Penyebab, Ciri-ciri, Dan Penangkal Penyakit 'Ain ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Semakin banyak manusia yang mendiami bumi yang semakin menua ini, semakin banyak pula ragam penyakit yang menimpa penduduk bumi ini, penyakit yang dulu tidak populer dan bahkan nyaris tidak ada. Belakangan semakin bermunculan, misalnya saja, penyakit stroke di masa muda usia yang datangnya tiba-tiba dan mendadak, yang penderitanya jarang sekali bisa sembuh dan mereka yang terkena penyakit ini harus menanggungnya sampai hari kematian tiba.

Sementara pada kajian kitab-kitab salaf dijelaskan ada penyakit yang mematikan, yang disebut penyakit Ain yang bisa sampai menyebabkan kematian, yang katanya diantara penyakit 'ain ini juga mendadak dan tanpa didahului tanda-tanda akan sakit parah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين

Artinya : “Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Musli )

Juga beliau bersabda:

أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ

Artinya : “Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar). 

PERTANYAAN:

Apa saja penyebab, ciri-ciri penyakit 'Ain dan penangkal penyakit ini?

JAWABAN:

Penyebab terjadinya penyakit ain. ‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri, dengki) terhadap nikmat pada orang lain.

Cara mengobati orang yang terkena penyakit ain :

1) Memandikan Pelaku ‘Ain. Jika telah diketahui pelaku ‘Ain-nya, maka perintahkanlah ia (si pelaku ‘ain) agar mandi, kemudian air yang dipakai mandi tersebut diambil dan disiramkan kepada orang yang terkena ‘Ain dari arah belakangnya.

2) Berwudhu dan air bekas wudhunya dipakai mandi oleh orang yang terkena ‘Ain.

3) Meletakan tangan ke atas kepala penderita ‘Ain dengan membaca ;

بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ

4) Meletakkan tangan di bagian atas yang sakit dan meruqyah dengan QS. Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas [Muttafaqun ‘alaih].

REFERENSI:

ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٠ الصحفة  ٢٠٠

وَالْعَيْنُ نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ

Artinya : Ain adalah pandangan takjub seseorang terhadap orang lain, yang disertai rasa hasud yang tumbuh dari tabiat yang jelek sehingga dapat mengakibatkan madlorot bagi orang yang dilihatnya tersebut. 


المناوي، فيض القدير، الجزء ٤ الصحفة ٣٩٨

وهي النظر إلى شيء على غلة واستحسانه والحسد عليه من غير ذكر الله

Artinya : Ain adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu (nikmat/anugrah) yang ada pada orang lain, dan hal itu disertai rasa ingin mendapatkannya, takjub, dan hasud, dengan tanpa disertai ingat kepada Allah. 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣١ الصحفة ١٢٠

وَرَوَى أَبُو ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: الْعَيْنُ تُدْخِل الرَّجُل الْقَبْرَ وَالْجَمَل الْقِدْرَ٠ أخرجه الخطيب في تاريخ بغداد ج ٩ ص ٢٤٤ و استنكره الذهبي في ميزان الإعتدال

Artinya : Abu Dzar meriwayatkan dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda : "Penyakit ain itu bisa menyebabkan seseorang meninggal, dan bisa mengakibatkan seekor unta masuk mati. Hadis ini dikeluarkan oleh al-Khotib dalam kitab "Tarikh al-Baghdadi" Juz 9 hal 244, namun menurut Ad-Dzahabi hadits tersebut termasuk hadis munkar.

قَال ابْنُ الْعَرَبِيِّ ؛ إِنَّ اللَّهَ يَخْلُقُ عِنْدَ نَظَرِ الْعَائِنِ إِلَى الْمُعَايَنِ وَإِعْجَابِهِ بِهِ إِذَا شَاءَ مَا شَاءَ مِنْ أَلَمٍ أَوْ هَلَكَةٍ، وَكَمَا يَخْلُقُهُ بِإِعْجَابِهِ وَبِقَوْلِهِ فِيهِ فَقَدْ يَخْلُقُهُ ثُمَّ يَصْرِفُهُ دُونَ سَبَبٍ، وَقَدْ يَصْرِفُهُ قَبْل وُقُوعِهِ بِالاِسْتِعَاذَةِ، فَقَدْ كَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهِ إِبْرَاهِيمُ ابْنَيْهِ إِسْمَاعِيل وَإِسْحَاقَ عَلَيْهِمْ السَّلَامُ بِقَوْلِهِ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُل شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُل عَيْنٍ لاَمَّةٍ٠

Ibnul Arobi berkata: " Ketika seseorang yang menjadi penyebab penyakit ain memandang orang lain dengan rasa takjub, sesungguhnya Allah menciptakan apa yang dia inginkan baik berupa penyakit maupun musibah lainnya yang akan menimpa orang tersebut. Dan sebagaimana Allah menciptakan penyakit ain sebab ketakjuban dan perkataan si penyebab penyakit ain terhadap orang tersebut, adakalanya Allah memalingkan penyakit ain tersebut dari orang tadi dengan tanpa sebab, adakalanya juga Allah memalingkan penyakit ain tersebut sebelum mengenainya, dengan lantaran istiadzah (mohon perlindungan Allah). Dan sungguh Rosulullah memohonkan perlindungan untuk Hasan dan Husain dengan doa istiadzah yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim untuk Nabi Ismail dan Nabi Ishaq, yaitu dengan doa : "Aku memohon perlindungan, dengan Kalimat Allah yang sempurna, dari kejahatan syetan, hewan yang berbahaya, dan penyakit ain yang menyakitkan.

رُوِيَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْل بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ يَقُول: اغْتَسَل أَبِي سَهْل بْنُ حُنَيْفٍ بِالْخَرَّارِ، فَنَزَعَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ وَعَامِرُ بْن ربيعة يَنْظُرُ إِلَيْهِ 

Diriwayatkan dari Muhammad bin Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif bahwasanya Muhammad mendengar ayahnya (yakni Abu Umamah ) berkata : "Suatu ketika Ayahku yakni Sahl bin Hunaif mandi di daerah Khorror, dia melepaskan jubah yang dipakainya, sedangkan Amir bin Robi'ah melihatnya". 

قَال: وَكَانَ سَهْل رَجُلاً أَبْيَضَ حَسَنَ الْجِلْدِ 

Abu Umamah berkata: " Ayahku Sahl merupakan lelaki yang berkulit putih dan halus".

قَال: فَقَال لَهُ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلاَ جِلْدَ عَذْرَاءَ 

Abu Umamah berkata: "Kemudian Amir bin Robi'ah berkata pada Sahl : "Sampai hari ini aku belum pernah melihat kulit seputih dan sehalus ini, bahkan kulit seorang perawanpun masih kalah ".

 
قَال: فَوُعِكَ سَهْلٌ مَكَانَهُ وَاشْتَدَّ وَعْكُهُ - أَيْ صُرِعَ - فَأُتِيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُخْبِرَ أَنَّ سَهْلاً وُعِكَ، وَأَنَّهُ غَيْرُ رَائِحٍ مَعَكَ يَا رَسُول اللَّهِ فَأَتَاهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " فَأَخْبَرَهُ سَهْلٌ بِاَلَّذِي كَانَ مِنْ شَأْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ


Abu Umamah berkata : "Tiba-tiba Sahl jatuh sakit seketika ditempat itu, bahkan sakitnya bertambah parah. Kemudian dipanggillah Rosulullah, dan diberitahu bahwa : "Sahl tiba-tiba sakit, sehingga tidak bisa pergi bersamamu ya Rosulullah". Akhirnya Rosulullah menjenguk Sahl, dan Sahlpun menceritakan kepada beliau tentang kejadian Amir bin Robi'ah. 

فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلاَمَ يَقْتُل أَحَدُكُمْ أَخَاهُ؟ أَلاَّ بَرَّكْتَ - مُخَاطِبًا بِذَلِكَ عَامِرًا مُتَغَيِّظًا عَلَيْهِ وَمُنْكِرًا - أَيْ قُلْتَ: بَارَكَ ا للَّهُ فِيكَ فَإِنَّ ذَلِكَ يُبْطِل الْمَعْنَى الَّذِي يُخَافُ مِنَ الْعَيْنِ وَيُذْهِبُ تَأْثِيرَهُ -

Lalu Rosulullah berkata kepada Amir  : "Atas sebab apa kamu mau mencelakakan salah satu saudara mu ?, harusnya kamu mendoakan keberkahan untuk saudaramu". Dengan wajah marah Rosulullah menasehati Amir : harusnya kamu mendoakan Sahl dengan doa : "Semoga Allah memberikan berkah kepadamu wahai Sahl", Karena doamu tersebut bisa menghindarkan dia dari resiko terkena penyakit ain, dan bisa menghilangkan pengaruh efek negatifnya".


ثُمَّ قَال: إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، تَوَضَّأْ لَهُ فَتَوَضَّأَ لَهُ عَامِرٌ، فَرَاحَ سَهْلٌ مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ أخرجه مالك في الموطأ ج ٢ ص ٩٣٨

Rosulullah melanjutkan nasehatnya: "Sesungguhnya penyakit Ain itu memang nyata adanya, Amir sekarang kamu wudlu untuk obat Sahl". Lalu Amirpun kemudian berwudlu (dan mengobati Sahl). Akhirnya Sahl pun bisa bepergian bersama Rosulullah, dalam kondisi sembuh total. (HR Malik.) dalam kitab Muwatho' juz 2 halaman 938

٢) الْغُسْل ؛ يَجِبُ عَلَى الْعَائِنِ إِذَا دَعَاهُ الْمَعِينُ لِلاِغْتِسَال أَنْ يَغْتَسِل لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ لَسَبَقَتْهُ الْعَيْنُ، وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا٠
قَال الذَّهَبِيُّ: قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْتُغْسِلْتُمْ أَيْ إِذَا طَلَبَ مِنْكُمْ مَنْ أَصَبْتُمُوهُ بِالْعَيْنِ أَنْ تَغْسِلُوا لَهُ فَأَجِيبُوهُ وَهُوَ أَنْ يَغْسِل الْعَائِنُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمِرْفَقَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافَ رِجْلَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ فِي قَدَحٍ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى الْمَعِينِ وَيَكْفَأَ الْقَدَحَ وَرَاءَهُ عَلَى ظَهْرِ الأَْرْضِ وَقِيل: يَغْسِلُهُ بِذَلِكَ حِينَ يَصُبُّهُ عَلَيْهِ فَيَبْرَأُ بِإِذْنِ اللَّهِ تَعَالَى

2) Mandi ; wajib atas orang yang memandang ketika orang yang terkena ain memangilnya untuk mandi dia harus mandi, karena keterangan yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas dari Nabi,  bawasanya Nabi bersabda ; "Ain itu hak atau benar adanya, seandainya ada perkara yang mendahului takdir sunguh ain akan mendahuluinya. Dan ketika kalian semua dimintai mandi, maka mandilah. Imam Adzahabi berkata ; Sabda Nabi استغسلتم maksudnya ketika kalian diminta orang yang terkena penyakit ain untuk mandi maka lakukanlah, mandi tersebut yakni orang yang memandang membasuh wajahya, kedua tangannya, kedua siku-sikunya, lututnya, kedua ujung kakinya dan area di dalam sarungnya di dalam sebuah wadah. Kemudian menuangkan di atas orang yang terkena ain, diletakanya itu wadah tersebut di atas bumi dibelakang orang yang terkena ain. Dikatakan, dia membasuh anggota yang disebutkan di atas, tatkala dia akan menuangkan air tersebut di atas orang yang terkena ain, maka dengan izin Allah dia akan sembuh.

 
الرُّقْيَةُ ؛ الرُّقِيُّ مِمَّا يُسْتَطَبُّ بِهِ لِلإِْصَابَةِ بِالْعَيْنِ مَشْرُوعٌ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أَمَرَ أَنْ يُسْتَرْقَى مِنَ الْعَيْنِ٠ وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ رَأَى فِي بَيْتِهَا جَارِيَةً فِي وَجْهِهَا سَفْعَةً فَقَال: اسْتَرْقُوا لَهَا فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ .أخرجه البخاري٠ وَقَال الذَّهَبِيُّ: الرُّقِيُّ وَالتَّعَاوُذُ إِنَّمَا تُفِيدُ إِذَا أُخِذَتْ بِقَبُولٍ وَصَادَفَتْ إِجَابَةً وَأَجَلاً، فَالرُّقِيُّ وَالتَّعَوُّذُ الْتِجَاءٌ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِيَهَبَ الشِّفَاءَ كَمَا يُعْطِيهِ بِالدَّوَاءِ٠ وَقَال ابْنُ الْقَيِّمِ: إِنَّمَا يُسْتَرْقَى مِنَ الْعَيْنِ إِذَا لَمْ يُعْرَفِ الْعَائِنُ. أَمَّا إِذَا عُرِفَ الْعَائِنُ الَّذِي أَصَابَهُ بِعَيْنِهِ فَإِنَّهُ يُؤْمَرُ بِالاِغْتِسَال. و الله أعلم٠


3) Rukyah ; rukyah dari penyakit yang akan diobati karena terkena ain itu disyariatkan, karena keterangan yang telah diriwayatkan dari Aisyah beliau berkata, Nabi telah memerintahku atau dia telah memerintah untuk dirukyah dari ain, dari Ummi Salamah istri Nabi bawasanya dia melihat di dalam rumahnya seorang budak yang wajahnya pucat, Nabi bersabda ; "Carilah  orang yang bisa merukyah untuknya sesunguhnya dia terkena pandangan atau ain. Imam Adzahabi berkata: "Ruqyah dan taawud bermanfaat jika anda dikerjakan dengan rasa menerima dan ada ijabah yang tepat, ruqyah dan taawud merupakan doa beralih kepada Allah SWT untuk memberikan kesembuhan saat dia memberinya obat. Ibn al-Qayyim berkata: penyakit ain bisa diruqyah jika dia tidak diketahui orang yang pelaku ain. Tetapi jika orang yang menularkan ain diketahui, dia diperintahkan untuk mandi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Farhan A.M
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?