Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Hukum Menelan Sperma

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Nabi Adam As adalah Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT dari Tanah. Namun keturunan Beliau diciptakan dari pertemuan Sperma (sel telur Laki-laki) dan Ovum (sel telur Perempuan). Allah SWT menyebutkan di dalam Al-Qur'an, bahwasanya Manusia diciptakan dari Mani, Nuthfah, Sulalah min Thin. PERTANYAAN: Dalam penelitian para ahli dikatakan Sperma kaya dengan Protein dll, Bagaimana hukum meminum/ menelan sperma? JAWABAN: Hukum menelan atau memakan atau meminum Sperma adalah khilaf (Ulama' berbeda pendapat). Dan pendapat yang mashur ialah tidak halal menelan sperma atau mani, karena merupakan sesuatu yang menjijikkan. REFERENSI: المجموع شرح المهذب،  الجزء ٢ الصحفة ٥٧٥ فرع: هل يحل اكل المنى الطاهر ؟ فيه وجهان : الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه Artinya : (Cabang)

Hukum Shalat Jumat Kurang dari Empat Puluh Orang?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) tinggal di sebuah Kampung yang bernama Kampung Duren. Kampung tersebut penduduknya hanya 60 Jama'ah Sholat Jum'at. Suatu ketika pada Hari Jum'at, Badrun dan sebagian Masyarakat di Kampung Duren pergi ziarah Wali Songo. Sehingga saat Pelaksanaan Sholat Jum'at di Kampung tersebut hanya berjumlah 35 Jama'ah Sholat Jum'at. PERTANYAAN: Sahkan Sholat Jum'at yang dilaksanakan dengan Jumlah Jama'ah hanya 35 Orang? JAWABAN: Sah, dengan mengikuti salah satu qaul qadimnya Imam Syafi'i yang diunggulkan oleh beberapa Ulama'. Namun disunnahkan untuk menyusulnya dengan melakukan shalat i’adah fardhu dhuhur setelahnya, sebagai langkah kehati-hatian karena menghindari perselisihan pendapat dari Ulama' yang melarang shalat Jumat tanpa terpenuhinya syarat minimal 40 jama'ah. REFERENSI: تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي ا

Masa Iddah Wanita Hamil yang Janinnya Hilang dengan Tanpa Melalui Proses Persalinan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Siska ( nama samaran ) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya. Namun setelah memasuki kehamilan 8 Bulan, tiba-tiba Janin tersebut hilang dari rahim Siska. PERTANYAAN: Terkait dengan pindah memindah janin orang hamil, bagaimana iddah Wanita hamil jika tanpa melahirkan, tapi Janin tersebut hilang begitu saja? JAWABAN: Jika Anak tersebut tidak terlahir, maka tidak ada Iddah dan juga Nifas baginya.   REFERENSI: جواهر العقود - المنهاجي الأسيوطي - الجزء ٢ - الصفحة ١٤٦     الأَصْل فِي وجوب الْعدة قَوْله تَعَالَى {والمطلقات يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَة قُرُوء}٠ وَجُمْلَة ذَلِك أَن الزَّوْجَة يجب عَلَيْهَا الْعدة بِطَلَاق الزَّوْج أَو بوفاته Artinya: Dasar wajibnya Iddah ialah firman Allah SWT {Wanita-wanita yang ditalak handakla

Hukum Bersedekah Harta yang Didapat Dari Hasil Korupsi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Jony ( nama samaran ) merupakan seorang pejabat Negara yang melakukan Korupsi. Hal ini Dia lakukan demi cita-cita Mulianya, yaitu untuk disedekahkan kepada beberapa saudaranya yang tidak mampu. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya sedekah Jony yang didapat dari hasil Korupsi? JAWABAN: Hukum sedekahnya tidak diterima disisi Allah swt, bahkan Jony berhak mendapatkan siksa karena bersedekah dengan harta haram. REFERENSI: تحفة الأحوذي - المباركفوري، الجزء ١ الصفحة ٢٢ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ بِضَمِّ الْغَيْنِ وَالْغُلُولُ الْخِيَانَةُ وَأَصْلُهُ السَّرِقَةُ مِنْ مَالِ الْغَنِيمَةِ قَبْلَ الْقِسْمَةِ قَالَهُ النَّوَوِيُّ  وقال القاضي أبو بكر بن العربي الغلول الخيانة خفيفة فَالصَّدَقَةُ مِنْ مَالٍ حَرَامٍ فِي عَدَمِ الْقَبُولِ وَاسْتِحْقَاقِ الْعِقَابِ كَالصَّلَاةِ بِغَيْرِ طُهُورٍ فِي ذَلِكَ انْتَهَى Artinya : (Dan tidak boleh bersedekah dengan harta khianat). Kata Imam Nawawi, ghulul

Apakah Allah Pernah Menampakkan Diri kepada Nabi Muhammad?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Ruben ( nama samaran ) merupakan Kristus yang saat ini duduk di kelas 3 SMP. Dia selalu memberikan pertanyaan kepada Teman-temannya yang beragama Islam di kelasnya. Suatu ketika Dia bertanya kepada Temannya yang bernama Rosyid (nama samaran). Adapun pertanyaan diantaranya sebagai berikut ; PERTANYAAN: Apakah Allah SWT pernah menampakkan diri kepada Muhammad Saw? JAWABAN: Allah SWT tidak menampakkan diri kepada Nabi Muhammad. Tetapi Dalam Isra' Mi'raj Nabi, para Ulama' berbeda pendapat tentang apakah Nabi melihat Allah dengan mata kepala atau tidak. Dalam masalah ini ada tiga pendapat : 1. Nabi Muhammad Saw tidak melihat kepada Allah SWT dengan mata kepala sebagaimana pendapat Sayyidah Aisyah, Ibnu Mas'ud dan Abu Huroiroh. 2. Nabi melihat dengan mata kepala sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan Anas bin Malik. 3. Al-Tawaquf diantara keduanya.   REFERENSI: الفتح الربان

Hukum Amil Zakat Mencampur Zakat, Sedekah, dan Infaq

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Belakangan terdengar bermunculan terbentuknya Lembaga - lembaga Amil zakat, infaq dan shodaqah (ZIS). Lembaga ini mengumpulkan zakat kaum Muslimin dan kemudian menyalurkan zakat, infaq dan shodaqah tersebut kepada yang berhak menerimanya diberbagai tempat. PERTANYAAN: Bolehkah Lembaga Amil ini mengumpulkan antara Zakat dan harta lainnya yang berasal dari Shodaqah dan infaq jadi satu, bukankah Hukum masing-masing dan cara menashorrufkannya berbeda? JAWABAN: Amil tidak boleh mencampur antara harta zakat dan harta infaq shadaqah. Karena pentasorrufannya berbeda serta untuk mempermudah pendistribusiannya. REFERENSI: الموسوعة الفقهية الكويتية، ج ٨ ص ٢٤٨ الأموال التي تدخل بيت المال متنوعة المصارف، وكثير من أصنافها لا يجوز صرفه في الوجوه التي تصرف فيها الأصناف الأخرى Artinya: Harta yang masuk ke Baitul mal itu bermacam-macam bentuk pendistribusiannya dan banyak macamnya, tidak bol

Hukum Telor Ayam yang Sudah Ada Anak atau Bayinya

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Sugeng ( nama samaran ) merupakan seorang yang hobi mengonsumsi berbagai telur baik telur Ayam atau hewan lainnya, baik direbus dahulu ataupun belum. Pernah suatu ketika Sugeng memakan Telur Ayam yang sudah direbus, namun Telur tersebut terkadang sudah ada calon bayinya, dan terkadang juga sudah ada darahnya. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya mengonsumsi Telur yang sudah ada calon bayinya? JAWABAN: Hukum mengkonsumsi telur hewan yang halal yang sudah ada calon anaknya adalah ditafsil : a) Boleh atau  Halal dimakan apabila Anak yang ada tersebut masih belum ada rohnya, baik sempurna bentuknya atau belum sempurna. b) Tidak boleh atau tidak halal, apabila Anak tersebut sudah terindikasi ada rohnya, tetapi sudah mati di dalam telur.  Demikian pula apabila telur hewan tersebut adalah hewan yang tidak bisa dimakan, maka baik sudah sempurna bentuknya atau tidak adalah haram. REFERENS

Hukum tidak Mengunjungi Orang Tua karena Takut Menyakiti Hatinya Durhakakah?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Abdul ( nama samaran ) adalah seorang anak Laki-laki yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya. Saat itu umurnya masih 3 tahun, jadi Dia diasuh oleh Ibunya yang bernama Santi ( nama samaran ). Akan tetapi karena Santi ingin merantau ke Arab, maka Abdul dititipkan kepada Neneknya. Selama merantau di Arab, Santi tidak pernah melupakan Abdul, Dia selalu mengirim uang pada Abdul. Berbeda dengan Ayahnya yang tidak pernah ingat dan sibuk dengan Istri barunya. Abdul pernah dimasukkan ke Pesantren hingga 6 tahun lamanya dan Ibunya kembali merantau keluar Negeri. Setelah keluar dari Pesantren, Abdul tidak pernah diberi nafkah lagi oleh Santi, sehingga Abdul hidup seorang diri dan terpaksa menjual beberapa peralatan rumahnya untuk kebutuhan hidup. Setelah Santi pulang dari Perantauan, Dia menjodohkan Abdul dengan Perempuan dan Abdul pun menerimanya. Sedangkan Santi juga menika