Apakah Wali Dari Seorang Istri yang Ditalak Suaminya Setelah Dijima' Namun Selaput Keperawanannya Tidak Robek Masih Dikategorikan Wali Mujbir ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun dan Badriah baru saja melangsungkan pernikahan. Malam pertama Badrun menjima' Badriah, baru kepala dzakarnya saja yang masuk tiba-tiba lepas sehingga muncrat diluar, tidak sampai merobek selaput dara dari Badriah. Besok paginya cekcok (bertengkar), sehingga terjadi talak .
PERTANYAAN
Apakah bapak dari Badriah masih termasuk wali mujbir atas Badriah ?
JAWABAN
Status Bapak (Wali) Badriah sebagaimana deskripsi, terdapat perbedaan pendapat Ulama' ;
a) Menurut Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj apabila sudah terjadi wathi', rasa malu perawan sudah hilang, maka dia sudah dihukumi janda (tsayyib), sehingga Wali (Bapak) berstatus bukan Mujbir lagi.
b) Menurut Imam Ar-Ramli & Al-Khathib Syarbini mereka berpendapat bahwa utuhnya selaput dara adalah tanda mutlak keperawanan, sehingga Walinya (Bapak) masih tetap sebagai Wali Mujbir (bisa menikahkan tanpa seizin wanita yang dibawah perwaliannya).
REFERENSI :
حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ١٦٨ — البجيرمي (ت ١٢٢١)
تَتِمَّةٌ: لَوْ وُطِئَتْ الْبِكْرُ فِي قُبُلِهَا وَلَمْ تَزُلْ بَكَارَتُهَا كَأَنْ كَانَتْ غَوْرَاءَ فَهِيَ كَسَائِرِ الْأَبْكَارِ، وَإِنْ كَانَ مُقْتَضَى تَعْلِيلهِمْ بِمُمَارَسَةِ الرِّجَالِ خِلَافَهُ كَمَا أَنَّ قَضِيَّةَ كَلَامِهِمْ كَذَلِكَ إذَا زَالَتْ بِذَكَرِ حَيَوَانٍ غَيْرِ آدَمِيٍّ كَقِرْدٍ مَعَ أَنَّ الْأَوْجَهَ أَنَّهَا كَالثَّيِّبِ
قَوْلُهُ: (وَلَمْ تَزُلْ بَكَارَتُهَا) وَيَتَقَرَّرُ الْمَهْرُ بِذَلِكَ الْوَطْءِ كَمَا سَيَأْتِي فِي الصَّدَاقِ. قَوْلُهُ: (كَسَائِرِ الْأَبْكَارِ) فَيُزَوِّجُهَا أَبُوهَا بِلَا إذْنٍ
Artinya : Tambahan: Jika seorang gadis (perawan) disetubuhi pada kemaluannya namun keperawanan (selaput dara) nya tidak hilang, semisal karena posisi selaput yang terlalu dalam, maka ia tetap dihukumi seperti gadis-gadis perawan lainnya. Meskipun menurut arah argumen yang mereka utamakan ( yaitu kontak langsung dengan laki-laki melalui persetubuhan ) justru menunjukkan sebaliknya. Demikian pula, menurut konsekuensi dari penjelasan mereka, jika keperawanannya hilang sebab dimasuki kemaluan hewan selain manusia, seperti kera, meskipun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ia sudah dihukumi seperti janda (tidak perawan).
Perkataan penulis: “dan tidak hilang keperawanannya”, maka mahar menjadi wajib dibayar penuh dengan terjadinya persetubuhan tersebut, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan mahar. Perkataan penulis: “seperti gadis-gadis perawan lainnya”, maka ayahnya boleh menikahkannya tanpa izin darinya.”
حواشي الشرواني وابن قاسم العبادي على تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٩ الصحفة ١١٩
قوله: (ثيب) الأرجح خلافه شرح م ر قال في شرح الروض وقضية كلام المصنف كأصله أن البكر لو وطئت في قبلها ولم تزل بكارتها بأن كانت غوراء وهي التي بكارتها داخل الفرج حكمها كسائر الابكار وهو كنظيره الآتي في التحليل على ما يأتي فيه وقضية تعليلهم خلافه لأنها مارست الرجال بالوطء انتهى
Artinya : Perkataan penulis: dihukumi ‘tsayyib (tidak perawan). pendapat yang lebih kuat adalah sebaliknya (dihukumi masih gadis) sebagaimana dalam syarah Syihab Ar Romli. Beliau berkata dalam Syarh ar-Raudh : Makna yang ditunjukkan oleh perkataan Penulis kitab Rodhuttholib (Syekh Zakaria Anshori) sebagaimana juga dalam Kitab asal (kitab Roudhoh) adalah : bahwa seorang gadis yang disetubuhi pada kemaluannya namun keperawanannya tidak hilang misalnya karena ia ghawrā’, yaitu seorang wanita yang posisi selaput daranya berada di bagian dalam farji, maka dia dihukumi seperti gadis-gadis perawan lainnya. Hal ini serupa dengan pembahasan yang akan datang dalam bab tahlil, sebagaimana akan dijelaskan di sana.
Namun, konsekuensi dari argumen yang mereka sebutkan justru menunjukkan sebaliknya, karena ia telah mengalami hubungan kontak secara langsung dengan laki-laki melalui persetubuhan. Selesai.
تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٧ الصفحة ٢٤٥-٢٤٦
٠(وَلَا أَثَرَ) لِخَلْقِهَا بِلَا بَكَارَةٍ وَلَا (لِزَوَالِهَا بِلَا وَطْءٍ كَسَقْطَةٍ) وَحِدَّةِ حَيْضٍ وَأُصْبُعٍ (فِي الْأَصَحِّ) خِلَافًا لِشَرْحِ مُسْلِمٍ وَلَا لِوَطْئِهَا فِي الدُّبُرِ؛ لِأَنَّهَا لَمْ تُمَارِسْ الرِّجَالَ بِالْوَطْءِ فِي مَحَلِّ الْبَكَارَةِ ، وَهِيَ عَلَى غَبَاوَتِهَا وَحَيَائِهَا ، وَقَضِيَّتُهُ أَنَّ الْغَوْرَاءَ إذَا وُطِئَتْ فِي فَرْجِهَا ثَيِّبٌ، وَإِنْ بَقِيَتْ بَكَارَتُهَا بَلْ هِيَ أَوْلَى مِنْ نَحْوِ النَّائِمَةِ وَيُفَرَّقَ بَيْنَ هَذَا وَمَا يَأْتِي فِي التَّحْلِيلِ بِأَنَّ بَكَارَتَهَا إنَّمَا اُشْتُرِطَ زَوَالُهَا ثَمَّ مُبَالَغَةً فِي التَّنْفِيرِ عَمَّا شُرِعَ التَّحْلِيلُ لِأَجْلِهِ مِنْ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ وَلَا كَذَلِكَ هُنَا؛ لِأَنَّ الْمَدَارَ عَلَى زَوَالِ الْحَيَاءِ بِالْوَطْءِ، وَهُوَ هُنَا كَذَلِكَ
Artinya : Dan tidak ada pengaruh hukum apa-apa jika ada seorang perempuan yang sejak awal diciptakan tanpa selaput dara, atau jika hilangnya keperawanan tanpa sebab persetubuhan, seperti karena jatuh, derasnya haid, atau karena jari, menurut pendapat yang lebih sahih. Berbeda dengan pendapat dalam Syarh Muslim.
Demikian pula tidak berpengaruh hukum jika persetubuhan melalui dubur (anus), karena ia tidak mengalami hubungan dengan laki-laki melalui persetubuhan pada tempat keperawanan, sehingga ia tetap dalam keadaan polos dan rasa malunya.
Konsekuensi dari penjelasan ini adalah bahwa perempuan jenis ghawrā’ (yang selaput daranya berada di bagian dalam), apabila disetubuhi pada kemaluannya, maka ia dihukumi sebagai tidak perawan (tsayyib), meskipun keperawanannya masih tetap ada. Bahkan hal ini lebih layak untuk dihukumi tsayib (tidak perawan) dibandingkan dengan kasus seperti perempuan yang tidur (ketika disetubuhi).
Perbedaan antara hal ini dengan pembahasan yang akan datang dalam bab tahlil adalah bahwa pada bab tersebut disyaratkan hilangnya keperawanan sebagai bentuk penekanan keras untuk menimbulkan rasa enggan terhadap tujuan disyariatkannya tahlil akibat talak tiga. Sedangkan di sini tidak demikian, karena yang menjadi tolok ukur adalah hilangnya rasa malu akibat persetubuhan, dan hal itu telah terjadi dalam kasus ini.
حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيبالخطيب، الجزء ٤ الصفحة ١٦٨
قَوْلُهُ: (وَلَوْ غَوْرَاءَ) : يَعْنِي إذَا أَوْلَجَ حَشَفَتَهُ بِقُبُلِ الْغَوْرَاءِ فَهُوَ زِنًا وَإِنْ لَمْ تَزُلْ الْبَكَارَةُ بِخِلَافِ مَا إذَا طَلُقَتْ ثَلَاثًا، وَأَوْلَجَ الْمُحَلِّلُ حَشَفَتَهُ وَلَمْ تَزُلْ الْبَكَارَةُ فَلَا يَحْصُلُ التَّحْلِيلُ، وَالْفَرْقُ أَنَّ مَدَارَ التَّحْلِيلِ عَلَى اللَّذَّةِ الْكَامِلَةِ، وَلَا تُوجَدُ إلَّا بِإِزَالَةِ الْبَكَارَةِ، وَمَدَارُ الزِّنَا عَلَى مُجَرَّدِ إيلَاجِ الْحَشَفَةِ، وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ كَمَالُ اللَّذَّةِ وَتُرْجَمُ: الْغَوْرَاءُ إذَا زَنَتْ حَيْثُ وُطِئَتْ فِي الْقُبُلِ مِنْ زَوْجٍ وَلَمْ تَزُلْ بَكَارَتُهَا وَإِنْ كَانَ حُكْمُهَا حُكْمَ الْبِكْرِ فِي إجْبَارِهَا وَتَخْصِيصِهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ فِي الزِّفَافِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَإِنَّمَا رُجِمَتْ فِي الْحَدِّ زَجْرًا لَهَا وَتَغْلِيظًا عَلَيْهَا
Artinya : Perkataan penulis: ‘meskipun ia adalah wanita yang posisi selaput daranya terlalu dalam’’, maksudnya apabila seseorang memasukkan hasyafah (kepala kemaluan laki-laki) ke dalam kemaluan perempuan jenis ghawrā’, maka itu sudah termasuk zina, meskipun keperawanannya tidak hilang. Hal ini berbeda dengan kasus ketika seorang perempuan telah ditalak tiga, lalu suami penghalal (muhallil) memasukkan hasyafah ke dalam kemaluan istrinya namun keperawanannya tidak hilang, maka tidak terjadi tahlil.
Adapun perbedaannya adalah bahwa tahlil bergantung pada tercapainya kenikmatan yang sempurna, dan itu tidak terjadi kecuali dengan hilangnya keperawanan. Sedangkan zina bergantung pada sekadar memasukkan hasyafah, meskipun tidak tercapai kenikmatan yang sempurna.
Maknanya: Perempuan jenis ghawrā’ apabila dia berzina, sedangkan ia sudah pernah disetubuhi oleh suaminya di kemaluannya, namun keperawanannya tidak hilang, maka meskipun dalam beberapa hukum ia diperlakukan seperti gadis perawan, seperti boleh dipaksa (oleh wali) untuk menikah, dikhususkan dengan tujuh malam (dalam pembagian giliran setelah pernikahan), dan hukum-hukum lainnya, namun ia tetap harus dirajam (dilempari batu ssmpai mati) dalam pelaksanaan hukuman hadd sebagai bentuk pencegahan (efek jera) baginya dan penegasan (beratnya hukuman) atas dirinya.
فتح الرحمن بشرح زبد ابن رسلان (شهاب الدين الرملي )، الصفحة ٧٥٣
وقضية كلام الجمهور: أن الغوراء إذا غابت في قبلها الحشفة ولم تزل بكارتها بكر
Artinya : Dan makna yang bisa disimpulkan dari pendapat mayoritas ulama adalah : bahwa perempuan ghawrā’ (wanita yang posisi selaput darannya terlalu dalam), apabila kepala kemaluan laki-laki telah masuk ke dalam kemaluannya namun keperawanannya tidak hilang (robek), maka ia tetap dihukumi sebagai gadis perawan.”
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد، الصفحة ١٧٤
غيب الزوج حشفته في فرجها ولم تزل بكارتها لكونها غوراء صارت ثيباً بذلك على المعتمد، كما حققه ابن الرفعة وجرى عليه ابن أبي شريف،
وجرى (م ر) على الحكم ببكارتها مطلقاً اهـ
Artinya : Apabila seorang suami memasukkan hasyafahnya (kepala kemaluann) ke dalam kemaluan istrinya, namun keperawanannya tidak hilang karena posisinya terlalu dalam, maka dengan perbuatan tersebut ia dihukumi sebagai perempuan sudah tidak perawan lagi menurut pendapat yang mu‘tamad (yang dipegang kuat), sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu ar-Rif‘ah dan diikuti oleh Ibnu Abi Syarif.
Sedangkan Syekh Romli berpendapat bahwa ia tetap dihukumi sebagai perawan secara mutlak. Selesai.”
محمد بن قاسم الغزي ,فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار ، الصحفة ٢٣٠
والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال أوحرام، والبكر عكسها
Artinya : Perempuan tsayyib (tidak perawan) adalah perempuan yang keperawanannya telah hilang karena persetubuhan, baik yang halal maupun yang haram. Sedangkan bikr (perawan) adalah kebalikannya (yaitu wanita yang belum hilang keperawanannya).”
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Moh. Kholil Abdul Karim
Alamat : Karas, Magetan, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar