Istri Sakit Hati Karena Dipoligami...Apakah Suami Berdosa?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.
PERTANYAAN
Apakah suaminya berdosa karena menyebabkan isterinya sakit hati sehingga melakukan nusyuz karena dirinya poligami?
JAWABAN
Suami tidak berdosa atas sakit hati yang diderita isteri karena dipoligami kecuali sakit hati tersebut muncul dari ketidakadilan sang suami atas dirinya.
REFERENSI
البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٤٢١
ويجب على الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف، بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع الرضا وطلاقة الوجه من غير أن يحوجه إلى مؤنة وكلفة في ذلك
Artinya : Suami dan istri wajib hidup berdampingan serta saling mempergauli dengan cara yang makruf (baik dan patut), yaitu masing-masing harus menghindari segala sesuatu yang tidak disukai oleh pasangannya serta menunaikan hak-hak pasangannya dengan kerelaan hati dan wajah yang berseri-seri, tanpa membuat pasangannya harus bersusah payah atau menanggung beban serta kesulitan untuk memperoleh hak tersebut.
النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصحفة ٣٤٤
النِّكَاحُ مَنَاطُ حُقُوقِ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ، كَالطَّاعَةِ وَمُلَازَمَةِ الْمَسْكَنِ. وَحُقُوقِهَا عَلَيْهِ، كَالْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ، وَالْكُسْوَةِ، وَالْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوفِ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ [الْبَقَرَةِ: 228] وَالْمُرَادُ تَمَاثُلُهَا فِي وُجُوبِ الْآدَابِ. وَقَالَ تَعَالَى: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ [النِّسَاءِ: 18] الْوَجْهقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: جِمَاعُ الْمَعْرُوفِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، الْكَفُّ عَنِ الْمَكْرُوهِ، وَإِعْفَاءُ صَاحِبِ الْحَقِّ مِنَ الْمُؤْنَةِ فِي طَلَبِهِ مِنْ غَيْرِ إِظْهَارِ كَرَاهَتِهِ فِي تَأْدِيَتِهِ
فَأَيُّهُمَا مَطَلَ بِتَأْخِيرِهِ، فَمَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، قَالَ الْأَصْحَابُ: أَرَادَ بِالْكَفِّ عَنِ الْمَكْرُوهِ الِامْتِنَاعَ عَمَّا يَكَرَهُهُ صَاحِبُهُ، وَبِإِعْفَاءِ صَاحِبِ الْحَقِّ مِنَ الْمُؤْنَةِ فِي طَلَبِهِ أَنْ لَا يُحْوِجَهُ فِي أَدَاءِ الْحَقِّ إِلَى كُلْفَةٍ وَمُؤْنَةٍ. وَبِقَوْلِهِ مِنْ غَيْرِ إِظْهَارِ كَرَاهَةٍ، أَنْ يُؤَدِّيَ الْحَقَّ رَاضِيًا طَلْقَ الْوَجْهِ
Artinya : Akad nikah merupakan dasar bagi hak-hak suami atas istri, seperti hak untuk ditaati dan hak agar istri menetap di tempat tinggal (rumah) yang telah ditetapkan. Demikian pula menjadi dasar bagi hak-hak istri atas suami, seperti mahar, nafkah, sandang, dan perlakuan yang baik (mu‘āsyarah bil ma‘rūf).
Allah Ta'ala berfirman: 'Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang patut.' (QS. Al-Baqarah [2]: 228).
Yang dimaksud dengan kesetaraan dalam ayat tersebut ialah bahwa suami istri sama-sama berkewajiban menjalankan adab dan etika yang baik dalam kehidupan rumah tangga.
Allah Ta'ala juga berfirman: 'Dan bergaullah dengan mereka (para istri) menurut cara yang patut.' (QS. An-Nisā’ [4]: 19).
Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata: ''Hakikat mu‘āsyarah bil ma‘rūf (pergaulan yang baik) antara suami dan istri adalah menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh pasangannya serta melonggarkan pemilik hak dari kesulitan dalam menuntut haknya, tanpa memperlihatkan rasa enggan / keperpaksaan dalam menunaikannya.''
Maka apabila salah satu dari keduanya menunda-nunda pelaksanaan kewajiban yang menjadi hak pasangannya, padahal ia mampu menunaikannya, maka penundaan tersebut termasuk kezaliman. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Penundaan pembayaran hak oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman."
Para ulama pengikut mazhab Syafi‘i menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menahan diri dari sesuatu yang tidak disukai adalah : menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh pasangan. Adapun yang dimaksud dengan melonggarkan pemilik hak dari kesulitan dalam menuntut haknya ialah tidak membuat pasangan harus bersusah payah atau menanggung beban untuk memperoleh haknya.
Sedangkan maksud dari ungkapan 'tanpa memperlihatkan rasa enggan' adalah menunaikan hak tersebut dengan penuh kerelaan, lapang dada, dan wajah yang berseri-seri.
الفقه المنهجي على المذهب الامام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٣٥
تعدّد الزوجات مُباح في أصله، قال تعالى: {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ} [النساء: ٣]٠
-الى ان قال-
Poligami pada dasarnya adalah diperbolehkan (mubah). Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat."
(QS. An-Nisa' [4]: 3)
-sampai pada ucapan-
ج - وإذا غلب على ظنه، أو تأكد أنه لا يستطيع إن تزوج أكثر من واحدة أن يعدل بينهنّ: إما لفقره، أو لضعفه، أو لعدم الوثوق من نفسه في الميل والحيف، فإن التعدد عندئذ يكون حرامًا، لأن فيه إضرارًا بغيره، والنبي - ﷺ - يقول: «لا ضرر ولا ضرَارَ»٠
Dan apabila seseorang memiliki dugaan yang kuat atau yakin bahwa jika ia menikahi lebih dari seorang istri, maka ia tidak akan mampu berlaku adil di antara mereka - baik karena kemiskinannya, kelemahan dirinya, maupun karena ia tidak yakin dapat mengendalikan kecondongan hati pada salah satu istri dan menghindari sikap zalim— maka dalam keadaan demikian, berpoligami menjadi haram. Hal itu karena di dalamnya terdapat tindakan yang merugikan orang lain. Sementara itu, Nabi ﷺ bersabda, "Tidak boleh menimbulkan bahaya (mudarat) bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain." (لا ضرر ولا ضرار).
المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٤٦٥
وإن تزوجها بألف على أن لا يتسرى عليها أو لا يتزوج عليها بطل الصداق لأنه شرط باطل أضيف إلى الصداق فأبطله ويجب مهر المثل لما ذكرناه في شرط الخيار
Artinya : Apabila ada seorang pria menikahi seorang perempuan dengan mahar seribu (dinar/dirham atau satuan mata uang yang dimaksud) dengan syarat bahwa ia tidak akan memiliki budak perempuan dengan tujuan untuk di jima' atau tidak akan berpoligami (menikahi perempuan lain), maka mahar tersebut menjadi batal. Sebab, syarat itu merupakan syarat yang tidak sah dan disandarkan pada mahar, sehingga menyebabkan mahar tersebut batal. Dalam keadaan demikian, maka wajib bagi suami membayar mahar misil (mahar yang sepadan), sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam pembahasan mengenai syarat khiyār (hak memilih).
كتاب التفسير ابن عاشور التحرير والتنوير، الجزء ٤ الصحفة ٣٠٠
وَقَوْلُهُ: وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ هَذَا تَحْرِيمٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ فَحِكْمَتُهُ دَفْعُ الْغيْرَةِ عَمَّنْ يُرِيدُ الشَّرْعُ بَقَاءَ تَمَامِ الْمَوَدَّةِ بَيْنَهُمَا
Artinya : Firman Allah, “Dan (diharamkan bagi kalian) mempoligami dua perempuan yang bersaudara (dalam satu ikatan pernikahan),” merupakan penegasan atas keharaman mempoligami dua saudara perempuan dalam satu waktu sebagai istri. Hikmah dari ketentuan ini adalah untuk mencegah timbulnya rasa cemburu di antara keduanya, demi menjaga keutuhan kasih sayang yang dikehendaki syariat agar tetap terpelihara di antara mereka.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar