Apakah Tindakan Meninggalkan Anak-Anak Demi "Mati Syahid" Dapat Dibenarkan Secara Syariat ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Reem Al-Riyashi adalah seorang wanita Palestina berusia 22 tahun yang melakukan aksi bom bunuh diri pada tanggal 14 Januari 2004 di perbatasan Erez, jalur Gaza. Pada pagi hari tanggal 14 Januari, Reem meninggalkan rumah dan kedua anaknya yang masih balita. Hal yang paling mengejutkan dari hal ini adalah peran suaminya, Ziyad Awwad. Ziyad dilaporkan tidak hanya mengetahui rencana tersebut, tetapi juga berperan dalam mempersiapkan logistik dan mengantarkan istrinya sendiri ke titik sasaran di perbatasan Gaza-Israel. Reem dianggap sebagai pejuang wanita ketujuh yang melakukan bom bunuh diri dalam Intifada Al-Aqsa. Bom yang dibawa Reem itu cukup kuat hingga menghancurkan bangunan, dan ledakan tersebut menewaskan 4 orang Israel (3 tentara dan 1 warga sipil) serta melukai setidaknya 10 orang lainnya. Reem Al-Riyashi tewas seketika di lokasi kejadian dan menjadi perbincangan hangat pada saat itu.
PERTANYAAN
2. Mana yang lebih diprioritaskan menurut syariat ?, kewajiban seorang ibu memberikan pengasuhan dan nafkah batin kepada anaknya yang masih balita, ataukah kewajiban melakukan serangan militer ? Apakah tindakan meninggalkan anak-anak demi "mati syahid" dapat dibenarkan secara syariat ?
JAWABAN :
Bagi wanita kuat seperti Reem Al Riyashi lebih diprioritaskan beperang ketimbang mengasuh anak karena perangnya sudah fardhu ain sedangkan mengasuh anak tidak fardhu ain baginya kecuali memberikan اللبأ dan sebagaimana diketahui anaknya sudah tidak membutuhkannya.
REFERENSI :
فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار ، الجزء ١ الصحفة ٢٩٤ — محمد بن قاسم الغزي (ت ٩١٨)
شروط وجوب الجهاد
وكان الأمر به في عهد رسول الله - ﷺ - بعد الهجرة فرض كفاية٠ وأما بعده فللكفار حالان: أحدهما أن يكونوا ببلادهم فالجهاد فرض كفاية على المسلمين في كل سنة؛ فإذا فعله من فيه كفاية سقط الحَرَج عن الباقين٠ والثاني أن يدخل الكفار بلدة من بلاد المسلمين أو ينزلوا قريبا منها، فالجهاد حينئذ فرض عين عليهم؛ فيلزم أهلَ ذلك البلد الدفعُ للكفار بما يمكن منهم
Artinya : Syarat-Syarat Kewajiban Jihad : Perintah berjihad pada masa Baginda Muhammad ﷺ setelah beliau berhijrah ke Medinah hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun setelah beliau wafat, maka orang-orang kafir memiliki dua keadaan:
Pertama, apabila mereka berada di negeri mereka sendiri, maka jihad menjadi fardhu kifayah atas kaum Muslimin setiap tahun. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang yang jumlahnya mencukupi, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
Kedua, apabila orang-orang kafir memasuki salah satu negeri dari negeri-negeri kaum Muslimin atau yang berada di dekatnya, maka pada saat itu jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka (kaum Muslimin). Dengan demikian, penduduk negeri tersebut wajib mengusir dan melawan orang-orang kafir semampu yang mereka bisa.
حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٢٥٤ — البجيرمي (ت ١٢٢١)
٠(فيلزم أهل ذلك البلد) أي حتى الصبيان والنساء والعبيد والمدين ولو بلا إذن من الأولياء والأزواج والسادة ورب الدين بخلاف الحال الأول
Artinya : Maka wajib atas penduduk negeri tersebut, yakni termasuk anak-anak, perempuan, budak, dan orang yang berutang, meskipun tanpa izin dari para wali, suami, tuan, maupun pemberi utang. Berbeda dengan keadaan yang pertama.
تحفة المحتاج، الجزء ٩ الصحفة ٢٣٦
فإن دخلوا ( بلدة لنا ) أو صار بينهم وبينها دون مسافة القصر كان خطبا عظيما ؛ ( فيلزم أهلها ) عينا ( الدفع ) لهم ( بالممكن ) من أي شيء أطاقوه ، ثم في ذلك تفصيل : ( فإن أمكن تأهب لقتال ) بأن لم يهجموا بغتة ( وجب الممكن ) في دفعهم على كل منهم ، ( حتى على ) من لا يلزمه الجهاد نحو : ( فقير ) بما يقدر عليه ( وولد ومدين وعبد ) `وامرأة فيها قوة` ، ( بلا إذن ) ممن مر ، ويغتفر ذلك بهذا الخطر العظيم الذي لا سبيل لإهماله
___________
حاشية الشرواني
٠( قوله وامرأة إلخ ) قال الرافعي ويجوز أن لا تحتاج المرأة إلى إذن الزوج ( قوله : فيها قوة ) وإلا فلا تحضر اهـ مغني
Artinya : Apabila mereka (kaum kuffar) telah memasuki sebuah negeri milik kita atau jarak antara mereka dan negeri tersebut sudah kurang dari jarak safar yang membolehkan qashar salat, maka itu merupakan musibah yang sangat besar. Karena itu, wajib atas penduduk negeri tersebut secara individu (fardhu ‘ain) untuk melakukan pembelaan terhadap mereka dengan segala kemampuan yang ada, apa pun yang sanggup mereka lakukan.
Dalam hal ini terdapat perincian:
Jika memungkinkan untuk bersiap menghadapi peperangan, yakni mereka tidak datang secara tiba-tiba, maka wajib melakukan upaya yang memungkinkan untuk menolak serangan mereka atas setiap individu. Kewajiban ini berlaku bahkan bagi orang-orang yang pada asalnya tidak diwajibkan berjihad, seperti orang miskin sesuai kemampuannya, anak-anak, orang yang berutang, budak, dan juga perempuan yang memiliki kekuatan.
Semua itu dilakukan tanpa memerlukan izin dari pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya. Hal tersebut ditoleransi karena adanya bahaya besar yang tidak mungkin diabaikan.
Hasyiyah Asy-Syarwani:
(Pada perkataannya : “dan perempuan, dan seterusnya”)
Imam Rafi‘i berkata: “Boleh jadi seorang perempuan juga tidak memerlukan izin suaminya.”
(Pada ucapannya: “yang memiliki kekuatan”)
Jika tidak (yakni jika ia tidak memiliki kekuatan), maka ia tidak wajib turut hadir.”
Demikian disebutkan dalam Al-Mughni.
اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١١٣
ويجب على أم إرضاع ولدها اللبأ وهو اللبن أول الولادة ومدته يسيرة، وقيل يقدر بثلاثة أيام وقيل سبعة.
ثم بعده إن لم توجد إلا هي أو أجنبية وجب إرضاعه على من وجدت ولها طلب الاجرة ممن تلزمه مؤنته، وإن وجدتا لم تجبر الام خلية كانت أو في نكاح أبيه، فإن رغبت في إرضاعه فليس لابيه منعها إلا إن طلبت فوق أجرة المثل، وعلى أب أجرة مثل لام
Artinya : Wajib bagi seorang ibu menyusui anaknya dengan laba’ (kolostrum), yaitu susu yang keluar pada awal kelahiran. Dan masanya hanya sebentar. Ada yang berpendapat diperkirakan tiga hari, dan ada pula yang mengatakan tujuh hari.
Setelah masa itu, apabila tidak ada perempuan lain yang dapat menyusui selain ibu tersebut atau ada tapi seorang perempuan asing (bukan kerabat), maka wajib menyusui anak itu atas siapa saja perempuan yang ada. Dan ia berhak meminta upah dari orang yang berkewajiban menanggung nafkah anak tersebut.
Namun, jika keduanya (ibu dan perempuan bukan kerabat) ternyata masih ada, maka ibu tidak boleh dipaksa untuk menyusui, baik ia dalam keadaan tidak bersuami maupun masih dalam pernikahan dengan ayah si anak.
Apabila ibu ingin menyusui anaknya, maka ayah tidak berhak melarangnya, kecuali jika ibu meminta upah melebihi upah yang sewajarnya (ujrah mitsl). Dan ayah wajib memberikan upah yang sewajarnya kepada ibu tersebut.
تحرير الفتاوي على التنبيه والمنهاج والحاوي، الجزء ٢ الصحفة ٨٩٥ — ابن العراقي (ت ٨٢٦)
٤٤٩٢ - قوله: (وإن امتنعت - أي: الأم - من إرضاع ولدها .. لم تجبر عليه) (٤) محله: في غير اللبأ؛ فتجبر على سقي اللّبَأ، وكذا اللبن إن لم يوجد غيرها؛ ولذلك قال «المنهاج» [ص ٤٦٤]: (وعلبها إرضاع ولدها اللِّبَأ، ثم بعده إن لم يوجد إلا هي أو أجنببة .. وجب إرضاعه)
Artinya : 4492 – Perkataan beliau: (“Apabila ibu enggan menyusui anaknya, maka ia tidak boleh dipaksa melakukannya”)... Ketentuan ini berlaku selain pada susu kolostrum (laba’). Adapun untuk pemberian kolostrum, maka ibu boleh dipaksa untuk memberikannya. Demikian pula untuk susu setelahnya jika tidak ada perempuan lain selain dirinya. Oleh karena itu, dalam Al-Minhaj (hlm. 464) disebutkan: “Wajib atas ibu menyusui anaknya dengan kolostrum. Kemudian setelah itu, jika tidak ada selain dirinya atau ada tapi seorang perempuan bukan kerluarganya, maka wajib atasnya menyusui anak tersebut.”
وقد يفهم من ذلك وجوبه عليها بلا أجرة، وليس كذلك، بل لها أجرة إرضاع اللبأ إن كان لمثله أجرة على الصحيح، وأجرة ما بعده إن لم توجد متبرعة؛ ولذلك قال «الحاوي» [ص ٥٤٥]: (وعلى الأم إرضاع اللبأ ثم إن تعينت بالأجرة إن لم يتبرع غيرٌ)٠
Dari redaksi ini mungkin bisa diambil pemahaman bahwa kewajiban menyusui tersebut tanpa upah. Namun hukum yang benar tidak demikian. Bahkan, ibu tetap berhak atas upah menyusui kolostrum apabila untuk yang semisalnya biasanya memang ada upah menurut pendapat yang sahih. Dan ia juga berhak atas upah setelah masa kolostrum apabila tidak ada perempuan lain yang melakukannya secara sukarela.
Oleh karena itu, dalam kitab Al-Hawi (hlm. 545) disebutkan: “Wajib atas ibu menyusui kolostrum. Kemudian jika ia menjadi satu-satunya (yang dapat menyusui), maka (kewajiban itu) dengan upah jika tidak ada wanita lain yang melakukannya secara sukarela.”
والله أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Nama : Faishol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jamber, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar