Kaum Muslimin Wajib Mengikuti Keputusan Pemerintah, Meskipun Terjadi Perbedaan Mathla‘ Antara Suatu Wilayah dengan Wilayah Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Penetapan awal bulan Ramadhan merupakan persoalan penting dalam ibadah kaum muslimin. Dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan yang disebabkan oleh perbedaan mathla‘ (اختلاف المطالع) antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Perbedaan ini kemudian berimplikasi pada sikap masyarakat terhadap keputusan pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan, khususnya terkait apakah keputusan tersebut diposisikan sebagai ketetapan yang mengikat demi kesatuan pelaksanaan ibadah, atau sebagai hasil ijtihad administratif yang boleh berbeda dengan hasil rukyat di wilayah lain.
PERTANYAAN
Apakah dalam penetapan awal Bulan Ramadhan, kaum muslimin wajib mengikuti keputusan pemerintah, meskipun terjadi perbedaan mathla‘ antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya ?
JAWABAN
Hukumnya wajib bagi orang muslimin (secara umum) mengikuti awal ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah apabila berdasar pada ru'yatul hilal atau penyempurnaan 30 hari bulan Sya'ban. Kecuali kaum muslim yang memiliki keyakinan yang berbeda dengan pemerintah yang didasari oleh alasan yang dibenarkan oleh syari'at, seperti misalnya dia ahli hisab yang mengikuti hasil hisabnya sendiri atau meyakini kebenaran ikhbar dari ahli hisab untuk berpuasa Romadlon berdasarkan ilmu hisab tersebut, namun tetap berdosa karena tidak mengikuti itsbat dari Pemerintah dan wajib mengqodlo' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya (saat penetapan / itsbat Ramadhan, namun dia tidak puasa pada hari tersebut).
REFERENSI
فتاوي الخليلي على المذهب الشافعي، الجزء ١ الصحفة ١١٣ — محمد الخليلي (ت ١١٤٧)
مطلب: لو حكم حاكم مخالف لمذهب الشافعي بإثبات الرؤية مع اختلاف المطالع فهل يجب على الشافعي الصوم أم لا إلخ. (سئل) عما لو حكم حاكم مخالف لمذهب الشافعي بإثبات الرؤية مع اختلاف المطالع، فهل يجب علينا معاشر الشافعية الصوم بناء عنده على أنه إذا ثبت في مصر لزم في سائر الأمصار، ونحن لا نقول بلزومه إلا إذا اتحدت المطالع، وهل يجب علينا قضاء ذلك اليوم الذي حكم برؤيته الهلال، وهل القضاء فوري ؟
Artinya : Satu Permasalahan : Jika seorang Hakim yang berbeda dengan madzhab Syafi'i telah menetapkan hukum ru'yatul hilal untuk kota-kota lain yang berbeda mathla'nya (waktu tertib dan terbenamnya matahari), maka apakah wajib para penganut madzhab Syafi'i untuk ikut berpuasa ataukah tidak wajib ?
Syekh Kholili beliau ditanya : Jika seorang Hakim/Penguasa yang berbeda dengan madzhab Syafi'i telah membuat keputusan untuk memberlakukan hukum terlihatnya hilal tanggal 1 (bulan sabit) pada kota-kota yang berbeda mathla'nya, maka apakah wajib bagi kita para penganut mazhab Syafi'i untuk berpuasa berdasarkan keputusan tersebut, mengingat bahwa jika bulan terlihat di suatu kota, maka puasa wajib dilaksanakan di seluruh kota-kota kain yang dalam wilayah kekuasannya ? Padahal kami (pengikut madzhab Syafi'i) tidak mengatakan demikian, kecuali jika kota-kota tersebut dalam satu mathla'. Dan apakah kita juga wajib mengganti puasa di hari yang diputuskan bahwa hilal telah terlihat di hari tersebut ? Serta apakah mengganti tersebut juga harus dilakukan segera ?
٠(أجاب) نعم يجب علينا الصوم، ويجب قضاء ما أفطرناه بناء على إثبات المخالف، وعبارة ابن حجر في أول كتاب الصوم نصها: إذا أثبت مخالف الهلال مع اختلاف المطالع لزمنا العمل بمقتضى إثباته؛ لأنه صار من رمضان حتى على قواعدنا أخذا من قول المجموع محل الخلاف في قبول الواحد ما لم يحكم حاكم بشهادة الواحد يراه، وإلا وجب الصوم، ولا ينقض الحكم إجماعا، ومن مقتضى إثباته أنه يجب قضاء ما أفطرناه عملا بمطلعنا، وأن القضاء فوري بناء على ما قاله المتولي وأقره المصنف والأسنوي وغيرهما، إذا ثبت أثناء يوم الشك أي ثلاثين شعبان، وإن لم يتحدث برؤيته أنه من رمضان لزمه قضاؤه فورا، كما يأتي انتهى، أي قضاء يوم الشك، والظاهر أن قول المجموع إجماعا أنه راجع للأمرين، أعني وجب، ولم ينقض، أي وجب الصوم إجماعا، ولم ينقض حكم الحاكم لأن الحاكم إذا حكم في فصل مختلف فيه صيره متفقا عليهما إلا ما استثني مما ينقض فيه حكم الحاكم، كما ذكروه في القضاء، وليست هاتان الصورتان مما استثني، والله أعلم
Maka Beliau menjawab : Ya, kita semua wajib berpuasa, dan kita juga wajib mengganti (puasa) yang telah kita tinggalkan karena berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim yang berseberangan dengan mazhab kita. Pernyataan Syekh Ibnu Hajar dalam awal kitab tentang puasa teksnya begini : "Jika seorang penguasa yang berbeda madzhab telah menetapkan hilal tanggal 1, meskipun untuk kota-kota yang berbeda waktu terbit dan terbenamnya matahari ataupun bulan, maka kita semua wajib mengikuti keputusan tersebut, karena hari tersebut sudah dianggap sebagai Ramadan walupun mengikut kaidah kita madzhab Syafi'i, dengan merujuk pada pernyataan kitan al-Majmu' bahwa : Tempat berlakunya perbedaan pendapat dalam penerimaan kesaksian satu orang adalah selama Hakim belum memutuskan berdasarkan kesaksian satu orang yang melihatnya tersebut. Adapun jika hakim sudah memutuskan berdasarkan rukyah dia, maka puasa diwajibkan untuk semua . Keputusan ini tidak dapat dibatalkan menurut ijma' (kesepakatan ulama).
Dan salah satu akibat dari keputusan hukum ini adalah : kita wajib mengganti puasa yang telah kita tinggalkan, karena kita semua wajib mengikuti hukum rukyatulhilal di mathla' kita. Dan salah satu akibat dari penetapan hukum tersebut adalah : dalam mengganti puasa kita diwajibkan untuk segera dilakukan, berdasarkan pendapat Imam Mutawalli, yang disetujui oleh Imam Nawawi, Imam Isnawi, dan lainnya, bahwasannya jika penetapan tersebut terjadi pada pada tanggal 30 Syaban walaupun tidak ada ramai diperbincangankan di kalangan masyarakat bahwa hari itu adalah Ramadan, maka puasa tetap wajib diqodho' segera, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut.
(Yakni mengganti puasa yang dia tinggalkan di tanggal 30 sya'ban tersebut. Dan yang saya fahami dari pernyataan kitab Majmu' "ungkapan : menurut ijma' " itu merujuk pada dua hal :
-Pertama bahwa puasa itu wajib untuk semua menurut kesepakatan ulama, dan kedua bahwa keputusan hakim tidak dapat dibatalkan, karena jika seorang hakim memutuskan dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka keputusannya menjadikan perbedaan pendapat tersebut sebagai kesepakatan antara kedua belah pihak, kecuali hal-hal tertentu yang mana keputusan hakim bisa dibatalkan, sebagaimana yang telah mereka sebutkan dalam hal peradilan. Dan kedua keputusan di atas (wajib puasa dan tidak boleh membatalkan keputusan hakim) bukan termasuk hal-hal yang dikecualikan. Allah lebih mengetahui.
مختصر خليل - ومعه شفاء الغليل في حل مقفل خليل، الجزء ٢ الصحفة ١٠٠٧ — ابن غازي (ت ٩١٩)
اعلم أَن حكم الحاكم فِي مسائل الاجتهاد يرفع الخلاف ويرجع المخالف عن مذهبه لمذهب الحاكم، وتتعين فتياه بعد الحكم
Artinya : Ketahuilah bahwa keputusan seorang hakim dalam perkara-perkara ijtihadiyah (yang bersifat hasil ijtihad dan biasanya diperselisihkan) itu dapat menghilangkan perbedaan pendapat. Maka orang yang sebelumnya berbeda pendapat wajib meninggalkan madzhabnya untuk ikut kepada madzhab hakim tersebut.
Dan setelah adanya keputusan itu, fatwa yang harus diikuti menjadi fatwa adalah yang sesuai dengan keputusan hakim tersebut.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ١٥٢ — شمس الدين الرملي (ت ١٠٠٤)
وَمَحِلُّ الْخِلَافِ مَا لَمْ يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ، فَإِنْ حَكَمَ بِشَهَادَةِ الْوَاحِدِ حَاكِمٌ يَرَاهُ فَنُقِلَ فِي الْمَجْمُوعِ الْإِجْمَاعُ عَلَى وُجُوبِ الصَّوْمِ، وَأَنَّهُ لَا يُنْقَضُ الْحُكْمُ، وَمَحِلُّ ثُبُوتِ رُؤْيَتِهِ بِعَدْلٍ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّوْمِ وَيَلْحَقُ بِهِ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ
Artinya : Tempat atau kondisi diberlakukannya perbedaan pendapat diatas adalah : selama belum ada keputusan dari seorang hakim. Adapun jika seorang hakim telah memutuskan berdasarkan persaksian satu orang (yang menurut pandangannya adalah sah), maka Imam Nawawi telah menukil dalam kitab Al-Majmu’ adanya ijma’ ulama atas wajibnya berpuasa, dan bahwa keputusan tersebut tidak boleh dibatalkan.
Dan tempat (ketentuan) diterimanya penetapan rukyat dengan persaksian seorang yang adil (yang baik agamanya dan diterima persaksiannya) itu adalah dalam kaitannya dengan kewajiban puasa, dan hal-hal lain yang sejenis dengannya juga mengikuti ketentuan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Az-Zarkasyi.
[حاشية الشبراملسي]
٠(قَوْلُهُ: فَإِنْ حَكَمَ بِشَهَادَةِ الْوَاحِدِ إلَخْ) يُتَأَمَّلُ مَا صُورَةُ الْحُكْمِ بِشَهَادَةِ الْوَاحِدِ فَإِنَّ صُورَةَ الثُّبُوتِ بِهِ كَمَا قَالَهُ حَجّ أَنْ يَقُولَ الْحَاكِمُ ثَبَتَ عِنْدِي أَوْ حَكَمْت بِشَهَادَتِهِ، لَكِنْ لَيْسَ الْمُرَادُ هُنَا حَقِيقَةَ الْحُكْمِ لِأَنَّهُ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى مُعَيَّنٍ مَقْصُودٍ وَمِنْ ثَمَّ لَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ حَقُّ آدَمِيٍّ ادِّعَاءً كَانَ حُكْمًا حَقِيقِيًّا
[Hasyiyah Ali Asy-Syibramalisi]
(Pernyataan nya : “Jika seorang hakim memutuskan berdasarkan persaksian satu orang, dan seterusnya”) Perlu dicermati bagaimana bentuk keputusan berdasarkan persaksian satu orang tersebut. Karena bentuk penetapan hukum dengan persaksisan 1 orang (sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Hajar) adalah bahwa hakim harus mengatakan, “Hukum telah ditetapkan di sisiku,” atau “Aku telah memutuskan berdasarkan persaksiannya.”
Akan tetapi, yang dimaksud di sini bukanlah hakikat keputusan (qadha) dalam arti yang sebenarnya, karena keputusan yang hakiki itu hanya terjadi atas perkara tertentu yang ditujukan kepada pihak tertentu. Oleh karena itu, apabila dari keputusan tersebut timbul hak bagi seseorang (hak adami) berdasarkan suatu gugatan, maka itu adalah keputusan yang hakiki.
لَكِنَّهُ إذَا تَرَتَّبَ عَلَى مُعَيَّنٍ لَا يَكْفِي الْوَاحِدُ فِيهِ، وَالْكَلَامُ فِي أَنَّهُ إذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ بِشَهَادَةِ الْوَاحِدِ ثَبَتَ الصَّوْمُ قَطْعًا، ثُمَّ رَأَيْت فِي سم عَلَى حَجّ مَا نَصُّهُ: قَوْلُهُ لَكِنْ لَيْسَ الْمُرَادُ إلَخْ الَّذِي حَرَّرَهُ فِي غَيْرِ هَذَا الْكِتَابِ كَالْإِتْحَافِ خِلَافَهُ
Namun, jika keputusan itu berkaitan dengan individu tertentu, maka persaksian satu orang saja tidaklah mencukupi.
Sedangkan pembahasan di sini adalah bahwa apabila hakim memutuskan berdasarkan persaksian satu orang, maka kewajiban puasa menjadi pasti atau suatu kesepakatan (yakni tanpa ada perbedaan pendapat lagi).
Kemudian aku melihat dalam hasyiyah Syaikh ‘Ali asy-Syibramalisi atas syarah Syekh Ibnu Hajar terdapat keterangan sebagai berikut: (Pernyataannya: “Akan tetapi, yang dimaksud bukanlah …”dan seterusnya ) Yakni apa yang beliau tegaskan di tempat lain selain kitab ini, seperti dalam Al-Ittihaf, justru berbeda dengan keterangan di sini.
وَعِبَارَةُ الْإِتْحَافِ: وَمَحِلُّ الْخِلَافِ فِي قَبُولِ الْوَاحِدِ إذَا لَمْ يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ فَإِنْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَجَبَ الصَّوْمُ عَلَى الْكَافَّةِ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا، قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ إلَى أَنْ قَالَ: وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ لِلْقَاضِي أَنْ يَحْكُمَ بِكَوْنِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ وَحِينَئِذٍ فَيُؤْخَذُ مِنْهُ
Redaksi dalam kitab Al-Ittihaf berbunyi: “Tempat berlakunya perbedaan pendapat dalam menerima persaksian satu orang adalah apabila belum ada keputusan hakim. Adapun jika seorang hakim yang memandang sah hal itu memutuskan berdasarkan persaksian satu orang, maka wajib berpuasa atas seluruh kaum Muslimin (yang berada dalam wilayahnya) dan keputusan itu tidak boleh dibatalkan menurut ijma’.”
Demikian disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, hingga beliau berkata: “Dan ini secara tegas menunjukkan bahwa seorang qadhi (hakim) berhak memutuskan bahwa malam itu termasuk bulan Ramadan. Dan ketika demikian, maka diambil darinya (konsekuensi hukum dalam uraian di atas ... ) …” (dan seterusnya).
كتاب الفتاوى الكبرى الفقهية، الجزء ٢ الصحفة ٨١
فَمَتَى أَثْبَتَ الْهِلَالَ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَلَا يُنْقَضُ حُكْمُهُ بِأَنْ لَمْ يُخَالِف نَصَّا صَرِيحًا لَا يَقْبَلُ التَّأْوِيلَ اُعْتُدَّ بِحُكْمِهِ وَوَجَبَ عَلَى كَافَّةِ مَنْ فِي حُكْمِهِ الْعَمَلُ بِقَضِيَّةِ حُكْمِهِ وَمِنْهَا مَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الدَّارِمِيِّ وَاعْتَمَدَهُ الزَّرْكَشِيُّ مِنْ أَنَّ رَمَضَانَ يَثْبُت أَيْضًا أَيْ عَلَى الْكَافَّةِ بِعِلْمِ الْقَاضِي
Artinya : Apabila seorang hakim yang berwenang telah menetapkan adanya hilal sesuai pendangannya, dan keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan dikarenakan tidak bertentangan dengan nash yang tegas dan jelas serta tidak menerima penafsiran lain, maka keputusan tersebut dianggap sah. Maka karena itu, diwajibkan bagi seluruh orang yang berada di bawah wilayah hukum/wilayah kekuasaannya untuk melaksanakan konsekuensi dari keputusan tersebut. Termasuk di dalamnya apa yang ditunjukkan oleh pernyataan Ad-Dārimī dan dijadikan pegangan oleh Az-Zarkasyī, bahwa bulan Ramadhan juga ditetapkan bagi seluruh masyarakat berdasarkan pengetahuan hakim saja.
تحفة المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٨٢
(تَنْبِيهٌ)
أَثْبَتَ مُخَالِفٌ الْهِلَالَ مَعَ اخْتِلَافِ الْمَطَالِعِ لَزَمَنَا الْعَمَلُ بِمُقْتَضَى إثْبَاتِهِ ، لِأَنَّهُ صَارَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى عَلَى قَوَاعِدِنَا ، أَخْذًا مِنْ قَوْلِ الْمَجْمُوعِ ؛
مَحَلُّ الْخِلَافِ فِي قَبُولِ الْوَاحِدِ مَا لَمْ يَحْكُمْ بِشَهَادَةِ الْوَاحِدِ حَاكِمٌ يَرَاهُ ، وَإِلَّا وَجَبَ الصَّوْمُ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا
Artinya : Apabila Hakim yang berbeda madzhab (seperti hakim hanafi) telah memutuskan hilal romadhon (padahal terdapat perbedaan waktu terbit & terbenamnya matahari dan bulan), maka wajib bagi kita untuk mengamalkan konsekuensi dari penetapan/keputusan tersebut. Hal itu karena bulan tersebut telah menjadi bagian dari Ramadan, bahkan walupun menurut kaidah-kaidah kami (madzhab Syafii) sendiri, sebagaimana diambil dari pernyataan dalam kitab Al-Majmū‘ : " Adapun letak perbedaan pendapat mengenai diterimanya kesaksian satu orang adalah selama seorang hakim belum memutuskan berdasarkan kesaksian satu orang tersebut menurut pandangannya. Namun jika hakim telah memutuskannya, maka kita wajib berpuasa dan keputusan tersebut tidak boleh dibatalkan berdasarkan kesepakatan para Ulama."
النووي، المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٨٢
ولهذا لَوْ شَهِدَ بِرُؤْيَتِهِ اثْنَانِ أَوْ وَاحِدٌ وَحَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ لَمْ يُنْقَضْ بِالْإِجْمَاعِ وَوَجَبَ الصَّوْمُ بِالْإِجْمَاعِ وَلَوْ كَانَ مُسْتَحِيلًا لَمْ يَنْفُذْ حُكْمُهُ وَوَجَبَ نَقْضُهُ
Artinya : Oleh karena itu, apabila ada dua orang atau satu orang (yang baik agamanya) memberikan persaksian atas terlihatnya hilal, lalu hakim memutuskan berdasarkan persaksian tersebut, maka keputusan itu tidak boleh dibatalkan menurut ijma’, dan wajib berpuasa (bagi seluruh rakyat) menurut ijma’ ulama. Tetapi jika seandainya rukyatul hilal tersebut tidak mungkin terjadi (secara hitungan hisab), amak keputusannya tidak boleh di laksanakan dan wajib untuk dibatalkan.
بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعض الأئمة المتأخرين، الجزء ١ الصحفة ٢٢٧
٠(مسألة : ي ك) ؛
Artinya : Masalah yang dikutip dari fatwa Sayyid Abdulloh bin Umar bin Abu Bakar bin Yahya dan Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi.
يجوز للمنجم (وهو من يرى أن أوّل الشهر طلوع النجم الفلاني) ، والحاسب (وهو من يعتمد منازل القمر وتقدير سيره) العملُ بمقتضى ذلك ، لكن لا يجزيهما عن رمضان لو ثبت كونه منه ، بل يجوز لهما الإقدام فقط ، قاله في التحفة والفتح ، وصحح ابن الرفعة في الكفاية الإجزاء وصوبه الزركشي والسبكي ، واعتمده في الإيعاب والخطيب ، بل اعتمده (م ر) تبعاً لوالده الوجوب عليهما وعلى من اعتقد صدقهما
Bagi seseorang yang ahli ilmu Astronomi (yaitu orang yang berpendapat bahwa awal bulan ditentukan berdasarkan terbitnya bintang tertentu), dan begitu juga bagi Ahli ilmu Hisab (yaitu orang yang berpegangan pada tempat peredaran bulan dan perkiraan perjalanannya), mereka berdua boleh beramal berdasarkan keilmuan mereka masing-masing. Namun puasa tersebut tidak mencukupi bagi keduanya sebagai puasa romadlon seandainya terbukti puasanya jatuh di bulan romadhon. Tetapi kebolehan tersebut hanya berlaku untuk mengerjakan puasa Romadlon saja (yakni bukan untuk sahnya puasa). Hal ini di nyatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah dan Al-Fathul jawad.
-Namun Ibnu Rif'ah didalam kitab al-Kifayah mendukung pendapat yang mengatakan sahnya puasa mereka berdua. Dan pendapat ini dibenarkan oleh Az-Zarkasyi dan As-Subki، dan pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-I'ab dan juga oleh Al-Khotib As-Syirbiny.
-Bahkan pendapat yang muktamad menurut Imam Romli dengan mengikuti pendapat Ayahnya adalah: Wajib bagi ahli Astronomi maupun hisab dan orang-orang yang meyakini kebenarannya untuk berpuasa Romadlon berdasarkan ilmu hisab tersebut.
وعلى هذا يثبت الهلال بالحساب كالرؤية للحاسب ومن صدقه . فهذه الآراء قريبة التكافؤ . فيجوز تقليد كل منها ، والذي يظهر أوسطها ، وهو الجواز والإجزاء . نعم ، إن عارض الحساب الرؤية فالعمل عليها لا عليه على كل قول
Berdasarkan pendapat ini, maka Hilal Romadlon itu bisa ditetapkan dengan ilmu Hisab sebagaimana hilal ditetapkan dengan metode ru'yah.
Hanya saja pendapat ini hanya berlaku bagi Ahli ilmu Hisab tersebut dan orang-orang yang meyakini kebenarannya saja.
Pendapat-pendapat ini sebenarnya mendekati kesetaraan, sehingga boleh untuk mengikuti masing-masing dari metode tersebut, namun yang jelas pendapat yang menengahi adalah yang menyatakan bahwa mengikuti metode tersebut boleh dan puasanya mencukupi (sah). Namun (uraian di atas ini hanya berlaku jika hasil hisab tidak bertentangan dengan ru'yah). Sehingga apabila hasil perhitungan hisab bertentangan dengan hasil ru'yah, maka yang wajib digunakan adalah metode ru'yah, bukan metode hisab, berdasarkan semua pendapat di atas (yakni kesepakatan semua)
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Muhammad fatwani
Alamat : Nanggroe Aceh Darussalam
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar