Hukum Memisahkan Burung yang Masih Bergantung Pada Induknya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) hobi sekali memelihara berbagai jenis burung yang memiliki kicauan yang indah. Hampir tiap hari dia berburu burung-burung yang sekiranya bisa dipelihara dan dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun burung-burung yang diburu dan ditangkap Badrun tidak hanya burung-burung yang telah dewasa dan mandiri, akan tetapi anakan-anakan burung yang masih di sangkar dan hanya makan dari bantuan induknya juga ditangkapnya, namun burung2 yang masih kecil tersebut dia pelihara sampai dewasa dan dijual olehnya. Selain itu Badrun juga menerima penjualan burung² yang masih dalam sarang untuk dipelihara sampai dewasa.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum memisahkan burung yang masih bergantung pada induknya ?
JAWABAN :
Boleh hukumnya sebagaimana deskripsi di atas, selama orang yang memisahkan tersebut bisa menggantikan induknya di dalam merawat dan memeliharanya sampai dewasa dan mandiri.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٤٤٢
٠(فرع) قال أصحابنا التفريق بين البهيمة وولدها بعد استغنائه عن اللبن ، إن كان لغرض مقصود كالذبح جاز ، وإلا فهو مكروه ، ولا يحرم على المذهب ، وبه قطع جماهير الأصحاب وحكى الصيمري وصاحب البيان والرافعي فيه وجها شاذا أنه حرم ، والله سبحانه أعلم
Artinya : (Cabang masalah) : "Para Ulama Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa : memisah antara hewan ternak dari anaknya setelah anak itu tidak lagi membutuhkan susu, maka hukumnya di perinci :
-Apabila dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat, seperti menyembelih, maka hukumnya boleh.
-Jika tidak ada tujuan yang jelas, maka hukumnya makruh, dan tidak haram menurut periwayatan mazhab Syafi'i yang paling shohih. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh mayoritas ulama Madzhab Syafi'i.
Syekh As Shaimari, penulis al-Bayān, dan al-Rāfi‘ī meriwayatkan satu pendapat yang nyeleneh (syādz) bahwa hal itu haram. Allah Mahatahu atas segala sesuatu.
روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٣ الصحفة ٤١٧ — النووي (ت ٦٧٦)
وَالتَّفْرِيقُ بَيْنَ الْبَهِيمَةِ وَوَلَدِهَا بَعْدَ اسْتِغْنَائِهِ عَنِ اللَّبَنِ، جَائِزٌ عَلَى الصَّحِيحِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ. قُلْتُ: هَذَا الْوَجْهُ الشَّاذُّ فِي مَنْعِ التَّفْرِيقِ بَيْنَ الْبَهِيمَةِ وَوَلَدِهَا، هُوَ فِي التَّفْرِيقِ بِغَيْرِ الذَّبْحِ. وَأَمَّا ذَبْحُ أَحَدِهِمَا، فَجَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Artinya : Hukum memisahkan hewan ternak dari anaknya setelah anak itu tidak lagi membutuhkan susu lagi adalah boleh menurut pendapat ulama Madzhab Syafi'i yang sahih (diunggulkan), dan bahkan itulah pendapat yang ditegaskan oleh mayoritas Ulama (yakni mereka hanya menyebutkan satu pendapat ini saja, tanpa ada khilaf).
Saya (penulis) berkata: Pendapat nyeleneh yang melarang pemisahan hewan ternak dari anaknya itu, hanya berkaitan dengan pemisahan yang dilakukan bukan karena penyembelihan. Adapun jika salah satu dari keduanya disembelih, maka hal itu boleh tanpa ada perbedaan pendapat. Dan Allah lebih mengetahui.
البيان في مذهب الإمام الشافعي ، الجزء ٥ الصحفة ١٢٧ — العمراني (ت ٥٥٨)
وأما التفريق بين البهيمة وولدها الصغير بعد استغنائه عن لبنها.. فجائز، وحكى الصيمري فيه وجهين: أحدهما - هذا، وهو الأصح ـ: أنه يجوز، كما يجوز له ذبح أحدهما، وذبحهما معًا
Artinya : Adapun memisahkan hewan ternak dari anaknya yang masih kecil setelah anak itu tidak lagi membutuhkan susunya, maka hukumnya boleh. Al-Shoimari meriwayatkan dua pendapat tentang hal ini : salah satunya (dan inilah yang paling shohih) bahwa hal itu boleh, sebagaimana dibolehkannya menyembelih salah satu dari keduanya atau menyembelih keduanya sekaligus.
أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٢ الصحفة ٤١ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)
٠(وَلَهُ بَيْعُ وَلَدِ بَهِيمَةٍ اسْتَغْنَى عَنْ اللَّبَنِ) لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ مَا دَامَ رَضِيعًا إلَّا لِغَرَضٍ صَحِيحٍ كَالذَّبْحِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَغْنِ عَنْ اللَّبَنِ حَرُمَ الْبَيْعُ وَبَطَلَ إلَّا إنْ كَانَ لِغَرَضِ الذَّبْحِ (وَ) لَهُ (ذَبْحُهُ مُطْلَقًا) أَيْ سَوَاءٌ اسْتَغْنَى عَنْ اللَّبَنِ أَمْ لَا وَظَاهِرٌ أَنَّ الْمُرَادَ ذَبْحُ الْمَأْكُولِ إذْ غَيْرُهُ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ وَلَا بَيْعُهُ لِذَبْحِهِ بِحَالٍ٠
٠(قَوْلُهُ وَبَطَلَ إلَّا أَنْ كَانَ لِغَرَضِ الذَّبْحِ) قَالَ شَيْخُنَا مَا ذَكَرَهُ الشَّارِحُ مِنْ الصِّحَّةِ فِيمَا لَوْ بَاعَهُ لِغَرَضِ الذَّبْحِ بَعِيدٌ وَالْأَقْرَبُ خِلَافُهُ كَمَا أَوْضَحْته فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ (قَوْلُهُ سَوَاءٌ اسْتَغْنَى عَنْ اللَّبَنِ أَمْ لَا) أَمَّا ذَبْحُهَا فَقَطْ فَيَظْهَرُ أَنَّهُ كَغَيْرِ الذَّبْحِ قَالَهُ السُّبْكِيُّ
Artinya : (Dan diperbolehkan baginya menjual anak hewan ternak yang telah tidak lagi membutuhkan susu), tetapi hukumnya makruh selama anak itu masih menyusu, kecuali jika ada tujuan yang di benarkan oleh syariah, seperti penyembelihan. Jika anak itu belum bisa lepas dari susu, maka hukum menjualnya adalah haram dan batal, kecuali jika penjualannya bertujuan untuk disembelih. (Dan ia) juga boleh (menyembelihnya secara mutlak), yakni baik anak binatang tersebut sudah lepas dari susu maupun belum. Dan Jelas bahwa yang dimaksud di sini adalah penyembelihan hewan yang halal dimakan, karena selain itu tidak boleh disembelih dan tidak boleh pula dijual untuk disembelih dalam keadaan apa pun.
(Ucapannya: ‘dan batal jual belinya, kecuali jika bertujuan untuk disembelih’) Guru kami berkata : Apa yang disebutkan oleh pensyarah kitab ini : mengenai sahnya jual beli apabila tujuannya penyembelihan adalah pendapat tidak bisa diterima, dan pendapat yang diterima adalah kebalikannya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam Syarh al-Minhāj.
(Ucapannya: ‘baik sudah lepas dari susu maupun belum’) Adapun penyembelihan semata, amak tampak jelas bahwa hukumnya seperti selain penyembelihan. Demikian dikatakan oleh al-Subki.
حاشية اعانة الطالبين على حل الفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٢٩
وقوله: (إن استغنى عن أمه) قيد في جواز التفريق، لكن النسبة لما إذا كان بنحو البيع له أو لها أو بالذبح لها، أما إذا كان بالذبح له فلا يحتاج إلى هذا التقييد، لأنه يجوز ذبحه مطلقا
Artinya: “Kalam mushannif: “Jika telah mampu hidup mandiri, tidak tergantung pada (susu) induknya”. Pernyataan ini merupakan qayyid (batasan hukum) di dalam kebolehan memisahkan induk dan anaknya. Namun, hubungannya untuk tujuan semisal menjual anaknya saja atau induknya saja, atau untuk menyembelih induknya saja. Adapun apabila tujuannya untuk menyembelih anaknya saja, maka tidak diperlukan penerapan taqyid ini, karena menyembelih anaknya saja, hukumnya adalah boleh secara mutlak.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Safwannur
Alamat : Jangka, Bireun, Aceh
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar