Menggendong Sandal Yang Dibawa dari Kamar Mandi Hotel Saat Thowaf dan Sholat. Sahkan Thowaf dan Sholatnya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Ketika umroh, sandal yang dipakai dari toilet hotel / toilet Masjidil Harom terkadang sudah kering, kadang masih basah atas dan pinggirnya (diragukan kesuciannya) di saat sholat & towaf sandal tersebut ditaruk di dalam Tas gendong kecil dari travel umroh, seperti inilah yang dilakukan mayoritas orang umroh.
PERTANYAAN
Apakah sholat dan thowafnya sah ?
JAWABAN :
Sah, jika status kondisi (keadaan) sandal hanya ragu (مشكوك) atau hanya indikasi kuat (غلبة الظن) terkena najis. Karena:
-berdasarkan kaidah fikih yang unggul (arjah): Hukum asal benda (sandal) adalah suci, dan keyakinan suci ini tidak bisa hilang hanya karena keraguan atau persangkaan kuat adanya najis.
-hanya jika yakin 100% (melihat atau merasakan pasti) adanya najis pada sandal yang basah tersebut, barulah sholat dan thawafnya tidak sah.
REFERENSI :
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الجزء ١ الصحفة ٨٣ — زين الدين المعبري (ت ٩٨٧)
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان وذلك كثياب خمار وحائض وصبيان وأواني متدينين بالنجاسة وورق يغلب نثره على نجس ولعاب صبي وجوخ اشتهر عمله بشحم الخنزير وجبن شامي اشتهر عمله بإنفحة الخنزير وقد جاءه ﷺ جبنة من عندهم فأكل منها ولم يسأل عن ذلك ذكره شيخنا في شرح المنهاج
Artinya : Kaidah Penting: Yaitu bahwa segala sesuatu yang asalnya suci, lalu diduga kuat menjadi najis karena biasanya hal semacam itu memang sering terkena najis, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang dikenal dengan :
1) Pendapat yang mengikuti hukum asal (al-aṣl): tetap dianggap suci,
2) Pendapat yang mengikuti kebiasaan (al-ẓāhir atau al-ghālib): dianggap najis.
Dan pendapat yang lebih kuat dari keduanya adalah bahwa ia tetap suci, karena berpegang pada asal yang diyakini (yaitu suci), sebab lebih kuat dan lebih terjaga daripada kebiasaan atau dugaan kuat yang bisa berbeda-beda dan berubah menurut keadaan dan zaman.
Contoh-contohnya adalah: Pakaian pekerja pembuat arak, perempuan yang lagi haid, dan anak-anak, peralatan makan milik orang-orang non muslim yang melakukan ritual agamanya dengan berlumuran najis, daun yang sering berserakan di tempat najis, air liur anak kecil, kain wol (jenis "jukh") yang terkenal diproduksi dengan lemak babi, keju Syam (Suriah) yang dikenal dibuat dengan enzim babi (infilah al-khinzīr).
Dalil pernyataan hukum diatas adalah : adanya riwayat shohih bahwa telah datang kepada Nabi ﷺ keju dari daerah mereka (Syam), lalu beliau memakannya dan tidak bertanya tentang hal itu. Hal ini disebutkan oleh guru kami dalam Syarḥ al-Minhāj.
روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١ الصحفة ٣٧ — النووي (ت ٦٧٦)
فَرْعٌ
الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَتَيَقَّنُ نَجَاسَتَهُ وَلَا طَهَارَتَهُ، وَالْغَالِبُ فِي مِثْلِهِ النَّجَاسَةُ، فِيهِ قَوْلَانِ، لِتَعَارُضِ الْأَصْلِ. وَالظَّاهِرُ: أَظْهَرُهُمَا: الطَّهَارَةُ، عَمَلًا بِالْأَصْلِ، فَمِنْ ذَلِكَ ثِيَابُ مُدْمِنِي الْخَمْرِ وَأَوَانِيهِمْ، وَثِيَابُ الْقَصَّابِينَ، وَالصِّبْيَانِ الَّذِينَ لَا يَتَوَقُّونَ النَّجَاسَةَ وَطِينَ الشَّوَارِعِ حَيْثُ لَا يَسْتَيْقِنُ، وَمَقْبَرَةٌ شَكَّ فِي نَبْشِهَا، وَأَوَانِي الْكُفَّارِ الْمُتَدَيِّنِينَ بِاسْتِعْمَالِ النَّجَاسَةِ كَالْمَجُوسِ، وَثِيَابُ الْمُنْهَمِكِينَ فِي الْخَمْرِ، وَالتَّلَوُّثُ بِالْخِنْزِيرِ مِنَ الْيَهُودِ
Artinya : Cabang (pembahasan):
Segala sesuatu yang tidak diyakini (tidak ada kepastian) hukum najisnya maupun sucinya, sementara pada benda semacam itu yang lebih dominan adalah najis, maka terdapat dua pendapat para fuqoha', karena bertentangan dengan kaidah asal (yaitu suci). Dan pendapat yang lebih kuat dari keduanya adalah : (yang mengatakan) benda tersebut tetap suci, berpegang pada hukum asal (yaitu suci).
Termasuk dalam hal ini adalah : pakaian para peminum khamar dan peralatan mereka, pakaian para tukang jagal, pakaian anak-anak yang tidak menjaga diri dari najis, lumpur jalanan ketika tidak ada keyakinan (bahwa itu najis), kuburan yang diragukan apakah sudah pernah digali atau tidak, peralatan wadah-wadah orang-orang kafir yang terbiasa menggunakan najis seperti kaum Majusi, pakaian orang-orang yang tenggelam dalam kebiasaan minum khamar, serta penggunaan najis babi pada orang-orang Yahudi.
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ١ الصحفة ١٣٥ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧)
وَلَوْ غَلَبَتْ النَّجَاسَةُ فِي شَيْءٍ، وَالْأَصْلُ فِيهِ الطَّهَارَةُ كَثِيَابِ مُدْمِنِي الْخَمْرِ، وَمُتَدَيِّنِينَ بِالنَّجَاسَةِ كَالْمَجُوسِ، وَمَجَانِينَ، وَصِبْيَانٍ بِكَسْرِ الصَّادِ أَشْهُرُ مِنْ ضَمِّهَا وَجَزَّارِينَ حُكِمَ لَهُ بِالطَّهَارَةِ عَمَلًا بِالْأَصْلِ، وَكَذَا مَا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى مِنْ ذَلِكَ كَعَرَقِ الدَّوَابِّ وَلُعَابِهَا وَلُعَابِ الصَّبِيِّ وَالْحِنْطَةِ الَّتِي تُدَاسُ، وَالثَّوْرُ يَبُولُ عَلَيْهَا وَالْجُوخُ، وَقَدْ اشْتَهَرَ اسْتِعْمَالُهُ بِشَحْمِ الْخِنْزِيرِ
Artinya : Apabila hukum najis lebih dominan pada suatu benda, sementara hukum asal benda tersebut adalah suci—seperti pakaian para peminum khamar, orang-orang yang terbiasa bergelimang dengan najis seperti kaum Majusi, orang gila, dan anak-anak (lafaz ṣibyān dengan kasrah pada huruf ṣād lebih masyhur daripada dengan ḍammah), serta para tukang jagal penyembelihan — maka tetap pakaian tersebut tetap dihukumi suci, berdasarkan hukum asal (yaitu suci). Demikian pula segala sesuatu yang sulit dihindari (dan menjadi kebutuhan umum), seperti keringat hewan tunggangan, air liurnya, air liur anak kecil, biji gandum yang diinjak-injak oleh sapi (untuk di lepaskan dari untaian/tangkainya) sementara sapi kencing di atasnya, dan kain wol yang sudah dikenal secara umum pembuatannya dengan lemak babi.
فتاوى النووي، الجزء ١ الصحفة ٧٧ — النووي (ت ٦٧٦)
مسألة: إذا صلى المأموم قُدَّام الِإمام صلاة الجنازة، أو صلى غيرُه قدام الجنازة هل تصح صلاته؟ وهل فيه خلاف في مذهب الشافعي؟ وهل تصح صلاة الجنازة لمن هو لابس مداسًا أسفله نجِسٌ؟.الجواب: أما لابس المداس فلا تصح صلاته بلا خلاف في مذهب الشافعي (١). وأما من صلى قدام الجنازة، أو قدام الِإمام -وإن لم يتقدم على الجنازة- فصلاته باطلة «هذا هو الصحيح» في مذهب الشافعي -وبه قال جماهير أصحابه (٢) - والله أعلم.
(١) إن تيقن وجود النجاسة في نعليه؛ وإن كان شاكًا فيها فيجوز؛ لأن اليقين لا يزول بالشك، والأصل في الشيء طهارتهُ
Artinya : Masalah: Apabila ada seorang makmum shalat jenazah di depan imam, atau seseorang shalat di depan jenazah, maka apakah shalatnya sah? Dan apakah ada perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi‘i? Dan apakah sah shalat jenazah bagi seseorang yang memakai alas kaki (sepatu) yang bagian bawahnya najis?
Jawaban:
Adapun orang yang memakai alas kaki (sepatu) yang bagian bawahnya najis, maka shalatnya tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi‘i (1).
Sedangkan orang yang shalat di depan jenazah, atau di depan imam (meskipun tidak berada di depan jenazah), maka shalatnya batal. Inilah pendapat yang shohih dalam mazhab Imam Syafi‘i, dan demikian pula pendapat mayoritas ulama dari kalangan pengikutnya (2). Wallāhu a‘lam.
Catatan kaki :
(1) Hukum di atas berlaku jika ia yakin dengan adanya najis pada alas kakinya. Namun jika dia ragu, maka shalatnya tetap sah, karena apa yang dia yakini tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, dan hukum asal suatu benda adalah suci.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Laila El Farchah
Alamat : Pakis, Malang, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar