Apakah Penyakit Stroke Termasuk Penyakit 'Ain ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Semakin banyak manusia yang mendiami bumi yang semakin menua ini, semakin banyak pula ragam penyakit yang menimpa penduduk bumi ini, penyakit yang dulu tidak populer dan bahkan nyaris tidak ada. Belakangan semakin bermunculan, misalnya saja, penyakit stroke di masa muda usia yang datangnya tiba-tiba dan mendadak, yang penderitanya jarang sekali bisa sembuh dan mereka yang terkena penyakit ini harus menanggungnya sampai hari kematian tiba.

Sementara pada kajian kitab-kitab salaf dijelaskan ada penyakit yang mematikan, yang disebut penyakit Ain yang bisa sampai menyebabkan kematian, yang katanya diantara penyakit 'ain ini juga mendadak dan tanpa didahului tanda-tanda akan sakit parah. 

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين

Artinya : “Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Musli )

Juga beliau bersabda:

أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ

Artinya : “Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar). 

PERTANYAAN:

Apakah penyakit stroke yang kadang datang tiba-tiba atau penyakit yang sejenisnya, dimungkinkan sebagai penyakit 'Ain yang dimaksud dalam hadits atau  Aqwalul Ulama' yang biasa dikaji di lembaga-lembaga keagamaan?

JAWABAN:

Stroke bukan termasuk penyakit ain. Definisi penyakit ain dari beberapa Ulama' :

a) Penyakit Ain adalah pandangan kagum atau takjub disertai dengan rasa iri dengki dari seseorang yang memiliki tabiat buruk yang mengakibatkan adanya bahaya pada orang yang dilihatnya.

b) Penyakit Ain adalah pandangan pada sesuatu dalam keadaan lalai dengan rasa kagum kepadanya atau rasa dengki tanpa disertai berdzikir kepada Allah
Definisi ini berdasar hadist:

العين حق يحضرها الشيطان وحسد ابن آدم

c) Menurut mayoritas ulama, penyakit ain adalah ada wujudnya dan memiliki pengaruh terhadap jiwa.

d) Penyakit ain adalah penyakit yang bisa dirasakan oleh panca indera dan selainnya dan tidak memiliki hakikat.  

e) Penyakit ain adalah Kekuatan beracun memancar dari matanya, dan terhubung dengan mata orang yang dilihat, sehingga orang yang dilihat binasa atau rusak
Definisi ini berdasar hadist : 

الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابِقَ الْقَدَرِ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ٤ الصحفة ٣٩٧

العين حق يحضرها الشيطان وحسد ابن آدم فالشيطان يحضرها بالإعجاب بالشيء وحسد ابن آدم بغفلة عن الله فيحدث الله في المنظور علة يكون النظر بالعين سببها فتأثيرها بفعل الله لكن لما كان الناظر منهيا عن النظر لحقه الوعيد بجنايته المنهي عنها وهي النظر إلى شيء على غلة واستحسانه والحسد عليه من غير ذكر الله

Artinya : Penyakit A'in benar adanya yang didatangkan oleh setan dan rasa hasud manusia. Setan mendatangkannya dengan kekagumannya terhadap sesuatu dan kedengkian manusia sebab lupa kepada Allah. Maka Allah akan menjadikan pada orang yang dipandang tersebut sebuah penyakit yang terjadi sebab pandangan matanya. Penyakit ain itu dapat berdampak atau berpengaruh sebab seizin Allah, akan tetapi sesungguhnya terhadap perbuatanya tersebut yakni melihat itu dilarang karena adanya ancaman baginya disebabkan dampak dari penyakit ain tersebut. Adapun pandangan yang dilarang tersebut yaitu pandangan terhadap sesuatu dengan rasa dendam, kagum dan hasud tanpa mengigat Allah.


فتح الباري، الجزء ١٠ الصحفة ٢٠٠

والعين نظر باستحسان مشوب بحسد من خبيث الطبع يحصل للمنظور منه ضرر 

Artinya : Ain adalah pandangan kagum atau takjub disertai dengan rasa iri dengki dari seseorang yang memiliki tabiat buruk yang mengakibatkan adanya bahaya pada orang yang dilihatnya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ٣٠ 

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الإِْصَابَةَ بِالْعَيْنِ ثَابِتَةٌ مَوْجُودَةٌ، وَلَهَا تَأْثِيرٌ فِي النُّفُوسِ، وَتُصِيبُ الْمَال، وَالآْدَمِيَّ، وَالْحَيَوَانَ٠ وَالأَْصْل فِي ذَلِكَ مَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَفَعَهُ الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابِقَ الْقَدَرِ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ، وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا٠ وَمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: الْعَيْنُ حَقٌّ. وَنَهَى عَنِ الْوَشْمِ٠ وَأَنْكَرَ طَائِفَةٌ مِنَ الطَّبَائِعِيِّينَ وَطَوَائِفُ مِنَ الْمُبْتَدِعَةِ الْعَيْنَ لِغَيْرِ مَعْنًى، وَأَنَّهُ لاَ شَيْءَ إِلاَّ مَا تُدْرِكُهُ الْحَوَاسُّ الْخَمْسُ وَمَا عَدَاهَا فَلاَ حَقِيقَةَ لَهُ. وَالدَّلِيل عَلَى فَسَادِ قَوْلِهِمْ: أَنَّهُ أَمْرٌ مُمْكِنٌ، وَالشَّرْعُ أَخْبَرَ بِوُقُوعِهِ فَلاَ يَجُوزُ رَدُّهُ



Sebagian besar Ulama' perpendapat bawasanya terkena penyakit ain itu tetap dan nyata adanya. dan penyakit ain itu berdampak pada jiwa. dan mengenai harta, anak adam, dan hewan. Dan dasar dalam hal tersebt yakni apa yang telah diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dengan hadist marfu' penyakit ain itu hak. seandainya ada perkara yang mendahului takdir, maka penyakit ain akan mendahuluinya. dan ketika kamu diminta mandi maka mandilah. Dan keteranan yang telah diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi Saw .penyakit ain itu hak dan beliau melarang dari mentato. Golongan dari kaum yang tidak mempercayai hal yang ghaib طبائعيين dan beberapa golongan dari orang bidah, dia mengingkari penyakit ain tanpa makna. Dan bawasanya tiada sesuatu kecuali yang dapat dijangkau panca indra yang 5 (lima). Dan apa yang selainnya, maka tidak ada kenyataanya. Dan dalil atas batalnya pemikiran mereka, bawasanya penyakit ain itu mungkin adanya. Dan syariat telah memberitahukan dengan terjadinya, maka tidak diperbolehkan untuk menolak atau menyanggahnya.


إكمال المعلم بفوائد مسلم، الجزء ٧ الصحفة ٨٢

وقد زعم بعض الطبائعيين  المثبتين لما أثبتناه من هذا: أن العائن تنبعث من عينه قوة سُمّية يتصل بالمعيون فيهلك أو يفسد، قالوا: لا يستنكر هذا، كما لا يستنكر انبعاث قوة سمية من الأفعى والعقرب يتصل باللديغ فيهلك، وإن كان ذلك غير محسوس لنا، فكذلك العين

Dan sebagian orang طبائعيين atau (orang yang tidak memercayai hal yang ghoib) benar-benar telah mengakui seperti apa yang telah kami tetapkan atau kami yakini, bahwasanya orang yang memandang muncul dari matanya kuatnya racun yang sampai pada orang yang dipandang, maka dia orang yang dipandang akan binasa dan rusak, Ulama' berkata, mereka tidak mengingkari masalah ini sebagaimana munculnya racun yang kuat atau mematikan dari ular dan kalajengking yang sampai pada apa saja yang disengat sehingga dia binasa walaupun hal tersebut tidak bisa ditangkap panca indra kami., begitu juga penyakit ain.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan A.M
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?