Hukum Membaca Tahlil di Rumah Duka Non Muslim

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Di suatu daerah yang masyarakatnya beragam kepercayaan, mayoritas penduduknya beragama islam dan kristen. Namun mereka memiliki tradisi, apabila ada orang yang meninggal baik beragama islam ataupun kristen, masyarakat melakukan kegiatan tahlilan di rumah duka.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membaca tahlil di rumah duka non muslim ?

JAWABAN :

Boleh hukumnya selama tidak mendoakan pengampunan bagi si kafir yang meninggal. 

REFERENSI :

تفسير الجلالين، الجزء ١ الصحفة ٢٦١ — المحلي، جلال الدين (ت ٨٦٤)

وَنَزَلَ فِي اسْتِغْفَاره ﷺ لعمه أبي طالب واستغفار بَعْض الصَّحَابَة لِأَبَوَيْهِ الْمُشْرِكَيْنِ ﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَاَلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أولي قربى﴾ ذوي قرابة ﴿مِنْ بَعْد مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَاب الْجَحِيم﴾ النَّار بِأَنْ مَاتُوا عَلَى الْكُفْر

Artinya : Ayat ini diturunkan berkenaan dengan permohonan ampun Baginda Nabi ﷺ untuk pamannya Abu Thalib, serta permohonan ampun sebagian sahabat untuk kedua orang tua mereka yang keduanya (meninggal dalan kondisi) musyrik, yaitu firman Allah Ta‘ala yang artinya : “Tidak sepatutnya (di larang) bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kerabat dekat, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang itu adalah penghuni neraka.”
Maksudnya: setelah nyata bagi mereka bahwa orang-orang tersebut mati dalam keadaan kafir.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ١ الصحفة ٤٤٠ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

وَأَمَّا قَوْله تَعَالَى ﴿وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلا فِي ضَلالٍ﴾ [الرعد: ١٤] فَالْمُرَادُ بِهِ الْعِبَادَةُ كَمَا فِي الشَّوْبَرِيِّ وَيَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ وَلَوْ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ خِلَافًا لِمَا فِي الْأَذْكَارِ إلَّا مَغْفِرَةَ ذَنْبِ الْكُفْرِ مَعَ مَوْتِهِ عَلَيْهِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا ذَكَرَهُ الْبِرْمَاوِيُّ
 
Artinya : Adapun firman Allah Ta‘ala:
“Dan tidaklah doa orang-orang kafir itu melainkan sia-sia belaka.” (QS. ar-Ra‘d [13]: 14),
Maka yang dimaksud dengan “doa” di sini adalah ibadah, sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syawbarī.

Maka, diperbolehkan mendoakan orang kafir sekalipun dengan permohonan ampunan dan rahmat (yakni jika orang kafir tersebut masih hidup), berbeda dengan yang disebutkan dalam kitab al-Adzkar, kecuali jika yang dimaksud adalah mendoakan ampunan atas dosa kekafirannya padahal ia mati dalam keadaan kafir. Maka yang demikian itu tidak diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh al-Birmawī.


الأذكار للنووي ط ابن حزم، الجزء ١ الصحفة ٥٧٧ — النووي (ت ٦٧٦)

فصل [تحريم الدعاء بالمغفرة لغير المسلم] ؛
١٨٤٤- يحرمُ أن يُدعى بالمغفرة ونحوها لمن مات كافرًا، قال الله تعالى: ﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ﴾ [التوبة: ١١٣] وقد جاء الحديث بمعناهُ، والمسلمون مُجمِعون عليه

Artinya : Bab: Larangan Mendoakan Ampunan Untuk Orang Non Muslim

1844 — Haram hukumnya mendoakan ampunan dan semisalnya bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir. 
Allah Ta‘ala telah berfirman: “Tidak sepatutnya (Dilarang) bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kerabat dekat, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang tersebut adalah penghuni neraka.” (Yakni meninggal dalam kondisi masih musyrik) (QS. at-Taubah [9]: 113)

Dan juga telah datang Hadis yang semakna dengan ayat di atas dan kaum Muslimin telah bersepakat atas larangan ini.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ١٤٤ 

٠(وَأَمَّا) الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ

Artinya : Adapun mensholati jenazah orang kafir dan mendoakannya agar diampuni dosanya, maka hukumnya haram berdasarkan teks (nash) Al-Qur’an dan kesepakatan (ijma') para ulama.


إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ١٥٣

٠(قَوْلُهُ: وَتَحْرُمُ صَلَاةٌ عَلَى كَافِرٍ) أَيْ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهِ، حَرْبِيًّا كَانَ أَوْ ذِمِّيًا، أَوْ مُعَاهَدًا، أَوْ مُسْتَأْمَنًا. (قَوْلُهُ: لِحُرْمَةِ الدُّعَاءِ لَهُ) أَيْ لِلْكَافِرِ. (وَقَوْلُهُ: بِاْلَمغْفِرَةِ) أَيْ وَالصَّلاَةُ تَتَضَمَّنُ الدُعَاءُ لَهُ بِهَا

Artinya : Diharamkan mensholati mayit orang kafir dengan segala macamnya, baik kafir Harbi, Dzimmi, Mu’ahad dan Musta’man. Sebab haram mendoakan ampunan untuk dia. Sedangkan salat janazah itu berisi doa untuk si mayit. (Maka tidak boleh mensholatinya).


النووي، فتاوى النووي، الصفحة ٨٤

مسألة: إنسان أسلم، وكان أبواه كافرين من الترك وسبي -وهو صغير- ومات الأبوان، وما يعلم هل أسلما أم لا؟ إلا أنه يغلب على ظنه إسلام الأم دون إسلام الأب، هل له الاستغفار لهما والدعاء لهما بالرحمة؟
الجواب: لا يجوز أن يدعو لهما بأعيانهما؛ لأن الأصل بقاؤهما على الكفر، والدعاء بالمغفرة للكافر حرام.
قال الله تعالى: {ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم}٠

Artinya : Masalah: Ada seseorang masuk Islam, sementara kedua orang tuanya adalah orang kafir dari bangsa Turki, dan mereka tertawan ketika ia masih kecil. Kemudian kedua orang tuanya meninggal dunia, dan ia tidak mengetahui apakah mereka telah masuk Islam atau belum. Hanya saja, ia lebih cenderung menduga bahwa ibunya telah masuk Islam, sedangkan ayahnya tidak.

Maka, apakah ia diperbolehkan memohonkan ampunan dosa dan mendoakan rahmat bagi keduanya?

Jawaban: Tidak boleh baginya mendoakan keduanya secara khusus (menyebut nama atau maksud tertentu), karena hukum asalnya adalah bahwa keduanya tetap dalam keadaan masih kafir. Sedangkan mendoakan ampunan bagi orang kafir adalah haram. 

Allah Ta‘ala berfirman: “Tidak sepatutnya bagi Nabi saw dan orang-orang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kerabat dekat, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang itu adalah penghuni neraka (mati dalam kondisi musyrik).” (QS. at-Taubah [9]: 113)


 والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Sahal
Alamat : Sukun, Malang, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"