Postingan

Menampilkan postingan dari 2025

Hukum Membadalkan Haji Bagi Seseorang Lanjut Usia dan Sakit-Sakitan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriah ( nama samaran ) sesuai dengan porsinya, Ia akan diberangkatkan pada tahun ini. Namun kondisi Badriyah yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan dan tidak memungkinkan untuk berangkat ke tanah suci, sedangkan dia mampu dalam pembiyaannya ?  PERTANYAAN Bolehkah Badriyah dibadalkan hajinya ?  JAWABAN Boleh apabila ketidakmampuan tubuhnya tersebut sekiranya tidak bisa diharapkan kesembuhannya serta mendapat izin darinya.  REFERENSI : شرح النووي على مسلم، الجزء ٨ الصحفة ٢٧ — النووي (ت ٦٧٦) وَالْجُمْهُورِ أَنَّ النِّيَابَةَ فِي الْحَجِّ جَائِزَةٌ عَنِ الْمَيِّتِ وَالْعَاجِزِ الْمَأْيُوسِ مِنْ بُرْئِهِ وَاعْتَذَرَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ مُخَالَفَةِ مَذْهَبِهِمْ لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ فِي الصَّوْمِ عَنِ الْمَيِّتِ وَالْحَجِّ عَنْهُ بِأَنَّهُ مُضْطَرِبٌ وَهَذَا عُذْرٌ بَاطِلٌ وَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ اضْطِرَابٌ وَإِنَّمَا فِيهِ اخْتِلَافٌ جَمَعْنَا بَيْنَهُ كَمَا سَبَ...

Hukum Memisahkan Burung yang Masih Bergantung Pada Induknya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) hobi sekali memelihara berbagai jenis burung yang memiliki kicauan yang indah. Hampir tiap hari dia berburu burung-burung yang sekiranya bisa dipelihara dan dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun burung-burung yang diburu dan ditangkap Badrun tidak hanya burung-burung yang telah dewasa dan mandiri, akan tetapi anakan-anakan burung yang masih di sangkar dan hanya makan dari bantuan induknya juga ditangkapnya, namun burung2 yang masih kecil tersebut dia pelihara sampai dewasa dan dijual olehnya. Selain itu Badrun juga menerima penjualan burung² yang masih dalam sarang untuk dipelihara sampai dewasa.  PERTANYAAN Bagaimana hukum memisahkan burung yang masih bergantung pada induknya ? JAWABAN : Boleh hukumnya sebagaimana deskripsi di atas, selama orang yang memisahkan tersebut bisa menggantikan induknya di dalam merawat dan memeliharanya sampai d...

Hukum Wali yang Fasiq Menikahkan Putrinya, Sahkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Ada seorang gadis mau menikah, sang ayah dari gadis tersebut diyakini oleh anaknya sebagai seorang yang fasiq karena tidak suka melaksanakan shalat 5 waktu.  PERTANYAAN Menurut madzhab Syafi'i apakah sah ayah tersebut menjadi wali dari anaknya, kalau tidak bagaimana solusinya ?  JAWABAN : Menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i :Tidak boleh dan tidak sah. Menurut pendapat kedua yang dipilih oleh Syekh Izzudin Ibnu Abdissalam : boleh dan Sah.  Di antara solusi keluar dari perbedaan pendapat adalah : dengan meminta si wali untuk bertaubat sebelum mengakadkan atau mewakilkan akad nikah. Maka ini sudah mencukupi menurut sebagian ulama Syafi'iyyah. REFERENSI : روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصحفة ٦٤ — النووي (ت ٦٧٦) الْمَانِعُ الثَّالِثُ: الْفِسْقُ فِيهِ سَبْعُ طُرُقٍ. أَشْهَرُهَا: فِي وَلَايَةِ الْفَاسِقِ قَوْلَانِ، وَقِيلَ بِالْمَنْعِ قَطْعًا. و...

Hukum Jum'atan Dua Kali Di Masjid yang Masih Satu Desa Namun Telah Beda Dusun

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Ada 2 masjid dalam 1 desa. Beda dusun, Masjid A untuk jumatannya selesai jam 12.05, sedangkan jam 12.05 di masjid B masih khutbah pertama. PERTANYAAN Bagaimana hukumnya ketika Fulan jumatan dua kali, selesai jumatan dari masjid A lanjut jumatan ke masjid B ? JAWABAN : Hukumnya boleh bahkan disunnahkan untuk 'iadah sholat Jumat seperti deskripsi di atas. Dengan catatan dilaksanakan pada waktunya serta bertujuan untuk meraih keutamaan yang lebih utama dan tidak diulangi lebih dari satu kali. Sedangkan menurut salah satu pendapat 'iadah tidak disunnahkan apabila sholat yang pertama tidak terjadi adanya kekurang sempurnaan. REFERENSI : نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ١٥١ — الرملي، شمس الدين (ت ١٠٠٤) ٠(قَوْلُهُ: وَمَحَلُّ نَدْبِ الْإِعَادَةِ إلَخْ) لَعَلَّ الْمُرَادَ أَنَّ مَنْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ إذَا أَرَادَ الْإِعَادَةَ لِتَحْصِيلِ الْفَضِيلَةِ لِمَنْ لَمْ ي...

Hukum Melakukan Perjalanan Sangat Jauh Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Seorang pemuda dari Tangerang berangkat menuju Tanah Suci untuk menunaikan Haji dengan cara berjalan kaki. Perjalanan tersebut memakan waktu berbulan-bulan, melewati beberapa negara dengan berbagai tantangan seperti cuaca ekstrem, bahaya di jalan, serta keterbatasan bahasa dan budaya. Dalam perjalanannya, ia tidak hanya mengandalkan bekal pribadi, tetapi juga menerima bantuan dari orang lain. Perjalanan yang penuh masyaqqah ini juga berpotensi membuat sebagian kewajiban agama yang biasa dilaksanakan dengan mudah menjadi sulit dijalankan karena kondisi perjalanan yang berat.   PERTANYAAN   Seorang muslim melakukan perjalanan Haji dengan berjalan kaki menempuh jarak yang sangat jauh lintas negara. Dalam perjalanan tersebut kemungkinan besar ia menghadapi rasa letih, sakit, atau bahaya. Bagaimana fiqih memandang bentuk perjalanan seperti ini, mengingat adanya perintah menja...

Hukum Membaca Tahlil di Rumah Duka Non Muslim

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Di suatu daerah yang masyarakatnya beragam kepercayaan, mayoritas penduduknya beragama islam dan kristen. Namun mereka memiliki tradisi, apabila ada orang yang meninggal baik beragama islam ataupun kristen, masyarakat melakukan kegiatan tahlilan di rumah duka. PERTANYAAN : Bagaimana hukum membaca tahlil di rumah duka non muslim ? JAWABAN : Boleh hukumnya selama tidak mendoakan pengampunan bagi si kafir yang meninggal.  REFERENSI : تفسير الجلالين، الجزء ١ الصحفة ٢٦١ — المحلي، جلال الدين (ت ٨٦٤) وَنَزَلَ فِي اسْتِغْفَاره ﷺ لعمه أبي طالب واستغفار بَعْض الصَّحَابَة لِأَبَوَيْهِ الْمُشْرِكَيْنِ ﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَاَلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أولي قربى﴾ ذوي قرابة ﴿مِنْ بَعْد مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَاب الْجَحِيم﴾ النَّار بِأَنْ مَاتُوا عَلَى الْكُفْر Artinya : Ayat ini diturunkan berkenaan dengan permohonan ampun Baginda N...

Menggendong Sandal Yang Dibawa dari Kamar Mandi Hotel Saat Thowaf dan Sholat. Sahkan Thowaf dan Sholatnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Ketika umroh, sandal yang dipakai dari toilet hotel / toilet Masjidil Harom terkadang sudah kering, kadang masih basah atas dan pinggirnya (diragukan kesuciannya) di saat sholat & towaf sandal tersebut ditaruk di dalam Tas gendong kecil dari travel umroh, seperti inilah yang dilakukan mayoritas orang umroh. PERTANYAAN Apakah sholat dan thowafnya sah ? JAWABAN : Sah, jika status kondisi (keadaan) sandal hanya ragu (مشكوك) atau hanya indikasi kuat (غلبة الظن) terkena najis. Karena​:  -berdasarkan kaidah fikih yang unggul (arjah): Hukum asal benda (sandal) adalah suci, dan keyakinan suci ini tidak bisa hilang hanya karena keraguan atau persangkaan kuat adanya najis. -​hanya jika yakin 100% (melihat atau merasakan pasti) adanya najis pada sandal yang basah tersebut, barulah sholat dan thawafnya tidak sah. REFERENSI : فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الجزء ١ الصحفة ٨٣...