Mengapa Laki-laki Sunah Akikah 2 Ekor Kambing?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Di tengah masyarakat masih terdapat pengaburan terhadap konsep akikah dan kurban. Dalam sebuah ceramah keagamaan, seorang tokoh menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban dihitung berdasarkan keluarga atau satu kepala keluarga. Dengan kata lain, menurut beliau, minimal terdapat satu hewan kurban yang diniatkan atas nama satu keluarga. Konsep tersebut, menurut beliau, berbeda dengan pelaksanaan akikah yang diperuntukkan bagi individu. Serta sunah dua 2 ekor kambing untuk anak laki-laki jika mampu dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
PERTANYAAN
Mengapa akikah untuk anak laki-laki dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing?
JAWABAN
Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi. Menurut para ulama, ketentuan itu dianalogikan dengan diyat (denda), yaitu diyat untuk perempuan sebesar setengah dari diyat untuk laki-laki. Analogi tersebut digunakan karena tujuan akikah dipahami sebagai bentuk penebusan bagi jiwa anak.
REFERENSI :
الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٣٠٤
و سن لذكر شاتان وغيره شاة و بين الغير في شرحه بالأنثى والخنثى واستند في ذلك الى القياس على الدية فان كلا من الأنثى والخنثى على النصف من دية الرجل و وجه قياسها على الدية أن الغرض من العقيقة استبقاء النفس فأشبهت الدية لأن كلا منهما فداء للنفس
Artinya : Disunahkan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, sedangkan untuk selain bayu laki-laki maka cukup satu ekor kambing. Yang dimaksud dengan "selain bayi laki-laki" dalam kitab syarah (penjelasannya) adalah bayi perempuan dan bayi khunsa. Pendapat ini didasarkan pada qiyas terhadap ketentuan pembayaran diyat, karena diyat bagi perempuan maupun khunsa masing-masing adalah setengah dari diyat laki-laki. Alasan pengqiyasan aqiqah dengan diyat ialah bahwa tujuan akikah adalah sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga nyawa (keselamatan jiwa), sehingga ia menyerupai diyat, karena keduanya sama-sama merupakan tebusan bagi jiwa/nyawa.
فتح الوهاب، الجزء ٢ الصحفة ١٩٠
وإنما كانا على النصف من الذكر لأن الغرض من العقيقة استبقاء النفس فأشبهت الدية لأن كلا منهما فداء للنفس
Artinya : Keduanya (yakni bayi perempuan dan khunsa) memperoleh ketentuan setengah dari bayi laki-laki, karena tujuan aqiqah adalah sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga dan mempertahankan nyawa (keselamatan jiwa), sehingga aqiqah diserupakan dengan diyat, sebab keduanya sama-sama merupakan tebusan bagi jiwa.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Syamsul Arifin
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar