Kapan Seseorang Dianggap berkewajiban Umrah Apabila Mengikuti Pendapat Ulama' Yang Berpendapat Umrah Adalah Wajib ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Diantara keluhan Masyarakat Indonesia khususnya Propinsi Jawa Timur adalah terlalu lama menunggu porsi pemberangkatan haji setelah penyetoran biaya haji.
Akhirnya orang-orang banyak memilih umroh terlebih dahulu dari pada mendaftar haji, apa lagi hukum Umroh juga fardlu (wajib) bagi yang mampu (Istitho'ah) menurut beberapa Ulama', terutama dikalangan Syafi'iyah dan Hanabilah.
PERTANYAAN:
Kapan seseorang dianggap berkewajiban Umrah apabila mengikuti pendapat Ulama' yang berpendapat Umrah adalah wajib ?
JAWABAN:
Seseorang dianggap berkewajiban Umrah menurut Ulama' yang mewajibkan Umroh apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib haji.
REFERENSI:
عمدة السالك وعدة الناسك، الصحفة ١٢٢
اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ ﻓﺮﺿﺎﻥ، ﻭﻻ ﻳﺠﺒﺎﻥ ﻓﻲ اﻟﻌﻤﺮ ﺇﻻ ﻣﺮﺓ ﻭاﺣﺪﺓ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻨﺬﺭا٠ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻠﺰﻣﺎﻥ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ ﺣﺮ ﻣﺴﺘﻄﻴﻊ. ﻓﻴﺼﺢ ﺣﺞ اﻟﻌﺒﺪ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺘﻄﻴﻊ، ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﻤﻴﺰ اﺳﺘﻘﻼﻻ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺮﻡ اﻟﺼﺒﻲ اﻟﻤﻤﻴﺰ ﺑﺈﺫﻥ اﻟﻮﻟﻲ، ﺃﻭ ﺃﺣﺮﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﻋﻦ اﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺃﻭ اﻟﻄﻔﻞ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻤﻴﺰ ﺟﺎﺯ، ﻭﻳﻜﻠﻔﻪ اﻟﻮﻟﻲ ﻣﺎ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻪ ﻭﻳﺠﺮﺩﻩ ﻋﻦ اﻟﻤﺨﻴﻂ ﻭﻳﻠﺒﺴﻪ ﺛﻴﺎﺏ اﻹﺣﺮاﻡ، ﻭﻳﺠﻨﺒﻪ اﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻛﺎﻟﻄﻴﺐ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻭﻳﺤﻀﺮﻩ اﻟﻤﺸﺎﻫﺪ ﻭﻳﻔﻌﻞ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻨﻪ ﻛﺎﻹﺣﺮاﻡ ﻭﺭﻛﻌﺘﻲ اﻟﻄﻮاﻑ ﻭاﻟﺮﻣﻲ
Artinya : Haji dan umroh, kedua-duanya hukumnya wajib, dan kewajiban melaksanakan haji dan umroh tersebut hanya satu kali seumur hidup, kecuali apabila haji dan umroh tersebut dinadazarkan. Dan bahwasanya Haji dan Umroh tersebut hanya wajib bagi setiap muslim yang berakal, baligh, merdeka (bukan budak) serta mampu. Sehingga sah hukumnya hajinya seorang budak, maupun seorang yang tidak mampu. Dan tidak sah hajinya seorang kafir, atau bocah yang belum tamyiz yang bocah tersebut haji sendirian, sehingga apabila seorang anak yang sudah tamyiz melaksanakan ihram dengan seizin walinya, atau si wali melaksanakan ihram untuk orang yang gila atau untuk anak yang belum tamyiz maka hal itu hukumnya boleh. Maka wali hendaklah membimbing si anak tersebut untuk melakukan perkara yang bisa dilakukan si anak semisal wali memandikannya, memakaikan kain ihram yang tidak berjahit, menjauhkannya dari hal yang dilarang semisal memakai wewangian dan lain-lain serta membawanya ikut di tempat-tempat aktifitas rukun haji, serta si wali melaksanakan apa yang tidak bisa dilakukan oleh si anak semisal ihram, sholat sunnah thawaf 2 rokaat, maupun melempar Jumroh.
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٣
اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ؛ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺁﻝ ﻋﻤﺮاﻥ / ٩٨ : (ﻭﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺣﺞ اﻟﺒﻴﺖ ﻣﻦ اﺳﺘﻄﺎﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﻴﻼ)٠ ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺤﺞ، ﻗﺎﻝ؛ "اﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ " ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ. ﻭاﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﻔﺴﺮاﻥ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ
Artinya : Dan (diantara) kewajiban Manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 97) Dan berdasarkan hadist dari Ibnu Umar, dia berkata : "Ada seorang Laki-laki datang kepada Rosululloh, dia bertanya : Wahai Rasulullah apa yang mewajibkan haji ?" Rasulullah menjawab : "Yang mewajibkan haji adalah apabila dia memiliki biaya haji dan kendaraan (dalam perjalanannya)", HR Turmudzi, dan dia berkata hadits ini Hasan. Kalimat "biaya dan kendaraan" dalam hadist tersebut merupakan penafsiran dari kalimat "mampu" yang ada di ayat al-Qur'an.
ﺑﻢ ﺗﺘﺤﻘﻖ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﺗﺘﺤﻘﻖ ﺑﺄﻥ ﻳﻤﻠﻚ اﻹﻧﺴﺎﻥ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻷﺩاء اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ، ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺓ ﻣﺮﻛﻮﺏ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺫﻫﺎﺑﺎ ﻭﺇﻳﺎﺑﺎ، ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﻟﻤﺎ ﺗﻔﺮﺿﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺤﻜﻮﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﺟﻮاﺯ ﺳﻔﺮ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﻣﻄﻮﻑ، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﻤﺎﻝ ﺯاﺋﺪا ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻣﺪﺓ ﻏﻴﺎﺑﻪ٠
Sebenarnya dengan apa seseorang dapat dikatagorikan memiliki kemampuan untuk Haji itu ? Seseorang dikatagorikan mampu haji apabila Dia memiliki harta yang dapat digunakan untuk biaya melaksanakan haji ataupun umroh yang meliputi biaya transportasi dan biaya hidup selama pulang pergi haji, juga termasuk di masa sekarang biaya untuk pengurusan paspor, maupun biaya pemandu haji, disamping itu juga wajib baginya memiliki harta lebih untuk melunasi hutangnya, maupun biaya hidup keluarganya selama ditinggal haji.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abd. Wahed
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Komentar
Posting Komentar