Hukum Amil Zakat Mencampur Zakat, Sedekah, dan Infaq

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Belakangan terdengar bermunculan terbentuknya Lembaga - lembaga Amil zakat, infaq dan shodaqah (ZIS). Lembaga ini mengumpulkan zakat kaum Muslimin dan kemudian menyalurkan zakat, infaq dan shodaqah tersebut kepada yang berhak menerimanya diberbagai tempat.

PERTANYAAN:

Bolehkah Lembaga Amil ini mengumpulkan antara Zakat dan harta lainnya yang berasal dari Shodaqah dan infaq jadi satu, bukankah Hukum masing-masing dan cara menashorrufkannya berbeda?

JAWABAN:

Amil tidak boleh mencampur antara harta zakat dan harta infaq shadaqah. Karena pentasorrufannya berbeda serta untuk mempermudah pendistribusiannya.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، ج ٨ ص ٢٤٨

الأموال التي تدخل بيت المال متنوعة المصارف، وكثير من أصنافها لا يجوز صرفه في الوجوه التي تصرف فيها الأصناف الأخرى

Artinya: Harta yang masuk ke Baitul mal itu bermacam-macam bentuk pendistribusiannya dan banyak macamnya, tidak boleh didistribusikan dalam beberapa hal, yang diperbolehkan pada pendistribusian harta lainnya.

ومن أجل ذلك احتيج إلى فصل أموال بيت المال بحسب مصارفها؛ لأجل سهولة التصرف فيها

Karena itulah diperlukan pemisahan atau penggolongan bagian harta di Baitul mal berdasar arah distribusinya, agar mudah dalam penyalurannnya.
 

وقد نص أبو يوسف على فصل الزكاة عن الخراج في بيت المال فقال: مال الصدقة والعشور لا ينبغي أن يجمع إلى مال الخراج؛ لأن الخراج فيء لجميع المسلمين، والصدقات لمن سمى الله في كتابه

Dan sungguh Abu Yusuf berpendapat bahwa antara harta zakat dan harta pajak yang ada di Baitul mal harus di pisah atau  dipilah sendiri-sendiri. Abu Yusuf berkata : "Harta zakat dan harta usyur hendaknya tidak dicampur / digabung jadi satu dengan harta pajak, karena harta pajak merupakan harta fai' untuk seluruh umat Islam, sedangkan zakat hanya terbatas untuk golongan yang telah disebutkan oleh Allah dalam al-Qur'an.


{روضة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ١٩٩}

فِي مَسَائِلَ مُتَفَرِّقَةٍ٠

Artinya: Berbagai persoalan dalam bab zakat. 

أَحَدُهَا: يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ وَالسَّاعِي، وَكُلِّ مَنْ يُفَوَّضُ إِلَيْهِ أَمْرُ تَفْرِيقِ الصَّدَقَاتِ، أَنْ يَعْتَنِيَ بِضَبْطِ الْمُسْتَحِقِّينَ، وَمَعْرِفَةِ أَعْدَادِهِمْ، وَأَقْدَارِ حَاجَاتِهِمْ، بِحَيْثُ يَقَعُ الْفَرَاغُ مِنْ جَمِيعِ الصَّدَقَاتِ بَعْدَ مَعْرِفَتِهِمْ، أَوْ مَعَهَا لِيَتَعَجَّلَ حُقُوقَهُمْ، وَلِيَأْمَنَ هَلَاكَ الْمَالِ عِنْدَهُ٠

Pertama: Hendaknya Imam maupun petugas penarik zakat (Amil) maupun setiap orang yang diserahi tugas untuk membagikan zakat hendaknya betul-betul jeli dalam mendata para Mustahiq, mengetahui jumlah mereka, besar kadar kebutuhan mereka, sekiranya pendataan itu selesai sebelum penarikan zakat, atau bersamaan dengan penarikan zakat, supaya mereka bisa segera menerima zakat tersebut, dan agar harta zakat tersebut aman dari resiko kerusakan atau  hilang, dengan selesainya tanggung jawab mereka (petugas zakat).


الثَّانِيَةُ: يَنْبَغِي أَنْ يَبْدَأَ فِي الْقِسْمَةِ بِالْعَاملين، لِأَنَّ اسْتِحْقَاقَهُمْ أَقْوَى، لِكَوْنِهِمْ يَأْخُذُونَ مُعَاوَضَةً٠ قُلْتُ: هَذَا التَّقْدِيمُ مُسْتَحَبٌّ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ٠
Kedua: Hendaknya mendahulukan penyerahan bagian Amil, karena hak penerimaan mereka sangat kuat hal ini disebabkan mereka menerima zakat tersebut sebagai ganti imbalan penarikan zakat. Saya berpendapat : "Mendahulukan bagian Amil itu hukumnya sunnah. Wallaahu a'lamu 

الثَّالِثَةُ: لَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ وَلَا لِلسَّاعِي أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ، بَلْ يُوَصِّلُهَا بِحَالِهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَ، إِلَّا إِذَا وَقَعَتْ ضَرُورَةٌ، بِأَنْ أَشْرَفَتْ بَعْضُ الْمَاشِيَةِ عَلَى الْهَلَاكِ أَوْ كَانَ فِي الطَّرِيقِ خَطَرٌ، أَوِ احْتَاجَ إِلَى رَدِّ جِيرَانٍ، أَوْ إِلَى مُؤْنَةِ نَقْلٍ، فَحِينَئِذٍ يَبِيعُ٠

Ketiga: Tidak boleh bagi Imam maupun petugas zakat, menjual barang atau harta zakat, akan tetapi mereka harus memberikan zakat tersebut kepada para Mustahiq dalam bentuk kondisi zakat semula, kecuali jika kondisi darurat, contohnya Binatang hasil penarikan zakat berisiko mati, atau perjalanan pendistribusian zakat tersebut sangat berbahaya, atau butuh untuk biaya pendistribusian atau pemindahan zakat maka dalam kondisi ini barang zakat boleh di jual.

 وَلَوْ وَجَبَتْ نَاقَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ أَوْ شَاةٌ، فَلَيْسَ لِلْمَالِكِ أَنْ يَبِيعَهَا وَيُقَسِّمَ الثَّمَنَ، بَلْ يَجْمَعُهُمْ وَيَدْفَعُهَا إِلَيْهِمْ 

Apabila terdapat barang zakat, berupa seekor Onta, atau seekor Sapi atau seekor Kambing, maka tidak boleh bagi pemiliknya (Muzakki atau yang wajib zakat) menjualnya lalu hasil penjualan Hewan tersebut dibagi-bagikan kepada Mustahiq, akan tetapi pembagiannya dengan cara mengumpulkan para Mustahiq lalu menyerahkan Binatang zakat tersebut (yang hanya satu ekor) kepada mereka. (biar para Mustahiq sendiri yang membaginya)

وَكَذَا حُكْمُ الْإِمَامِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، وَخَالَفَهُمْ فِي «التَّهْذِيبِ» فَقَالَ: إِنْ رَأَى الْإِمَامُ ذَلِكَ، فَعَلَهُ، وَإِنْ رَأَى أَنْ يَبِيعَ، بَاعَ وَفَرَّقَ الثَّمَنَ عَلَيْهِمْ٠

Hukum yang berlaku pada pemilik atau  Muzakki tersebut juga berlaku pada Imam menurut pendapat Jumhur Ulama'. Namun Imam Nawawi dalam kitab at-Tahdzib berbeda pendapat dengan para jumhur, beliau berkata : "Apabila Imam melihat bahwa menyerahkan barang zakat itu lebih maslahat maka Dia serahkan berupa barang zakat, namun apabila Dia melihat bahwa menjualnya lebih maslahat maka Dia boleh menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya kepada para Mustahiq.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
 
 PENANYA

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?