Postingan

Menampilkan postingan dengan label NAHWU & SHOROF

Huruf Nida' Dipakai dalam Akad Nikah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Menikah adalah salah satu amalan yang disunnahkan dalam Agama. Permasalahan ada seorang pemuda (Badrun) dia mengadakan pernikahan dengan gadis (Badriyah) akan tetapi ketika aqad, sang wali haya mengatakan ; "Wahai Badrun..! saya nikahkan dengan putri saya Badriyah dengan mahar 10 juta dibayar tunai, dan Badrun menjawab, ya saya terima nikahnya Badriyah dengan mahar tersebut dibayar tunai. PERTANYAAN: Apakah nida' "wahai Badrun" bisa menggantikan khithob? JAWABAN: Nida' yang dsebutkan sebelum aqad nikah tidak dapat mengganti khithob dalam shiqhot akad nikah. Karena lafad setelah nida' / munada bukan obyek dari kata انكحت atau زوجت, melainkan obyek dari fiil mudhori' yang dibuang ادعوا. REFERENSI: مغني اللبيب - ابن هشام الأنصاري - الجزء ٢ الصحفة ٣٧٣ يا): حرف موضوع لنداء البعيد حقيقة أو حكما، وقد ينادى بها القريب توكيدا، وقيل: هي مشتركة بين القريب ...