Status Biaya Admin BRI-link
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Badrun butuh uang tunai mendadak untuk hajatan, tapi ia malas harus jauh-jauh ke ATM di kota yang memakan waktu dan bensin. Ia pun melipir ke Agen BRILink di desanya.
"Mas, mau tarik tunai satu juta," ujar Badrun sambil menyerahkan kartu ATM-nya.
"Siap, Pak Badrun. Untuk tarik satu juta, biaya adminnya sepuluh ribu, ya. Jadi saldo Bapak terpotong satu juta sepuluh ribu," jelas Mas Agen. Badrun setuju karena merasa itu lebih hemat daripada ongkos ke kota. Saat transaksi sukses, Badrun bertanya, "Kalau besok saya tarik dua juta, gimana Mas?"
"Sama saja, Pak. Tiap kelipatan satu juta adminnya sepuluh ribu. Jadi kalau dua juta, adminnya dua puluh ribu, kalau tiga juta jadi tiga puluh ribu, begitu seterusnya," jawab Mas Agen ramah.
Badrun pulang dengan hati lega. Baginya, membayar admin kelipatan sepuluh ribu adalah harga yang pantas untuk kecepatan dan kenyamanan tanpa harus keluar desa.
PERTANYAAN :
Apa status Biaya admin di atas ?
JAWABAN :
Status biaya admin tersebut sebagai ujroh (ongkos/upah) / ju'lu (komisi).
REFERENSI :
الفقه الاسلامي و أدلته، الجزء ٥ الصحفة ٤٠٥٩
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﺟﺮﺓ ﻓﻬﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻣﻦ اﻟﻮﻛﻴﻞ، ﻭﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﺑﺄﺟﺮ ﺃﻱ (ﺑﺠﻌﻞ) ﻓﺤﻜﻤﻬﺎ ﺣﻜﻢ اﻹﺟﺎﺭاﺕ، ﻓﻴﺴﺘﺤﻖ اﻟﻮﻛﻴﻞ اﻟﺠﻌﻞ ﺑﺘﺴﻠﻴﻢ ﻣﺎ ﻭﻛﻞ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻮﻛﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻛﺜﻮﺏ ﻳﺨﻴﻄﻪ، ﻓﻤﺘﻰ ﺳﻠﻤﻪ ﻣﺨﻴﻄﺎ، ﻓﻠﻪ اﻷﺟﺮ. ﻭﺇﻥ ﻭﻛﻞ ﻓﻲ ﺑﻴﻊ ﺃﻭﺷﺮاء ﺃﻭ ﺣﺞ اﺳﺘﺤﻖ اﻷﺟﺮ، ﺇﺫا ﻋﻤﻠﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﺾ اﻟﺜﻤﻦ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﻊ
Artinya : Apabila akad wakalah (perwakilan) itu tanpa upah, maka hal tersebut merupakan suatu kebaikan dari pihak wakil. Namun, apabila perwakilan itu dengan upah, yakni dengan imbalan (ju‘alah), maka hukumnya seperti hukum sewa-menyewa (ijarah). Jika demikian, maka wakil berhak mendapat imbalan setelah ia menyerahkan apa yang diwakilkan kepadanya kepada pihak yang mewakilkan (muwakkil), apabila hal tersebut termasuk sesuatu yang dapat diserahkan, seperti kain yang dijahitnya. Maka kapan saja ia telah menyerahkannya dalam keadaan sudah dijahit, maka ia berhak memperoleh upah.
Dan apabila ia diberi kuasa untuk menjual, membeli, atau melaksanakan ibadah haji, maka ia berhak atas upah apabila ia telah melaksanakan tugas tersebut, meskipun dalam hal penjualan ia belum menerima pembayaran dari harga barang yang dia jualkan.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar