Bolehkah Wanita yang Telah Diperkosa Menikahkan Dirinya Sendiri Tanpa Walinya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Alecia (nama samaran) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan.
PERTANYAAN
Jika Status Alecia bukan bikr (perawan), bolehkah dia menikahkan dirinya sendiri tanpa walinya ?
JAWABAN
Tidak boleh dan tidak sah menurut madzhab Syafi'i.
REFERENSI
تحفة المحتاج ، الجزء ٧ الصفحة ٢٣٦ - ٢٣٧
(فَصْلٌ)
فِيمَنْ يَعْقِدُ النِّكَاحَ وَمَا يَتْبَعُهُ (لَا تُزَوِّجُ امْرَأَةٌ نَفْسَهَا) وَلَوْ (بِإِذْنٍ) مِنْ وَلِيِّهَا (وَلَا غَيْرُهَا) وَلَوْ (بِوِكَالَةٍ) مِنْ الْوَلِيِّ بِخِلَافِ إذْنِهَا لِقِنِّهَا أَوْ مَحْجُورِهَا وَذَلِكَ لِآيَةِ {فَلا تَعْضُلُوهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢] إذْ لَوْ جَازَ لَهَا تَزْوِيجُ نَفْسِهَا لَمْ يَكُنْ لِلْعَضْلِ تَأْثِيرٌ وَلِلْخَبَرَيْنِ الصَّحِيحَيْنِ كَمَا قَالَهُ الْأَئِمَّةُ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ «لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ» الْحَدِيثَ السَّابِقَ «وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَتْ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ»وَكَرَّرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَصَحَّ أَيْضًا «لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا»٠
Artinya : (Bab)
Tentang siapa yang berhak melangsungkan (mengijabkan) akad nikah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Seorang perempuan tidak boleh & tidak sah menikahkan dirinya sendiri, meskipun dengan izin walinya. Dan juga tidak boleh pula menikahkan perempuan lain, meskipun sebagai wakil dari walinya. Berbeda halnya dengan izin seorang perempuan terhadap budak laki-laki miliknya atau orang yang berada di bawah tanggungannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘Maka janganlah kalian menghalangi mereka (para wanita) untuk menikah.’
(QS. Al-Baqarah: 232)
Sebab, apabila seorang perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, maka larangan menghalangi (oleh wali) tidak lagi memiliki pengaruh.
Dan juga berdasarkan dua hadis sahih sebagaimana dinyatakan oleh para Imam seperti Ahmad ibn Hambal dan lainnya: ‘Tidak sah nikah kecuali dengan wali.’
Serta hadis sebelumnya: "Wanita mana saja yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya, maka nikahnya batal."
Ucapan "Maka nikahnya batal" ini diulang oleh Baginda Nabi saw sampai tiga kali.
Dan diriwayatkan pula dengan sanad sahih: "Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya perempuan pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.”
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Nia
Alamat : Peukan Baro, Pidie, Aceh
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar