Apakah Seseorang Wajib Mengikuti Itsbat Pemerintah Tanah Kelahirannya Setelah Mengawali Puasanya di Negara Lain ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) memulai ibadah puasa pada hari Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan hasil itsbat KSA (penetapan pemerintah Arab Saudi), karena pada saat itu ia sedang berada di Mekkah dalam rangka melaksanakan umrah. Saat ini, ia telah kembali ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Apabila Badrun mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia, maka total hari puasanya menjadi 31 hari.
PERTANYAAN
Apakah Badrun wajib mengikuti itsbat pemerintah, yaitu ber-Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 ?
JAWABAN
Badrun wajib mengikuti itsbat pemerintah tersebut, meskipun harus berpuasa selama 31 hari menurut pendapat ashah (pendapat yang paling kuat menurut Ashhab Syafi'i). Adapun menurut muqabil al-ashah (lawan dari pendapat ashah), tidak diperbolehkan berpuasa.
REFERENSI :
تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي ، الجزء ٣ الصحفة ٣٨٣
٠(وَإِذَا لَمْ نُوجِبْ) الصَّوْمَ (عَلَى) أَهْلِ (الْبَلَدِ الْآخَرِ) لِاخْتِلَافِ مَطَالِعِهِمَا (فَسَافَرَ إلَيْهِ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ) إنْسَانٌ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُوَافِقُهُمْ فِي الصَّوْمِ آخِرًا) وَإِنْ أَتَمَّ ثَلَاثِينَ؛ لِأَنَّهُ بِالِانْتِقَالِ إلَيْهِمْ صَارَ مِثْلَهُمْ وَانْتَصَرَ الْأَذْرَعِيُّ لِلْمُقَابِلِ بِأَنَّ تَكْلِيفَهُ صَوْمَ أَحَدٍ وَثَلَاثِينَ بِلَا تَوْقِيفٍ لَا مَعْنَى لَهُ
Artinya : Apabila kami tidak mewajibkan puasa atas penduduk negeri lain karena perbedaan waktu terbit (matahari dan hilal) di antara keduanya, lalu seseorang bepergian ke negeri tersebut dari negeri tempat terlihatnya hilal, maka pendapat yang paling sahih adalah bahwa ia wajib mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhirnya, meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Hal ini karena dengan berpindah ke negeri tersebut, ia menjadi seperti mereka.
Adapun Imam Al-Adzra‘i membela pendapat yang berlawanan, dengan alasan bahwa membebankan kepadanya puasa selama tiga puluh satu hari tanpa adanya ketetapan (dalil dari Allloh swt atau Baginda Nabi saw) maka itu tidak memiliki makna.”
_______
[حاشية الشرواني]
قَوْلُ الْمَتْنِ (أَنَّهُ يُوَافِقُهُمْ) أَيْ وُجُوبًا مُغْنِي وَنِهَايَةٌ قَالَ ع ش قَالَ سم عَلَى الْمَنْهَجِ فَلَوْ أَفْسَدَ صَوْمَ الْيَوْمِ الْآخَرِ فَهَلْ يَلْزَمُهُ قَضَاؤُهُ وَالْكَفَّارَةُ إذَا كَانَ الْإِفْسَادُ بِجِمَاعٍ فِيهِ نَظَرٌ وَلَعَلَّ الْأَقْرَبَ عَدَمُ اللُّزُومِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَجِبُ صَوْمُهُ إلَّا بِطَرِيقِ الْمُوَافَقَةِ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ هَذَا الْيَوْمُ هُوَ الْحَادِي وَالثَّلَاثُونَ مِنْ صَوْمِهِ فَلَا يَلْزَمُهُ مَا ذُكِرَ أَوْ يَكُونُ يَوْمَ الثَّلَاثِينَ فَيَلْزَمُهُ فَلْيُحَرَّرْ وَقَدْ يُقَالُ الْأَوْجَهُ اللُّزُومُ؛ لِأَنَّهُ صَارَ مِنْهُمْ اهـ
Hasyiyah asy-Syarwani
Perkataan dalam matan: “Bahwa ia mengikuti mereka”, maksudnya adalah wajib (mengikuti mereka). Hal ini disebutkan dalam kitab Mughni dan Nihayah. Disebutkan oleh ‘Asy-Syabramallisi (a.s.): dalam kitab al-Manhaj, jika seseorang membatalkan puasa pada hari tambahan tersebut, maka apakah ia wajib mengqadhanya dan membayar kafarat apabila batalnya puasa sebab hubungan suami-istri? Mala hal ini masih perlu ditinjau. Kemungkinan yang lebih dekat adalah tidak wajib, karena kewajiban puasanya hanya melalui jalan mengikuti (penduduk negeri tersebut).
Namun, ada kemungkinan dibedakan antara:
Jika hari itu adalah hari ke-31 dari puasanya, maka tidak wajib baginya qadha dan kafarat.
Jika hari itu adalah hari ke-30, maka ia wajib menunaikannya.
Masalah ini perlu diperjelas. Dan terkadang bisa dikatakan bahwa yang lebih kuat adalah tetap wajib qodho dan kaffarot, karena ia telah menjadi bagian dari mereka.
ثُمَّ رَأَيْت فِي حَجّ فِي أَوَّلِ بَابِ الْمَوَاقِيتِ مَا يُصَرِّحُ بِعَدَمِ لُزُومِ الْكَفَّارَةِ اهـ أَقُولُ وَيَأْتِي عَنْ سم عَنْ قَرِيبٍ تَرْجِيحُ لُزُومِ الْقَضَاءِ مُطْلَقًا (قَوْلُهُ وَإِنْ أَتَمَّ) إلَى قَوْلِهِ وَانْتَصَرَ فِي النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي (قَوْلُهُ وَإِنْ أَتَمَّ ثَلَاثِينَ إلَخْ
(قَوْلُهُ لِلْمُقَابِلِ) أَيْ الْقَائِلِ بِوُجُوبِ الْإِفْطَارِ (قَوْلُهُ بِلَا تَوْقِيفٍ) أَيْ بِلَا نَصٍّ مِنْ الشَّارِعِ (قَوْلُهُ بِذَلِكَ) أَيْ الصَّوْمِ (قَوْلُهُ فِي الثَّانِي) أَيْ أَنَّ مَا رُوِيَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - أَمَرَ إلَخْ (قَوْلُهُ كَانَ لَهُ مَعْنًى إلَخْ) قَدْ يُقَالُ اعْتِبَارُ الْمَطَالِعِ فِي إلْحَاقِ غَيْرِ أَهْلِ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ بِأَهْلِهَا لَا تَأْبَى عَنْهُ قَوَاعِدُ الشَّرْعِ بِخِلَافِ الْعَكْسِ الْمُوجِبِ لِصَوْمِ أَحَدٍ وَثَلَاثِينَ فَتَأْبَى عَنْهُ قَوَاعِدُ الشَّرْعِ فَاحْتَاجَ إلَى التَّوْقِيفِ
Kemudian aku melihat dalam Hasyiyah Ibnu Hajar pada awal bab miqat (batas akhir tempat ihrom haji), terdapat penegasan bahwa tidak wajib kafarat. Aku (asy-Syarwani) berkata : Dan akan disebutkan dari Ibnu Qosim dalam waktu dekat bahwa pendapat yang lebih kuat adalah wajibnya qadha secara mutlak.
Perkataan: “meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari” hingga perkataan “dan al-Adzra‘i membela” juga disebutkan dalam an-Nihayah dan al-Mughni.
Perkataan: “pendapat yang berlawanan” yaitu pendapat yang mengatakan wajib berhari raya.
Perkataan: “tanpa ketetapan” maksudnya tanpa dalil dari Yang membuat aturan syariat (Alloh dan Baginda Nabi saw).
Perkataan: “dengan itu” maksudnya dengan puasa tersebut.
Perkataan: “pada yang kedua” maksudnya riwayat bahwa Ibnu ‘Abbas r.a. memerintahkan demikian, dan seterusnya.
Perkataan: “hal itu memiliki makna” dapat dikatakan bahwa mempertimbangkan perbedaan waktu terbit matahari dan hilal dalam mengikutkan penduduk negeri lain kepada negeri yang melihat hilal tidak bertentangan dengan kaidah syariat. Berbeda dengan kebalikannya, yang mengharuskan puasa tiga puluh satu hari, maka hal itu bertentangan dengan kaidah syariat sehingga membutuhkan dalil khusus dari Yang membuat aturan syariat (Alloh swt atau Baginda Nabi saw).
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٧ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠)
ولو سافر عن محل الرؤية إلى محل يخالفه في المطلع ولم ير أهله الهلال، وافقهم في الصوم آخر الشهر، وإن أتم ثلاثين فيمسك معهم، وإن كان معيدا، لأنه صار منهم
Artinya : Apabila seseorang bepergian dari tempat terlihatnya hilal ke tempat lain yang berbeda dalam waktu terbit terbenamnya matahari dan bulan, dan penduduk tempat yang dia tuju belum melihat hilal, maka ia wajib mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir bulan.
Dan jika ia telah menyempurnakan tiga puluh hari, maka ia tetap wajib menahan diri (tetap berpuasa) bersama mereka, meskipun sebenarnya ia sedang berhari raya, karena sekarang ia telah menjadi bagian dari mereka.
غاية المنى شرح سفينة النجا ، الصحفة ٥٦٥-٥٦٦
ومن هنا يعلم أنه لو انتقل من بلدة إلى أخرى تخالفها في المطلع فوجد أهلها صائمين أو مفطرين لزمه موافقتهم في أول الشهر أو آخره؛ لأنه صار منهم . وتفصيل المسألة يتضح بتصويرها الآتي؛
-إلى ان قال-
ثالثاً: أن يوافقهم في الصوم آخر الشهر، وذلك بأن يسافر من بلاده يوم الثلاثين من رمضان ليلاً أي: إنه قد صام مع أهل البلد ثلاثين يوماً ووصل إلى بلد يقصده وهم قد صاموا تسعة و عشرين يوماً ولم يروا هلال شوال فإنهم سيصبحون صائمين فعليه أن يوافقهم في الصوم؛ لأنه بالانتقال إليهم صار منهم هذا هو الأصح، وقيل لا يلزمه الصوم معهم بل يفطر؛ لأنه لزمه حكم بلده فيستمر عليه ولأنه بذلك سيصوم واحداً وثلاثين يوماً وصيام ذلك بلا توقيف بعيد جداً ولا معنى له
Artinya : Dari sini dapat diketahui bahwa apabila seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri lain yang ssngat berbeda dalam waktu terbit dan terbenamnya matahari, lalu ia mendapati penduduk negeri tersebut sedang berpuasa ataupun berhari raya, maka ia wajib mengikuti mereka, baik pada awal bulan maupun pada akhirnya, karena dengan perpindahannya itu ia telah menjadi bagian dari mereka. Perincian masalah ini menjadi jelas dengan gambaran berikut:
( hingga penulis berkata : )
Ketiga: Dia wajib mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir bulan. Yaitu apabila ia bepergian dari negerinya pada hari ke - 30 Ramadan di malam berikutnya ( artinya ia telah berpuasa bersama penduduk negerinya selama 30 hari ) lalu ia sampai di negeri yang dituju, sementara penduduk negeri tersebut baru berpuasa 29 hari dan belum melihat hilal Syawal. Maka mereka akan memasuki pagi hari dalam keadaan berpuasa, Maka ia pun wajib mengikuti mereka dalam berpuasa, karena dengan berpindah ke negeri itu ia menjadi bagian dari mereka. Inilah pendapat yang paling sahih.
Dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa ia tidak wajib berpuasa bersama mereka, tetapi dia boleh berbuka, karena ia telah terikat dengan hukum negerinya sendiri, sehingga ia tetap mengikuti ketentuan tersebut. Selain itu, jika ia tetap berpuasa, berarti ia akan berpuasa selama 31 hari, dan puasa tanpa adanya ketetapan (dalil syariat) itu dianggap sangat jauh (lemah) dan tidak memiliki makna.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar