Hukum Memandang Ulama' Bernilai Ibadah Meskipun Lawan Jenis Benarkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Di Indonesia terdapat para Ulama', dan Kyai yang diyakini oleh sebagian masyarakat mereka adalah orang-orang yang suci dan dekat pada Allah SWT serta memiliki keberkahan (barokah) dll.

Sehingga masyarakat baik laki-laki ataupun perempuan kadang tidak segan-segan bersalaman dan mencium tangan mereka jika bertemu para Ulama' ataupun Kyai. Dan juga ada sebagian para laki-laki baik yang tua atau muda terkadang juga sampai bersalaman dan mencium tangan para Bu Nyai yang dianggap memiliki keberkahan (barokah). Mereka beranggapan bahwa memandang seorang Ulama' itu bernilai ibadah, apalagi sampai bersalaman dan mencium tangannya meskipun itu lawan jenis.

PERTANYAAN:

Apakah benar apabila memandang Ulama' bernilai ibadah meskipun lawan jenis ?

 JAWABAN:

Hukum memandang Ulama' bernilai ibadah apabila pandangan tersebut memandang dengan pandangan memuliakan dan mengagungkan serta mengerakkan hasrat untuk mengikuti mereka, berakhlak dan beradab dengan adab mereka.

Sedangkan memandang orang alim yang lain jenis adalah tidak boleh, karena tidak termasuk hajat. Kecuali menurut pendapat yang mengatakan bahwa muka dan tangan bukan aurat, maka boleh memandangnya asalkan tidak syahwat dan aman dari fitnah.

REFERENSI:

احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٧

وبالجملة زيارة الأحياء أولى من زيارة الأموات والفائدة من زيارة الأحياء طلب بركة الدعاء وبركة النظر إليهم فإن النظر الى وجوه العلماء والصلحاء عبادة وفيه أيضًا حركة للرغبة في الإقتداء بهم والتخلق بأخلاقهم وآدابهم

Artinya : Dan kesimpulannya, mengunjungi orang-orang yang masih hidup lebih utama dibandingkan mengunjungi yang sudah mati, dan keutamaan dari mengunjungi orang-orang yang masih  hidup adalah meminta keberkahan do'a dan keberkahan melihat mereka, karena melihat wajah Ulama' dan orang-orang shalih adalah ibadah dan di dalamnya juga bisa menggerakkan hasrat di untuk mengikuti mereka dan berakhlak dengan akhlak dan adab sopan santun mereka.


التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ٥ الصحفة ٥٢٦

والنظر في وجه العالم العامل، واعلم أن المراد أن للنظر في هذه الأشياء ثواب العبادة إن أراد به التوقير والتعظيم للمنظور إليه

Artinya : Melihat wajah orang alim yang mengamalkan ilmunya, ketahuilah sesungguhnya yang dimaksud dengan melihat pada sesuatu ini ada pahala ibadah jika dia bermaksud dengan pandangan tersebut dengan pandangan penghormatan dan pengagungan terhadap orang yang dilihat (dipandangnya).


فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ٤٦٠

 خمس من العبادة: النظر إلى المصحف) ؛ للقراءة فيه؛ (والنظر إلى الكعبة ؛ والنظر إلى الوالدين ) ؛ أي: الأصلين؛ مع الاجتماع؛ أو الافتراق؛ ( والنظر في زمزم ) ؛ أي: بئر زمزم ؛ أو إلى مائها؛ (وهي) ؛ أي: زمزم ؛ (تحط الخطايا) ؛ أي: يكون النظر إلى ذلك مكفرا للذنوب؛ ( والنظر في وجه العالم) ؛ العامل بما علم؛ والمراد: العلم الشرعي؛ قال الحرالي : ويقصد الناظر التقرب إلى الله برؤيته؛ فإن في التقرب إلى الله برؤية العلماء الأعيان؛ وعباد الرحمن ؛ سر من أسرار العيان

Artinya : Lima hal termasuk ibada. Melihat mushaf untuk membacanya. Melihat Ka'bah. Melihat kedua orang tua (yang asli) disertai berkumpul atau berpisah. Melihat air zam-zam yaitu sumur zam-zam atau airnya dapa menggugurkan dosa, maksudnya melihat hal tersebut dapat menggugurka dosa. Melihat wajah orang alim yang mengamalkan apa yang dia ketahui, yang dimaksud adalah ilmu syar'i. Imam al-Haroli berkata : "Dengan syarat orang yang melihat itu berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah saat melihatnya, karena mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara melihat Ulama' yang terhormat dan hamba Allah, merupakan sebuah kegembiraan dalam pandangan.


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٢

ﺃﺣﺪﻫﺎ ﻧﻈﺮﻩ) ﺃﻱ اﻟﺮﺟﻞ (ﺇﻟﻰ) ﺑﺪﻥ اﻣﺮﺃﺓ (ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ) ﻏﻴﺮ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺘﻬﺎﺓ ﻗﺼﺪا (ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ) ﻣﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ (ﻓﻐﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ) ﻗﻄﻌﺎ ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻦ اﻟﻔﺘﻨﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻨﺪ ﺧﻮﻑ ﻓﺘﻨﺔ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻰ اﻻﺧﺘﻼء ﺑﻬﺎ ﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﻣﻘﺪﻣﺎﺗﻪ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻹﻣﺎﻡ، ﻭﻟﻮ ﻧﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻭﻫﻲ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻠﺬﺫ ﺑاﻟﻨﻈﺮ اﻟﻤﺠﺮﺩ ﻭﺃﻣﻦ اﻟﻔﺘﻨﺔ ﺣﺮﻡ ﻗﻄﻌﺎ. وكذا يحرم النظر إليهما عند الأمن من الفتنة فيما يظهر له من نفسه من غير شهوة على الصحيح كما في المنهاج كأصله. ووجهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء من الخروج سافرات الوجوه، وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة وقد قال تعالى: {قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم} [النور: ٣٠]


Artinya : Salah satunya adalah melihatnya seorang laki-laki ke badan atau  tubuh perempuan yang bukan mahram selain wajah dan telapak tangan, walaupun tidak niat untuk mengundang syahwat tanpa adanya hajat (kebutuhan dal melihatnya) dari perkara yang akan datang (keterangannya), maka hukumnya tidak boleh secara pasti walaupun aman dari fitnah. Adapun melihatnya seseorang laki-laki ke wajah dan telapak tangan (wanita), hukumnya adalah haram ketika dikhawatirkan ada fitnah yang mengundang atau mengajak untuk bersepian dengan perempuan tersebut karena ingin melakukan persetubuhan atau muqoddimatul jimak (foreplay atau  pemanasan bersetubuh), sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Imam Nawawi. Jika melihat kepada keduanya dengan syahwat maksudnya adalah niat bersenang-senang dengan hanya melihat dan aman dari fitnah, maka hukumnya haram secara pasti. Demikian pula haram memandang keduanya (wajah dan telapak tangan) ketika aman dari fitnah pada sesuatu yang tampak olehnya dari dirinya sendiri tanpa syahwat menurut pendapat yang shohih seperti keterangan di dalam kitab Minhaj seperti asalnya kitab Minhaj. Dan pendapat Imam Nawawi menyepakati orang-orang Islam atas terlarangnya para wanita keluar dalam perjalanan, dan karena sesungguhnya pandangan berpotensi menimbulkan fitnah dan menggerakkan syahwat. Dan Allah SWT telah berfirman : "Katakanlah kepada Orang-orang Mukmin laki-laki, hendaklah mereka menundukkan pandangannya". An-Nur : 30


توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر

Artinya : Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jima' atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Habibullah
Alamat : Waru Pamekasan Madura

____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?