Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2026

Hukum Menikah Tanpa Wali dengan Mengikuti Pendapat Imam Hanafi, Sedangkan Sehari-Harinya Beramaliah Ikut Pendapat Syafi'iyah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia ( nama samaran ) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan, kemudian setelah beberapa tahun karena dia sudah tidak perawan lagi setelah perkosa, Alecia menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang mencintainya tanpa walinya.  Padahal dirinya kesehariannya amaliahnya mengikuti Syafi'iyah. PERTANYAAN : Sebagai masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya mayoritas mengikuti amaliah Mazhab Syafi‘i, bagaimana hukum menikah tanpa wali dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi? JAWABAN : Pernikahan tanpa wali dapat dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Mazhab Hanafi. Akan tetapi, apabila sejak awal tidak terdapat niat (azam) untuk mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA), maka perbuatan tersebut dapat dihukumi haram atau berdosa karena bertentangan d...

Adakah Pendapat Salah Satu Dari Imam Empat Madzhab yang Membolehkan Wanita Menikahkan Dirinya Sendiri ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia ( nama samaran ) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan, kemudian setelah beberapa tahun karena dia sudah tidak perawan lagi setelah perkosa, Alecia menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang mencintainya tanpa walinya.  PERTANYAAN   Adakah Pendapat salah satu dari imam empat madzhab yang membolehkan wanita menikahkan dirinya sendiri ?  JAWABAN   Ada. Menurut madzhab Hanafi perempuan mukallafah (baligh dan berakal) boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri. Jika dia menikah dengan laki laki sekufu' dengan mahar mitsil, maka sah dan luzum (walinya tidak punya hak menggugat fasakh nikah). Jika menikah dengan laki laki tidak sekufu', maka khilaf (terdapat perbedaan pendapat) : a) Ada yang mengatakah sah, tapi tidak luzum.  b) Ada yang mengatakan tidak boleh. REFERENSI   حاشية اب...