Hukum Telor Ayam yang Sudah Ada Anak atau Bayinya

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sugeng (nama samaran) merupakan seorang yang hobi mengonsumsi berbagai telur baik telur Ayam atau hewan lainnya, baik direbus dahulu ataupun belum. Pernah suatu ketika Sugeng memakan Telur Ayam yang sudah direbus, namun Telur tersebut terkadang sudah ada calon bayinya, dan terkadang juga sudah ada darahnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mengonsumsi Telur yang sudah ada calon bayinya?

JAWABAN:

Hukum mengkonsumsi telur hewan yang halal yang sudah ada calon anaknya adalah ditafsil :

a) Boleh atau  Halal dimakan apabila Anak yang ada tersebut masih belum ada rohnya, baik sempurna bentuknya atau belum sempurna.

b) Tidak boleh atau tidak halal, apabila Anak tersebut sudah terindikasi ada rohnya, tetapi sudah mati di dalam telur. 

Demikian pula apabila telur hewan tersebut adalah hewan yang tidak bisa dimakan, maka baik sudah sempurna bentuknya atau tidak adalah haram.

REFERENSI:

نهاية الزين،  الجزء ١ الصحفة ٣٩

ولو كسرت بيضة حيوان مأكول ووجد في جوفها فرخ لم يكمل خلقه أو كمل خلقه لكن قبل نفخ الروح فيه جاز أكله بخلاف ما إذا كان بعد نفخ الروح وزالت حياته بغير ذكاة شرعية فإنه يكون ميتة وأما إذا كانت البيضة من حيوان غير مأكول ووجد في جوفها حيوان كامل أو غير كامل فإنه غير مأكول 

Artinya : Apabila Telur hewan yang halal dimakan dagingnya pecah, dan didalamnya ada anaknya yang belum sempurna, ataupun sudah bentuk sempurna, tetapi belum ada ruhnya, maka boleh memakan Telur tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus, Apabila bentuknya sudah sempurna dan sudah ada Ruhnya lalu mati tanpa sembelihan syar'i, maka hukumnya termasuk bangkai. Adapun Telur hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, apabila ada anaknya didalam telur, baik sempurna ataupun tidak bentuknya, maka hukumnya tidak boleh dimakan (haram).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?