Hukum Menelan Sperma


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Nabi Adam As adalah Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT dari Tanah. Namun keturunan Beliau diciptakan dari pertemuan Sperma (sel telur Laki-laki) dan Ovum (sel telur Perempuan). Allah SWT menyebutkan di dalam Al-Qur'an, bahwasanya Manusia diciptakan dari Mani, Nuthfah, Sulalah min Thin.

PERTANYAAN:

Dalam penelitian para ahli dikatakan Sperma kaya dengan Protein dll, Bagaimana hukum meminum/ menelan sperma?

JAWABAN:

Hukum menelan atau memakan atau meminum Sperma adalah khilaf (Ulama' berbeda pendapat). Dan pendapat yang mashur ialah tidak halal menelan sperma atau mani, karena merupakan sesuatu yang menjijikkan.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب،  الجزء ٢ الصحفة ٥٧٥

فرع: هل يحل اكل المنى الطاهر ؟ فيه وجهان : الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

Artinya : (Cabang) : "Bolehkah menelan mani yang suci ? Dalam hal ini Ada 2. Menurut Qoul Shohih dan masyhur bahwasanya menelan air mani tidak halal karena termasuk mustakhbats ( perkara yang menjijikkan), seperti apa yang telah difirman Allah SWT: [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ] Menurut Syaikh Abi Zaid al-Marwazy, menelan mani hukumnya boleh, karena mani adalah barang suci dan tidak ada Dloror (bahaya) di dalamnya".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?