Jika Seorang Ayah Pergi Tanpa Kabar, Siapa yang Wajib Menafkahi Putra-putrinya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Rosyid ( nama samaran ) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya. PERTANYAAN : Jikalau seandainya Rosyid masih hidup, namun dia pergi meninggalkan keluarganya tanpa diketahui kabarnya, apakah Qomar dan Badrun berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anak Rosyid ? JAWABAN : Tidak wajib, nafkah isteri dan anak anak Rosyid tetap wajib pada si Rasyid dengan cara diambilkan dari harta yang ditinggalkannya dengan seizin qadhi setempat, bahkan untuk anak anaknya boleh diambilkan walaupun tanpa seizin qadhi. REFERENSI : اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١١٠ تتمة: يجب على موسر ذكر أو أنثى ولو بكسب يليق به بما فضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته وإن لم يفضل عن دينه كفاية نفقة وكسوة مع أدم ودواء لاصل وإن علا ...