Hukum Menelan Sperma
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Nabi Adam As adalah Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT dari Tanah. Namun keturunan Beliau diciptakan dari pertemuan Sperma (sel telur Laki-laki) dan Ovum (sel telur Perempuan). Allah SWT menyebutkan di dalam Al-Qur'an, bahwasanya Manusia diciptakan dari Mani, Nuthfah, Sulalah min Thin.
PERTANYAAN:
Dalam penelitian para ahli dikatakan Sperma kaya dengan Protein dll, Bagaimana hukum meminum/ menelan sperma?
JAWABAN:
Hukum menelan atau memakan atau meminum Sperma adalah khilaf (Ulama' berbeda pendapat). Dan pendapat yang mashur ialah tidak halal menelan sperma atau mani, karena merupakan sesuatu yang menjijikkan.
REFERENSI:
المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٥٧٥
فرع: هل يحل اكل المنى الطاهر ؟ فيه وجهان : الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه
Artinya : (Cabang) : "Bolehkah menelan mani yang suci ? Dalam hal ini Ada 2. Menurut Qoul Shohih dan masyhur bahwasanya menelan air mani tidak halal karena termasuk mustakhbats ( perkara yang menjijikkan), seperti apa yang telah difirman Allah SWT: [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ] Menurut Syaikh Abi Zaid al-Marwazy, menelan mani hukumnya boleh, karena mani adalah barang suci dan tidak ada Dloror (bahaya) di dalamnya".
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
____________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar