Hukum Thawaf Bagi Orang Beser
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Thawaf merupakan salah satu rukun Umroh yang harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil, nama Badriyah (nama samaran) mengalami Beser (sering buang air kecil secara tidak normal), bahkan sampai keluar air seni tanpa sengaja meskipun setetes. PERTANYAAN Apakah sah thawaf Badriyah yang dirinya mengalami Beser dan terkadang air seninya keluar tanpa sengaja ? JAWABAN : Sah, selama aturan bersucinya mengikuti aturan bersucinya orang beser, membersihkan kemaluannya, lalu disumbat pakai kapas, pakai pembalut, lalu segera wudhu dan segera mengerjakan thowaf. REFERENSI : المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٥٨ (فَرْعٌ) قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا اشْتِرَاطُ الطَّهَارَةِ عَنْ الْحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ لِصِحَّةِ الطَّوَافِ وَذَكَرْنَا خِلَافَ أَبِي حَنِيفَةَ وَدَاوُد فِيهِ Artinya : (Cabang pembahasan) Kami telah sebutkan diatas bahwa madzha...