالرِّبَا، وَيَصِحُّ الْعَقْدُ لِأَنَّهُ زَادَ فِي الْإِرْفَاقِ بِجَرِّهِ الْمَنْفَعَةَ لِلْمُقْتَرِضِ، وَلَا اعْتِبَارَ بِجَرِّهَا لَهُ فِي الْأَخِيرَةِ لِأَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَمَّا كَانَ مُعْسِرًا كَانَ الْجَرُّ إلَيْهِ أَقْوَى فَغُلِبَ

Dan pendapat kedua menyatakan bahwa akad utang piutang nya menjadi batal, karena bertentangan dengan konsekuensi (hakikat) akad. Dan apabila seseorang mensyaratkan adanya tempo (penangguhan pembayaran), maka hal itu seperti syarat mengembalikan mata uang pecahan (terpotong-potong) sebagai pengganti mata uang yang utuh, jika pemberi pinjaman tidak memiliki tujuan yang sah (yang dibenarkan menurut syariat), atau ia memiliki tujuan tersebut tetapi kondisi si peminjam adalah orang yang tidak mampu untuk melunasi hutang, maka syarat tempo itu menjadi tidak berlaku. Hal ini karena tidak boleh adanya kelebihan (tambahan) dalam akad tersebut, sebagaimana dalam riba.

Namun, akadnya tetap sah, karena hal itu justru menambah unsur membantu/menolong (irfaq) dengan adanya manfaat yang kembali kepada si peminjam. Dan tidak dianggap adanya manfaat yang kembali kepada pemberi pinjaman di akhirat, karena ketika peminjam dalam keadaan kesulitan (tidak mampu), maka manfaat yang kembali kepadanya lebih kuat, sehingga itulah yang hatus lebih di prioritaskan.


فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الجزء ١ الصحفة ٣٤٣ — زين الدين المعبري (ت ٩٨٧)

وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر: «كل قرض جر منفعة فهو ربا» [رواه الحارث ابن أبي أسامة في مسنده عن علي كرم الله وجهه الجامع الصغير رقم: ٦٣٣٦] وجبر ضعفه: مجيء معناه عن جمع من الصحابة

Artinya : Adapun akad pinjaman (qardh) yang disyaratkan memberikan adanya manfaat bagi si pemberi pinjaman, maka hukumnya batal (tidak sah), berdasarkan hadis: “Setiap pinjaman yang di syaratkan di dalamnya adanya manfaat bagi orang yang meminjamkan maka itu adalah riba.”
[Hadis ini diriwayatkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dalam Musnad-nya dari Ali r.a., sebagaimana tercantum dalam al-Jami‘ ash-Shaghir no. 6336].
Kelemahan sanad hadis ini diperkuat oleh adanya riwayat yang semakna dari sejumlah sahabat. (Sehingga hadits ini meningkat menjadi hasan sebab dukungan riwayat yang lain)

ومنه القرض لمن يستأجر ملكه أي مثلا بأكثر من قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام إجماعا وإلا كره عندنا وحرام عند كثير من العلماء قاله السبكي 

Termasuk dalam hal ini adalah memberikan pinjaman kepada seseorang yang kemudian dia menyewa barang milik si pemberi pinjaman misalnya dengan harga sewa lebih tinggi dari nilai sewajarnya karena adanya pinjaman tersebut, jika hal itu dijadikan sebagai syarat dalam akad. Maka dalam keadaan demikian hukumnya haram menurut ijma‘ (kesepakatan ulama).

Namun, jika tidak dijadikan sebagai syarat, maka menurut kami hukumnya makruh, dan menurut banyak ulama hukumnya haram. Hal ini disebutkan oleh Taqiyuddin as-Subki.


فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الجزء ١ الصحفة ٣٣٤ — زين الدين المعبري (ت ٩٨٧)

نعم يجوز إبداله بنوعه الأجود وكذا الأردأ بالتراضي

Artinya : Ya, tetapi boleh menggantinya dengan jenis yang lebih baik, demikian pula dengan yang lebih rendah kualitasnya, apabila dilakukan atas dasar saling ridha (kesepakatan kedua belah pihak).


قرار مجمع الفقه في دورته المنعقدة ببروناي دار السلام بتاريخ ٦/١٩٩٣ 

الدين الحاصل بعملة معينة لا يجوز الاتفاق على تسجيله في ذمة المدين بما يعادل قيمة تلك العملة من الذهب أو من عملة أخرى، على معنى أن يلتزم المدين بأداء الدين بالذهب أو العملة الأخرى المتفق على الأداء بها

Artinya : Hutang yang di buat dalam suatu mata uang tertentu itu tidak boleh disepakati untuk dicatat dalam tanggungan debitur dengan nilai yang setara dari mata uang tersebut dalam bentuk emas atau mata uang lain, dengan pengertian bahwa debitur berkewajiban melunasi hutang tersebut dengan emas atau mata uang lain yang disepakati sebagai alat pembayarannya.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ٦٧

فكل ما يجري التعامل به من الأثمان، ويقوم مقام الذهب والفضة، كالعملات الرائجة الآن، يعتبر مالا ربويا ويجري فيه الربا إلحاقا بالذهب والفضة

Artinya : Segala bentuk mata uang yang digunakan sebagai alat tukar menukar atau harga dan berfungsi sebagaimana mata uang emas dan perak, seperti mata uang kertas yang beredar saat ini, maka itu semua di anggap sebagai harta ribawi. Maka di berlakukan di atasnya aturan dan ketentuan riba sebagaimana pada emas dan perak.


شرح اليقوت النفيس، الصحفة  ٣٦٢
  
والأوراق المالية -أو العملة الورقية التي يتعامل بها الناس اليوم- التحقيق أن لها حكم النقدين فيجب التماثل فيها

Artinya : Dan surat-surat berharga ataupun mata uang kertas yang digunakan orang saat ini, maka dapat dipastikan bahwa itu semua memiliki hukum yang sama dengan kedua jenis mata uang emas dan perak (dinar dan dirham), sehingga harus sama nominalnya ketika dipertukarkan dengan mata uang yang sama.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah