Hukum Menelan Sperma
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Nabi Adam As adalah Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT dari Tanah. Namun keturunan Beliau diciptakan dari pertemuan Sperma (sel telur Laki-laki) dan Ovum (sel telur Perempuan). Allah SWT menyebutkan di dalam Al-Qur'an, bahwasanya Manusia diciptakan dari Mani, Nuthfah, Sulalah min Thin. PERTANYAAN: Dalam penelitian para ahli dikatakan Sperma kaya dengan Protein dll, Bagaimana hukum meminum/ menelan sperma? JAWABAN: Hukum menelan atau memakan atau meminum Sperma adalah khilaf (Ulama' berbeda pendapat). Dan pendapat yang mashur ialah tidak halal menelan sperma atau mani, karena merupakan sesuatu yang menjijikkan. REFERENSI: المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٥٧٥ فرع: هل يحل اكل المنى الطاهر ؟ فيه وجهان : الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه Artinya : (Cabang)