Masa Iddah Wanita Hamil yang Janinnya Hilang dengan Tanpa Melalui Proses Persalinan
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Siska (nama samaran) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya. Namun setelah memasuki kehamilan 8 Bulan, tiba-tiba Janin tersebut hilang dari rahim Siska.
PERTANYAAN:
Terkait dengan pindah memindah janin orang hamil, bagaimana iddah Wanita hamil jika tanpa melahirkan, tapi Janin tersebut hilang begitu saja?
JAWABAN:
Jika Anak tersebut tidak terlahir, maka tidak ada Iddah dan juga Nifas baginya.
REFERENSI:
جواهر العقود - المنهاجي الأسيوطي - الجزء ٢ - الصفحة ١٤٦
الأَصْل فِي وجوب الْعدة قَوْله تَعَالَى {والمطلقات يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَة قُرُوء}٠ وَجُمْلَة ذَلِك أَن الزَّوْجَة يجب عَلَيْهَا الْعدة بِطَلَاق الزَّوْج أَو بوفاته
Artinya: Dasar wajibnya Iddah ialah firman Allah SWT {Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru}'. Dan kesimpulannya ialah seorang Istri wajib menjalani Iddah sebab ditalak Suami atau karena wafatnya.
شرح عمدة الفقه، الصحفة ٥١٦
باب النفاس" وهو الدم الخارج بسبب الولادة وحكمه حكم الحيض "
Artinya: Bab Nifas Nifas ialah darah yang keluar karena sebab melahirkan, dan hukumnya sama dengan hukum haidl.
حاشيتا القليوبي وعميرة على كنز الراغبين شرح منهاج الطالبين، الجزء ١ الصحفة ١٦١
قَوْلُهُ: (النِّفَاسِ) سُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَعْقُبُ نَفْسًا غَالِبًا كَمَا مَرَّ، وَهُوَ لُغَةً الْوِلَادَةُ أَيْ وَنَحْوُهَا وَشَرْعًا مَا ذَكَرَهُ كَمَا عُلِمَ
Artinya: Perkataan Mushonnif : (Nifas) dinamakan demikian karena nifas mengikuti jiwa secara lumrah seperti keterangan yang telah lewat. Nifas secara bahasa ialah melahirkan atau semisalnya dan secara syara' ialah apa yang telah dijelaskan seperti yang telah diketahui.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abi Zulfa
Alamat : Konang Bangkalan Madura
_________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________
Komentar
Posting Komentar