Apakah Wali dari Wanita yang Telah Diperkosa Masih Status Mujbir (Menikahkan Wanita yang Berada di Bawah Perwaliannya Tanpa Izin) ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Alecia (nama samaran) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan. 

PERTANYAAN 

Apakah Wali (Ayah) Alecia masih status Mujbir bagi Alecia ?

JAWABAN 

Dia tidak lagi berstatus wali mujbir atas Alecia karena Alecia dihukumi sebagai tsayyib menurut pendapat shahih dalam madzhab Syafi'i.

REFERENSI

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصفحة ٥٤ — النووي (ت ٦٧٦)

وَسَوَاءٌ حَصَلَتِ الثُّيُوبَةُ بِوَطْءٍ مُحْتَرَمٍ أَوْ زِنًا. وَحُكِيَ عَنِ الْقَدِيمِ: أَنَّ الْمُصَابَةَ بِالزِّنَا كَالْبِكْرِ. وَالْمَذْهَبُ الْأَوَّلُ ، الى ان قال :وَلَوْ وُطِئَتْ مَجْنُونَةٌ، أَوْ مُكْرَهَةٌ، أَوْ نَائِمَةٌ، فَثَيِّبٌ عَلَى الصَّحِيحِ

Artinya : Status janda (tsayyib) itu tetap berlaku / terjadi : sama saja diperoleh melalui hubungan badan yang halal maupun melalui zina. Dan dinukil dari qaul qadim : bahwa wanita yang terkena musibah zina dihukumi seperti perawan. Akan tetapi, riwayat mazhab yang kuat adalah pendapat pertama.

Lalu beliau berkata: “Apabila seorang perempuan disetubuhi dalam keadaan gila, atau dipaksa, atau sedang tidur, maka ia tetap dihukumi sebagai janda (tsayyib) menurut pendapat yang sahih.”


الشرح الكبير للرافعي، الجزء ٧ الصفحة ٥٣٨

وحكى الْقَاضِيُ ابنُ كَجٍّ عن القاضي أبي حَامِدٍ سماعًا: أن التي وطئت مجنونة، أو مكرهة، أو نائمة حكمها حكم الأبكار لنفاذ الحياء وهذا خلاف ظاهر المذهب

Artinya : Al-Qadhi Ibnu Kajj menukil secara sima‘ (langsung mendengar) dari Al-Qadhi Abu Hamid: bahwa perempuan yang disetubuhi dalam kondisi gila, atau dipaksa, atau sedang tidur, maka hukumnya seperti para gadis / perawan, karena rasa malunya masih tetap ada. Akan tetapi, pendapat ini menyelisihi zahirnya mazhab Syafi'i.


كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الجزء ١ الصحفة ٣٦٢

وَلَو وطِئت مُكْرَهَة أَو نَائِمَة أَو مَجْنُونَة فَالْأَصَحّ أَنَّهَا كالثيب فَلَا بُد من نطقها وَقيل كالبكر قَالَ الصَّيْمَرِيّ وَلَو خلقت الْمَرْأَة بِلَا بكارة فَهِيَ بكر وَالله أعلم

Artinya : Apabila seorang perempuan disetubuhi dengar cara diperkosa, atau dalam kondisi tidur, atau gila, maka menurut pendapat yang paling sahih ia dihukumi seperti janda (tsayyib), sehingga harus ada ucapan persetujuannya (apabila hendak dinikahkan). Dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa ia dihukumi seperti perawan.

As-Shaimari berkata: Apabila seorang perempuan diciptakan tanpa selaput dara, maka ia tetap dihukumi sebagai perawan. والله أعلم (Dan Allah Maha Mengetahui).


النجم الوهاج في شرح المنهاج، الجزء ٧ الصحفة ٧٢ — الدميري (ت ٨٠٨)

قال: (وسواء زالت البكارة بوطء حلال أو حرام)؛ لأنها ثيب فشملها الخبر، ولذلك لا تدخل في عتق الأبكار ولا في الوصية لهن، وكذلك الحكم لو وطئت مجنونة أو مكرهة أو نائمة على الأصح٠ وعن القديم: أن المصابة بالزنا حكمها حكم الأبكار، لكن يرد على المصنف

Artinya : Beliau berkata: "Sama saja apakah keperawanannya hilang karena hubungan badan yang halal ataupun haram (zina) hal ini karena ia telah menjadi seorang janda (tsayyib), sehingga tercakup dalam ketentuan hadis di atas. Oleh sebab itu, ia juga tidak termasuk dalam pembebasan budak yang dikhususkan bagi para perawan, dan tidak termasuk dalam wasiat yang dikhususkan untuk mereka. Demikian pula dihukumi janda apabila seorang perempuan disetubuhi dalam keadaan gila, atau dipaksa, atau sedang tidur menurut pendapat yang paling sahih.”

Dan menurut qaul qadim (pendapat Imam Syafii di Iraq), perempuan yang terkena musibah zina hukumnya seperti para perawan. Akan tetapi, terhadap ungkapan penulis ini terdapat sanggahan …


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nia
Alamat : Peukan Baro, Pidie, Aceh
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah