Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Bolehkah Wanita yang Telah Diperkosa Menikahkan Dirinya Sendiri Tanpa Walinya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia (nama samaran) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan.  PERTANYAAN   Jika Status Alecia bukan bikr (perawan), bolehkah dia menikahkan dirinya sendiri tanpa walinya ? JAWABAN Tidak boleh dan tidak sah menurut madzhab Syafi'i.  REFERENSI تحفة المحتاج ، الجزء ٧ الصفحة ٢٣٦ - ٢٣٧ (فَصْلٌ) فِيمَنْ يَعْقِدُ النِّكَاحَ وَمَا يَتْبَعُهُ (لَا تُزَوِّجُ امْرَأَةٌ نَفْسَهَا) وَلَوْ (بِإِذْنٍ) مِنْ وَلِيِّهَا (وَلَا غَيْرُهَا) وَلَوْ (بِوِكَالَةٍ) مِنْ الْوَلِيِّ بِخِلَافِ إذْنِهَا لِقِنِّهَا أَوْ مَحْجُورِهَا وَذَلِكَ لِآيَةِ {فَلا تَعْضُلُوهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢] إذْ لَوْ جَازَ لَهَا تَزْوِيجُ نَفْسِهَا لَمْ يَكُنْ لِلْعَضْلِ تَأْثِيرٌ وَلِلْخَبَرَيْنِ الصَّحِيحَيْنِ كَمَا قَالَهُ الْأَئِمَّةُ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ «لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ» الْحَدِيثَ السَّابِقَ «وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَتْ نَفْس...

Apakah Wali dari Wanita yang Telah Diperkosa Masih Status Mujbir (Menikahkan Wanita yang Berada di Bawah Perwaliannya Tanpa Izin) ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia ( nama samaran ) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan.  PERTANYAAN   Apakah Wali (Ayah) Alecia masih status Mujbir bagi Alecia ? JAWABAN   Dia tidak lagi berstatus wali mujbir atas Alecia karena Alecia dihukumi sebagai tsayyib menurut pendapat shahih dalam madzhab Syafi'i. REFERENSI روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصفحة ٥٤ — النووي (ت ٦٧٦) وَسَوَاءٌ حَصَلَتِ الثُّيُوبَةُ بِوَطْءٍ مُحْتَرَمٍ أَوْ زِنًا. وَحُكِيَ عَنِ الْقَدِيمِ: أَنَّ الْمُصَابَةَ بِالزِّنَا كَالْبِكْرِ. وَالْمَذْهَبُ الْأَوَّلُ ، الى ان قال :وَلَوْ وُطِئَتْ مَجْنُونَةٌ، أَوْ مُكْرَهَةٌ، أَوْ نَائِمَةٌ، فَثَيِّبٌ عَلَى الصَّحِيحِ Artinya : Status janda (tsayyib) itu tetap berlaku / terjadi : sama saja diperoleh melalui hubungan badan yang halal maupun melalui zina. Dan dinukil dari qaul qadim : bahwa wanita yang terk...

Status Puasa Seseorang Pada Hari Ke-31 Saat Tiba di Tanah Kelahirannya, Apakah Termasuk Puasa Ramadhan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) memulai ibadah puasa pada hari Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan hasil itsbat KSA (penetapan pemerintah Arab Saudi), karena pada saat itu ia sedang berada di Mekkah dalam rangka melaksanakan umrah. Saat ini, ia telah kembali ke Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Apabila Badrun mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia, maka total hari puasanya menjadi 31 hari. PERTANYAAN Bagaimana status puasa hari ke-31  Badrun saat di Indonesia pada hari Jum'at, 20 Maret 2026, apakah termasuk puasa Ramadhan ? JAWABAN : Puasa tersebut bukan termasuk puasa Ramadan. Namun, ia tetap wajib berpuasa pada hari itu (yang merupakan hari ke-31 baginya) karena alasan muwafaqah (menyesuaikan diri dengan penduduk setempat), sehingga dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah ia wajib mengqadha (mengganti) pua...

Apakah Seseorang Wajib Mengikuti Itsbat Pemerintah Tanah Kelahirannya Setelah Mengawali Puasanya di Negara Lain ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) memulai ibadah puasa pada hari Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan hasil itsbat KSA (penetapan pemerintah Arab Saudi), karena pada saat itu ia sedang berada di Mekkah dalam rangka melaksanakan umrah. Saat ini, ia telah kembali ke Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Apabila Badrun mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia, maka total hari puasanya menjadi 31 hari. PERTANYAAN Apakah Badrun wajib mengikuti itsbat pemerintah, yaitu ber-Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 ? JAWABAN Badrun wajib mengikuti itsbat pemerintah tersebut, meskipun harus berpuasa selama 31 hari menurut pendapat ashah (pendapat yang paling kuat menurut Ashhab Syafi'i). Adapun menurut muqabil al-ashah (lawan dari pendapat ashah), tidak diperbolehkan berpuasa. REFERENSI : تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي ، الجزء ٣ الصحفة ٣...