Jika Seorang Ayah Pergi Tanpa Kabar, Siapa yang Wajib Menafkahi Putra-putrinya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Rosyid (nama samaran) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya.

PERTANYAAN :

Jikalau seandainya Rosyid masih hidup, namun dia pergi meninggalkan keluarganya tanpa diketahui kabarnya, apakah Qomar dan Badrun berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anak Rosyid ?

JAWABAN :

Tidak wajib, nafkah isteri dan anak anak Rosyid tetap wajib pada si Rasyid dengan cara diambilkan dari harta yang ditinggalkannya dengan seizin qadhi setempat, bahkan untuk anak anaknya boleh diambilkan walaupun tanpa seizin qadhi. 

REFERENSI :

اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١١٠

تتمة: يجب على موسر ذكر أو أنثى ولو بكسب يليق به بما فضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته وإن لم يفضل عن دينه كفاية نفقة وكسوة مع أدم ودواء لاصل وإن علا ذكر أو أنثى وفرع وإن نزل كذلك إذا لم يملكاها
--------------------------------------- 
تنبيه: اقتصاره على الاصل والفرع يخرج غيرهما من سائر الاقارب كالاخ والاخت والعم والعمة ، وأوجب أبو حنيفة رضي الله عنه نفقة كل ذي محرم بشرط اتفاق الدين في غير الابعاض تمسكا بقوله تعالى؛ (وعلى الوارث مثل ذلك) وأجاب الشافعي، رضي الله عنه، بأن المراد مثل ذلك في نفي المضارة كما قيده ابن عباس، وهو أعلم بكتاب الله تعالى، أفاده في المغني 

Artinya : Pembahsan lanjutan: Wajib bagi seseorang yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun kemampuan itu diperoleh dari usaha yang layak baginya, untuk memberikan nafkah dari kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan makan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada siang dan malam hari. Hal itu tetap wajib meskipun kelebihan tersebut tidak cukup untuk melunasi hutangnya. Nafkah yang dimaksud adalah mencakup makanan, pakaian, lauk-pauk, dan obat-obatan bagi orang tua (dan seterusnya ke atas), baik laki-laki maupun perempuan, serta untuk anak (dan seterusnya ke bawah), baik laki-laki maupun perempuan, apabila mereka tidak memiliki kecukupan untuk itu.

___________________

Catatan:
Pembatasan pada orang tua, kakek dan anak cucu berarti mengeluarkan selain keduanya dari kerabat lainnya seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi. (Maka mereka semua tidak wajib di nafkahi)

Sedangkan Imam Abu Hanifah Rh.a mewajibkan nafkah bagi setiap kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan syarat kesamaan agama (selain orang tuan dan anak cucu), karena berpegang pada firman Allah Ta‘ala: “Dan diwajibkan atas ahli waris adalah seperti itu pula (yakni kasih nafkah).”

Imam Syafi‘i Rh.a menjawab pernyataan ini, bahwa yang dimaksud dengan “seperti itu” dalam ayat tersebut adalah kesamaan dalam larangan saling menyakiti (tidak menimbulkan mudarat), sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas, dan beliau lebih mengetahui tentang Kitab Allah Ta‘ala. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Mughni.


الحاوي الكبير، الجزء ١١ الصحفة ٣٢٢

[(مسألة)]
قال الشافعي رضي الله عنه؛ " وَلَا نَفَقَةَ لَهَا مِنْ حِينَ نَكَحَتْ وَلَا فِي حِينِ عِدَّتِهَا مِنَ الْوَطْءِ الْفَاسِدِ لِأَنَّهَا مخرجة نفسها من يديه وغير وَاقِفَةٍ عَلَيْهِ وَمُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِ بِالْمَعْنَى الَّذِي دَخَلَتْ فِيهِ "٠

Artinya : (Masalah)
Imam Syafi'i R.a berkata: “Tidak ada nafkah bagi seorang wanita sejak ia menikah, dan tidak pula ketika ia menjalani masa iddah akibat persetubuhan yang tidak sah (wath’ fasid). Hal itu karena ia telah mengeluarkan dirinya dari kekuasaan suaminya, dan sudah tidak  tunduk patuh padanya, dan ia menjadi haram baginya dengan sebab yang sama yang dahulu menjadikannya masuk (ke dalam hubungan tersebut).”

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا صَحِيحٌ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ لَهَا النَّفَقَةُ وَإِنْ لَمْ يَسْتَمْتِعْ بِهَا، لِأَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ لَا مِنْهَا فَإِنْ رَفَعَتْ أَمْرَهَا إِلَى حَاكِمٍ ولَمْ يَرَ الْفُرْقَةَ وَلَا ضَرْبَ الْمُدَّةِ كَانَتْ عَلَى حَقِّهَا مِنَ النَّفَقَةِ وَإِنْ رَأَى وَحَكَمَ لَهَا أَنْ تَتَرَبَّصَ بِنَفْسِهَا أَرْبَعَ سِنِينَ فَلَهَا النَّفَقَةُ فِي مُدَّةِ التَّرَبُّصِ لِأَنَّهَا مَحْبُوسَةٌ فِيهَا عَلَيْهِ فَإِذَا انْقَضَتْ بِهِ التَّرَبُّصَ ودخلت في الاعتداد بأربعة أشهر وعشراً فَعَلَى قَوْلِهِ فِي الْقَدِيمِ لَا نَفَقَةَ لَهَا لِنُفُوذِ الْحُكْمِ بِالْفُرْقَةِ لَكِنْ فِي اسْتِحْقَاقِهَا لِلسُّكْنَى في مدة العدة قولان؛ لأنها من عِدَّةِ وَفَاةٍ

Imam Mawardi berkata: “Pendapat di atas sudah benar. Tetapi seorang Istri dari suami yang hilang jejak kabarnya (mafqud), maka dia masih tetap berhak mendapatkan nafkah, meskipun suaminya tidak dapat bersenang-senang dengannya, karena yang menghalangi hal itu bukan berasal dari pihak istri, melainkan dari suaminya.

Kemudian apabila istri tersebut mengadukan perkaranya kepada hakim, lalu hakim tidak boleh memutuskan adanya perpisahan dan tidak pula menetapkan masa penantian, maka ia tetap berhak atas nafkahnya. Namun apabila hakim berpendapat untuk memisahkan keduanya dan memutuskan bahwa ia harus menunggu selama empat tahun, maka ia tetap berhak mendapatkan nafkah selama masa penantian tersebut, karena pada masa itu ia terikat untuk kepentingan suaminya.

Apabila masa penantian tersebut telah berakhir dan ia masuk ke dalam masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, maka menurut qoul qodim Imam Syafi'i, ia tidak berhak mendapatkan nafkah karena keputusan perpisahan antara keduanya telah berlaku. Akan tetapi mengenai haknya atas tempat tinggal selama masa iddah terdapat dua pendapat, karena iddah tersebut merupakan iddah wafat.

وَعَلَى قَوْلِهِ فِي الْجَدِيدِ لَهَا النَّفَقَةُ مَا لَمْ تَتَزَوَّجْ، لِأَنَّ الْفُرْقَةَ لَمْ تَقَعْ، وَالْحُكْمَ بِهَا لَمْ يُنَفَّذْ، وَاعْتِقَادَهَا لِلتَّحْرِيمِ لَا يُسْقِطُ نَفَقَتَهَا مَا كَانَتْ عَلَى الْحَالِ الَّتِي فَارَقَهَا الزَّوْجُ، فَإِنْ تَزَوَّجَتْ سَقَطَتْ حِينَئِذٍ نَفَقَتُهَا بِالتَّزْوِيجِ سَوَاءٌ قِيلَ: إِنَّ نِكَاحَ الثَّانِي صَحِيحٌ أَوْ بَاطِلٌ، لِأَنَّهَا صَارَتْ بِالنِّكَاحِ نَاشِزًا

Sedangkan menurut qaul jadid beliau, wanita tersebut tetap berhak mendapatkan nafkah selama ia belum menikah lagi, karena perpisahan tersebut sebenarnya belum terjadi dan putusan tentangnya belum di berlakukan. Adapun keyakinan dia bahwa dirinya telah menjadi haram bagi suaminya, maka itu tidak menggugurkan hak nafkahnya selama ia masih dalam keadaan sebagaimana ketika suaminya berpisah darinya.

Namun jika ia sudah menikah lagi, maka saat itu gugurlah hak nafkahnya karena pernikahan tersebut, baik ikut pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan kedua itu sah maupun batal, sebab dengan pernikahan itu ia dianggap sebagai wanita yang nusyuz (tidak lagi berada dalam ketaatan kepada suami yang pertama).


اسنى المطالب، الجزء ٣ الصحفة ٤٤٤

٠(فَصْلٌ: لَوْ امْتَنَعَ) الْقَرِيبُ (مِنْ نَفَقَةِ الْقَرِيبِ) لَهُ (أَوْ غَابَ) وَلَهُ ثَمَّ مَالٌ (فَلَهُ أَخْذُهَا مِنْ مَالِهِ، وَكَذَا الْأُمُّ) لَهَا أَخْذُهَا (لِلطِّفْلِ) ، وَلَوْ بِغَيْرِ إذْنِ الْقَاضِي مِنْ مَالِ أَبِيهِ إذَا امْتَنَعَ مِنْ نَفَقَتِهِ أَوْ غَابَ، وَلَهُ ثَمَّ مَالٌ لِقِصَّةِ هِنْدَ (وَلَوْ) كَانَ مَالُهُ (مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ) أَيْ الْوَاجِبِ (إنْ عَدَمَ الْجِنْسُ) وَإِلَّا فَلَا يُؤْخَذُ إلَّا مِنْهُ، وَالتَّصْرِيحُ بِهَذَا الْقَيْدِ فِي مَسْأَلَةِ الْغَيْبَةِ مِنْ زِيَادَتِهِ (فَإِنْ لَمْ يَكُنْ) لَهُ ثَمَّ (مَالٌ أَذِنَ الْقَاضِي) لِلْقَرِيبِ (فِي الِاقْتِرَاضِ عَلَى) قَرِيبِهِ (الْغَائِبِ أَوْ لِلْأُمِّ) فِي الِاقْتِرَاضِ عَلَى الْأَبِ الْغَائِبِ، وَ (الْإِنْفَاقِ عَلَى الصَّغِيرِ) بِشَرْطِ أَهْلِيَّتِهَا لِذَلِكَ

Artinya : (Pasal) Apabila seorang kerabat (orang tua, kakek atau anak cucu) menolak memberikan nafkah kepada kerabat yang menjadi tanggungannya, atau ia tidak berada di tempat (yakni pergi) sementara ia memiliki harta di tempat tersebut, maka kerabat yang berhak boleh mengambil nafkah itu dari hartanya. Demikian pula seorang ibu boleh mengambil nafkah untuk anaknya yang masih kecil dari harta ayahnya, meskipun tanpa izin hakim, apabila ayah tersebut menolak memberikan nafkah atau sedang tidak berada di tempat sementara ia memiliki harta ditempat tersebut. Hal ini berdasarkan kisah Hindun bint Utbah.

Hal itu boleh dilakukan meskipun harta tersebut bukan dari jenis yang biasanya digunakan untuk memenuhi nafkah yang wajib, selama tidak tersedia harta dari jenis yang sama. Jika tersedia dari jenis yang sama, maka tidak boleh diambil kecuali dari jenis tersebut. Penyebutan syarat ini dalam masalah ketidakhadiran (suami atau pihak yang wajib menafkahi) merupakan tambahan penjelasan.

Namun apabila ia tidak memiliki harta di tempat tersebut, maka hakim boleh memberi izin kepada kerabat yang berhak untuk berutang atas tanggungan kerabatnya yang tidak berada di tempat, atau memberi izin kepada ibu untuk berutang atas tanggungan ayah yang tidak berada di tempat, lalu menggunakan utang itu untuk menafkahi anak yang masih kecil, dengan syarat ibu tersebut memiliki kelayakan (memenuhi syarat) untuk melakukan transaksi tersebut.


البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٤ الصحفة ١١٢

فرع؛ من له أب وأم فنفقته على أب ، وقيل : هي عليهما لبالغ٠
ومن له أصل وفرع فعلى الفرع وإن نزل ، أو له محتاجون من أصول وفروع ولم يقدر على كفايتهم قدم نفسه ثم زوجته وإن تعددت، ثم الاقرب فالاقرب. نعم، لو كان له أب وأم وابن قدم الابن الصغير ثم الام ثم الاب ثم الولد الكبير٠
-----
٠(قوله: من له أب) أي وإن علا. وقوله وأم: وإن علت (قوله: فنفقته على الأب) أي ولو كان بالغا استصحابا لما كان في صغره ولعموم خبر هند السابق (قوله: وقيل هي) أي النفقة عليهما أي على الأب والأم معا٠
وقوله لبالغ: أي عاقل وإنما وجبت له عليهما لاستوائهما فيه - بخلاف ما إذا كان صغيرا أو مجنونا لتميز الاب بالولاية عليهما

Artinya : Cabang hukum: Seseorang yang masih memiliki ayah dan ibu, maka nafkahnya menjadi kewajiban ayahnya. Dalam pendapat yang lemah : nafkahnya wajib atas keduanya (ayah dan ibu) jika ia sudah dewasa.  Jika seseorang masih memiliki orang tua dan juga anak atau cucu, maka nafkah nya menjadi kewajiban anak cucunya, dan seterusnya turun ke bawah. Jika seseorang masih memiliki beberapa orang yang perlu di bantu nafkahnya, baik dari orang tua maupun anak cucu, dan ia tidak mampu mencukupi nafkah mereka semua, maka ia wajib mendahulukan dirinya sendiri, kemudian istrinya (walupu lebih dari satu), kemudian diurutkan yang paling dekat dan yang lebih dekat.

Kecuali jika seseorang memiliki ayah, ibu, dan anak, maka yang didahulukan adalah anak kecil, kemudian ibu, kemudian ayah, dan terakhir anak yang sudah besar.

_____________

Penjelasan:

“Seseorang yang masih memiliki ayah”  maksudnya, meskipun ia sudah dewasa.

“Dan memiliki ibu” maksudnya : dan seterusnya ke atas.

“Nafkahnya menjadi kewajiban ayah”  maksudnya : nafkah dia tetap wajib atas ayahnya walaupun ia sudah dewasa, berdasarkan prinsip istishhab (melanjutkan kewajiban yang sudah ada sejak kecil), dan juga sesuai dengan hadis Hindun sebelumnya.

Dan dalam pendapat lemah : nafkahnya menjadi tanggungan keduanya”  maksudnya : nafkah nya diwajibkan atas ayah dan ibu secara bersamaan.

“Bagi anak yang sudah baligh”  maksudnya : orang yang sudah baligh dan berakal. Kewajiban nafkah tetap diberlakukan atas kedua orang tuanya, karena kedua-duanya sama dalam kewajiban tersebut. Berbeda jika masih kecil atau gila, karena dalam hal itu ayah memiliki kewenangan (wilayah) terhadap mereka.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama: Nur Laili
Alamat: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah ( Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah