Siapakah yang Wajib Menafkahi Seorang Anak Jika Ayahnya Meninggal ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Rosyid (nama samaran) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya.
PERTANYAAN :
Siapakah yang berkewajiban menafkahi anak-anak Rosyid setelah sepeninggalnya ?
JAWABAN :
Ayah Rosyid (Kakek dari anak-anak tsb dan seterusnya ke atas) jika mereka berdua (anak-anak Rosyid) tidak punya harta ,jika punya maka dinafkahi dengan harta mereka.
REFERENSI :
الحاوي الكبير، الجزء ١١ الصحفة ٤٧٩
فَإِنْ أَعْسَرَ الْأَبُ بِهَا أَوْ مَاتَ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيمَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ بَعْدَ الْأَبِ عَلَى أَرْبَعَةِ مَذَاهِبَ٠
أَحَدُهَا: وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهَا تَجِبُ عَلَى الْجَدِّ أبي الأب ثم أباؤه وَإِنْ عَلَوْنَ دُونَ الْأُمِّ. سَوَاءٌ مَاتَ الْأَبُ أَوْ أَعْسَرَ، ثُمَّ تَنْتَقِلُ بَعْدَهُمْ إِلَى الْأُمِّ -الى ان قال- ؛
Artinya : Apabila seorang ayah tidak mampu memberikan nafkah untuk anaknya, atau ia meninggal dunia, maka para ulama fikih berbeda pendapat tentang siapa yang wajib menanggung nafkah si anak setelah ayah.
Pendapat mereka terbagi menjadi empat mazhab :
Pendapat pertama, yaitu mazhab Imam Syafi'i : Nafkah tersebut menjadi kewajiban kakek dari pihak ayah (ayahnya ayah), kemudian seterusnya ke atas meskipun sampai ke tingkat yang lebih tinggi, dan bukan menjadi kewajiban ibu. Ketentuan ini berlaku sama saja ayah meninggal dunia ataupun masih hidup tapi tidak mampu. Apabila (para kakek dari garis ayah) tidak mampu atau sudah wafat, maka barulah kewajiban itu berpindah kepada ibu. -sampai pada ucapan-
وَدَلِيلُنَا هُوَ: أَنَّ الْجَدَّ يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اسْمُ الْأَبِ فَانْطَلَقَ عَلَيْهِ حُكْمُهُ قَالَ تَعَالَى: {يَا بَنِي آدَمَ} [الأعراف: ٢٦] فَسَمَّانَا أَبْنَاءً وَسَمَّى آدَمَ أَبًا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ {مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ} [الحج: ٧٨] فَسَمَّاهُ أَبًا وَإِنْ كَانَ جَدًّا بَعِيدًا، وَلِأَنَّهُ لَمَّا قَامَ الْجَدُّ مَقَامَ الْأَبِ فِي الْوِلَايَةِ وَاخْتَصَّ دُونَ الْأُمِّ بِالتَّعْصِيبِ وَجَبَ أَنْ يَقُومَ مَقَامَهُ فِي الْتِزَامِ النَّفَقَةِ -الى ان قال- ؛
Dalil kami adalah bahwa kakek juga disebut dengan sebutan “ayah”, sehingga hukum yang berlaku bagi ayah juga berlaku baginya. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai anak-anak Adam …” (QS. Al-A‘raf: 26)
Dalam ayat ini Allah menamai kita sebagai anak-anak, dan menamai Adam sebagai ayah. Allah juga berfirman: “(Ikutilah) agama bapak kalian, yaitu Ibrohim.” (QS. Al-Hajj: 78)
Allah menyebutnya sebagai “ayah”, padahal beliau adalah kakek yang sangat jauh.
Selain itu, karena kakek menempati kedudukan ayah dalam hal perwalian, dan ia memiliki keistimewaan dalam hal bisa menghabiskan bagian harta waris (sedangkan ibu tidak bisa dalam hal tersebut), maka bisa dipastikan bahwa kakek bisa menempati kedudukan ayah dalam kewajiban menanggung nafkah.
(فَصْلٌ)
فَإِذَا تَقَرَّرَ مَا وَصَفْنَا مِنْ وُجُوبِهَا عَلَى الْجَدِّ دُونَ الْأُمِّ فَهِيَ بَعْدَ الْجَدِّ عَلَى آبَائِهِ وَإِنْ بَعُدُوا دُونَ الْأُمِّ، وَلَا تَنْتَقِلُ إِلَى الْأَبْعَدِ إِلَّا بَعْدَ مَوْتِ الْأَقْرَبِ أَوْ عُسْرَتِهِ، فَإِذَا عُدِمُوا أَوْ أَعْسَرُوا انتقل وجوبها إلى الأم
(Pasal)
Apabila telah di tetapkan sebagaimana yang telah kami jelaskan, bahwa kewajiban nafkah si anak itu tanggung jawab kakek dan bukan ibu, maka apabila kakek wafat atau tidak mampu, maka kewajiban tersebut berpindah kepada para ayahnya (para leluhur dari pihak ayah) meskipun mereka lebih jauh tingkatannya, dan bukan kepada ibu.
Kewajiban nafkah tersebut tidak berpindah kepada kakek yang lebih jauh kecuali setelah kakek yang lebih dekat telah meninggal dunia atau tidak mampu menanggungnya. Apabila mereka semua tidak ada atau tidak mampu, maka kewajiban nafkah tersebut baru berpindah kepada ibu.
اسنى المطالب، الجزء ٣ الصحفة ٤٤٣
٠(وَلَا تَجِبُ) النَّفَقَةُ (لِغَنِيٍّ، وَلَوْ صَغِيرًا أَوْ مَجْنُونًا) وَزَمِنًا (وَلَا فَقِيرَ يَكْتَسِبُ) كِفَايَتَهُ لِاغْتِنَائِهِ بِكَسْبِهِ فَإِنْ كَانَ يَكْتَسِبُ دُونَ كِفَايَتِهِ اسْتَحَقَّ الْقَدْرَ الْمَعْجُوزَ عَنْهُ خَاصَّةً وَقُدْرَةُ الْأُمِّ أَوْ الْبِنْتِ عَلَى النِّكَاحِ لَا تُسْقِطُ نَفَقَتَهَا جَزَمَ بِهِ ابْنُ الرِّفْعَةِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَكَانَ الْفَرْقُ أَنَّ حَبْسَ النِّكَاحِ لَا نِهَايَةَ لَهُ بِخِلَافِ سَائِرِ أَنْوَاعِ الِاكْتِسَابِ فَلَوْ تَزَوَّجَتْ سَقَطَتْ نَفَقَتُهَا بِالْعَقْدِ، وَلَوْ كَانَ الزَّوْجُ مُعْسِرًا إلَى أَنْ تَفْسَخَ لِئَلَّا تَجْمَعَ بَيْنَ نَفَقَتَيْنِ
Artinya : Tidak diwajibkan memberikan nafkah untuk orang kaya (berkecukupan), meskipun ia masih kecil, gila, atau lemah (tidak mampu bekerja), dan juga tidak wajib kepada orang fakir yang mampu bekerja (berpenghasilan) yang penghasilannya dapat mencukupi kebutuhannya, karena ia dianggap berkecukupan dengan penghasilannya tersebut.
Namun jika ia bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka ia berhak mendapatkan nafkah sebatas kekurangan yang tidak mampu ia penuhi saja. Dan kemampuan ibu atau anak perempuan untuk menikah tidak menggugurkan hak nafkahnya. Hal ini ditegaskan oleh Ibn al-Rif'ah.
Syekh Badruddin al-Zarkashi berkata:
Perbedaannya adalah bahwa : “Keterikatan sebab pernikahan tidak memiliki batas waktu yang pasti, berbeda dengan berbagai bentuk usaha atau pekerjaan yang lain. Maka apabila perempuan tersebut telah menikah, maka gugurlah hak nafkahnya sejak terjadinya akad nikah, meskipun suaminya dalam keadaan tidak mampu, sampai ia melakukan pembatalan (fasakh) pernikahan tersebut, supaya ia tidak menggabungkan dua nafkah sekaligus.
٠(فَإِنْ عَجَزَ عَنْ الْكَسْبِ لِصِغَرٍ أَوْ جُنُونٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ زَمَانَةٍ) أَوْ نَحْوِهَا (أَوْ كَانَ) قَادِرًا عَلَيْهِ لَكِنْ (لَا يَلِيقُ بِهِ وَجَبَتْ نَفَقَتُهُ) ؛ لِأَنَّ الْأَوَّلَ عَاجِزٌ عَنْ كِفَايَةِ نَفْسِهِ، وَالثَّانِي فِي مَعْنَاهُ وَأَلْحَقَ ابْنُ الرِّفْعَةِ بِذَلِكَ الصَّحِيحَ الْمُشْتَغِلَ عَنْ الْكَسْبِ بِالصَّرْفِ فِي مَالِ الْوَلَدِ وَمَصْلَحَتِهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ وَتَقَدَّمَ بَيَانُهُ فِي بَابِ الْحَجْرِ (فَلَوْ قَدَرَ) عَلَيْهِ، وَامْتَنَعَ مِنْهُ (وَجَبَتْ) أَيْ النَّفَقَةُ (لِلْأَصْلِ لَا الْفَرْعِ) لِعَظْمِ حُرْمَةِ الْأَصْلِ؛ وَلِأَنَّ فَرْعَهُ مَأْمُورٌ بِمُصَاحَبَتِهِ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَيْسَ مِنْهَا تَكْلِيفُهُ الْكَسْبَ مَعَ كِبَرِ السِّنِّ
Jika orang tersebut tidak mampu mendapat pekerjaan/penghasilan karena masih kecil, gila, sakit, atau karena faktor usia tua, atau yang semisal itu, atau jika ia mampu bekerja tetapi pekerjaan itu tidak pantas baginya, maka dia wajib di nafkahi. Hal ini karena orang yang pertama tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, dan yang kedua semakna dengan orang yang pertama. Syekh Ibnu Ar-Rif‘ah menyamakan dengan orang di atas, yaitu orang yang sehat fisiknya tetapi tidak mampu bekerja, dikarenakan sibuk mengelola harta anaknya dan kemaslahatannya. Dan itu jelas, dan penjelasannya telah disampaikan sebelumnya dalam bab Hajr (pembatasan pengelolaan harta).
Jika ia mampu bekerja tetapi tidak mau, maka dia wajib memberi nafkah untuk orang tua saja (bukan untuk anak cucunya), karena besarnya kehormatan orang tua, dan karena seorang anak diperintahkan untuk menggauli orang tua dengan cara yang baik, dan tidak termasuk menggali dengan baik jika memaksakan orang tua untuk mencari nafkah di usia tuanya.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama: Nur Laili
Alamat: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah ( Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar