Benarkah Seseorang Dapat Bermi'raj 70 Kali
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (sama samaran) merupakan seorang tokoh yang sangat terkenal keshalihannya. Badrun pernah mengaku bermi'raj 70 kali dalam sehari.
PERTANYAAN
1) Dapatkah dibenarkan pernyataan Badrun tersebut?
JAWABAN :
Pernyataan Badrun tersebut ditafsil (perinci) sebagai berikut ;
a) jika yang dimaksud Badrun mi'roj dengan ruhnya melalui mimpi atau saat keadaan fana' fillah dan badrun adalah orang yang lurus dalam aqidah dan amaliyahnya, maka bisa dibenarkan karena hal tersebut tidak mustahil terjadi pada wali-wali Allah.
b) jika yang dimaksud badrun adalah mi'roj dengan badan/jasad, ulama sepakat hal tersebut mustahil terjadi. Dan klaim badrun tidak bisa dibenarkan sebab tidak ada yang mampu melakukanya kecuali hanya baginda Rasulullah SAW.
REFERENSI :
بستان العارفين للنووي، الجزء ١ الصحفة ٦٨ — النووي (ت ٦٧٦)
فصل
قال القشيري واعلم أن من أجل الكرامات التي تكون للأولياء دوام التوفيق للطاعة والعصمة من المعاصي والمخالفات قد يدخل في المخالفات ما ليس معصية كالمكروه كراهة التنزيه وكترك الشهوات التي يستحب تركها
Artinya : Pasal
Imam Al-Qusyairi berkata: “Ketahuilah bahwa di antara karamah yang paling agung yang dianugrahkan oleh Alloh swt kepada para wali adalah kesinambungan taufik untuk senantiasa taat kepada Allah swt dan terpeliharanya mereka dari perbuatan maksiat serta penyimpangan. Dan dalam hal ini, istilah ‘penyimpangan’ terkadang mencakup perkara yang sebenarnya bukan maksiat, seperti perkara yang makruh tanzih dan meninggalkan berbagai keinginan hawa nafsu yang dianjurkan untuk ditinggalkan.”
شرح العينية نظم سيدنا الحبيب القطب عبد الله بن علوي الحداد، الصحفة ١٥٨
قَالَ الشَّيْخُ الْجَلِيلُ الْفَقِيهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرِ عَبَّادٍ: الَّذِي يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ يَشْفَعُ حَتَّى فِي نَهْدٍ. وَكَانُوا سُلْطَانَ حَضْرَمَوْتَ. وَلَمَّا كَتَبَ الشَّيْخُ سُفْيَانُ الْيَمَنِيُّ عَلَى كِتَابِ سَيِّدِنَا الْفَقِيهِ الَّذِي أَرْسَلَهُ إِلَيْهِ، قَالَ جَوَابَهُ مَا مَعْنَاهُ، هَذَا شَيْءٌ لَمْ نَعْرِفْهُ وَمَقَامٌ لَمْ نَبْلُغْهُ
وَكَانَ مِنْ جُمْلَةِ مَا كَاتَبَ بِهِ إِلَى الشَّيْخِ سَعْدٍ، أَنَّهُ قَالَ: عُرِجَ بِي إِلَى سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَفِي رِوَايَةٍ سَبْعَةً وَعِشْرِينَ مَرَّةً فِي لَيْلَةٍ وَاحِدَةٍ. وَفِي رِوَايَةٍ سَبْعِينَ مَرَّةً٠
Artinya : Syekh yang mulia lagi ahli fikih, Muhammad bin Abi Bakar ‘Abbad, berkata: “Yang lebih kuat menurut dugaan adalah bahwa Syekh Muhammad bin ‘Ali bisa memberikan syafaat, bahkan dalam urusan Nuhd.” Mereka dahulu adalah penguasa Hadramaut.
Ketika Syekh Sufyan al-Yamani menuliskan jawabannya pada surat Sayyidina al-Faqih yang telah dikirimkan kepadanya, maka ia menjawab dengan makna sebagai berikut: “Ini adalah sesuatu yang belum pernah kami ketahui dan merupakan suatu maqom (derajat kewalian) yang belum pernah kami capai.”
Di antara isi surat yang ditulisnya kepada Syekh Sa‘ad adalah perkataannya: “ Aku (ruhku) telah dibawa naik ke Sidratul Muntaha sebanyak tujuh kali.” Dalam riwayat lain disebutkan : sebanyak dua puluh tujuh kali dalam satu malam, dan dalam riwayat yang lain disebutkan tujuh puluh kali.
[السؤال الحادي والعشرون]كشف الحجاب والران عن وجه أسئلة الجان، الصحيفة ٥٢
٠{وسألوني}٠ (عن الاولياء هل يصح لأحد منهم أن يسرى بروحه إلى السماء وإذا قلتم بصحة ذلك فما حد ما يصلون اليه من الأفلاك : )٠
٠{فاجبتهم}٠ قد صرح المحققون بأن للاولياء الأسرآء الروحاني إلي السماء بمثابة المنام يراه الانسان ولكل منهم مقام معلوم لا يتعداه وذلك حين يكشف له حجاب المعرفة فكل مكان كشف له فيه الحجاب حصل المقصود به فمنهم من يحصل له ذلك بين السماء والأرض ومنهم من يحصل له ذلك في سماء الدنيا ومنهم من ترقى روحه إلى سدرة المنهى إلى الكرسى إلى العرش
Artinya : Syekh Abdul Wahab Sya'roni berkata : Mereka bertanya kepadaku mengenai para wali Alloh : "Apakah dibenarkan bagi salah seorang wali Alloh untuk melakukan perjalanan dengan rohnya ke langit? Jika hal tersebut dibenarkan, sejauh mana batas lapisan langit yang dapat mereka capai ?” Maka aku menjawab: "Para ulama yang mendalam ilmunya telah menjelaskan bahwa para wali Alloh dapat melakukan perjalanan ruhani menuju langit, sebagaimana keadaan mimpi yang dialami seseorang. Masing-masing dari mereka memiliki kedudukan tertentu yang telah ditetapkan untuknya dan tidak dapat melampauinya. Hal itu terjadi ketika penghalang ma'rifat kepada Alloh swt telah disingkapkan darinya."
Setiap derajat atau kedudukan yang telah disingkapkan penghalang darinya, maka di tempat itulah ia memperoleh tujuan yang dimaksud. Di antara mereka ada yang memperoleh hal tersebut di antara langit dan bumi, dan ada pula yang mengalaminya hingga langit dunia, dan ada pula yang rohnya naik hingga sampai Sidratul Muntaha, Kursi, bahkan ‘Arasy.”
وقد أنشدوا في ذلك
يطير العارفون إلى المسمى # بأجنحة الملائكة الكرام
إلى ذات الذوات بغير نعت # فيرجعهم بأرواح الأسامي
فتكمل ذاتهم من كل وجه # من الحال المنزه والمقام
و شاهد حالهم يبدو فيقضى # فكلهم امام عن امام
وقوله يطير العارفون إلى المسمى أى إلى ذات الذوات والمراد بها محل تنكشف لهم فيه معرفتها إذ لا تحيز للحق تعالى الله عن ذلك علوا كبيرا فاعلمو ذلك أيها الجان ونزهوا الحق عن المكان
Dalam hal tersebut, mereka telah melantunkan syair:
“Orang-orang yang sudah mencapai ma'rifatulloh telah terbang menuju Zat Yang memiliki nama, dengan memakai sayap-sayap para malaikat yang mulia.
Menuju Zat nya segala zat, tanpa sifat yang membatasi, lalu Dia mengembalikan mereka dengan ruh-ruh yang memiliki nama-nama.
Maka sempurnalah zat mereka dari segala sisi, dengan keadaan dan kedudukan yang Mahasuci.
Saksikanlah keadaan mereka yang tampak sampai selesai, karena mereka semuanya menjadi imam, dari imam yang satu kepada imam yang lain.”
Adapun perkataan “يَطِيرُ الْعَارِفُونَ إِلَى الْمُسَمَّى” (“orang-orang yang sudah mencapai ma'rifatulloh terbang menuju Zat Yang Dinamai”), maksudnya adalah menuju Zat segala zat. Yang dimaksud dengan ungkapan tersebut ialah suatu tempat atau keadaan ketika pengetahuan mereka tentang Allah telah tersingkap.
Sebab, Allah Ta‘ala tidak memiliki tempat dan tidak terikat oleh ruang (Mahasuci Allah dari hal tersebut dengan kesucian yang setinggi-tingginya).
Maka, ketahuilah hal itu, wahai para jin, dan sucikanlah Allah dari sifat bertempat.
كتاب : المعراج حقائق المعراج الروحية والحسية وأحكامة الإيمانية بين الأنبياء والأولياء، الصحيفة : ٦٥-٦٦
معراج الصوفية (١)
مسألة : فإن قيل : فما تقولون في الأولياء ، هل يجوز أن يكون لهم معراج ، إذا قلتم بجواز الكرامات ؟ وما تقولون فيما يطلقه الناس من هذه الطائفة من معراج أبي يزيد البسطامي وغيره ؟
قيل : أما المعراج بالبدن فلم ينقل عن واحد ، ولم يخبر عنه أنه كان له ، ولا يبعد أن يقال : إن ذلك لا يكون لغير المصطفى بالإجماع ، ولو قيل : إن ذلك في الجواز لكان مذهباً ، وإلى وقتنا لم يخبر عن أحد أنه كان له ذلك ، فأما في النوم فغير مستنكر أن يكون لبعض الخواص ذلك
Artinya : Pengertian Mi‘raj Kaum Sufi (1)
Masalah: Jika ada pertanyaan : “Bagaimana pendapat kalian mengenai para wali ? Apakah boleh bagi mereka mengalami kejadian mi‘raj (naik ke langit) ? jika kalian membolehkan (menganggap masuk akal) adanya karamah para wali ? Dan bagaimana pendapat kalian mengenai apa yang sering disebutkan oleh orang-orang dari kalangan para sufi tentang mi‘raj yang di alami oleh Abu Yazid al-Bustami dan selainnya?”
Jawab : Adapun mi‘raj dengan jasad, maka itu tidak pernah dinukil dari seorang pun bahwa Syekh Abu Yazid pernah mengalaminya, dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa hal tersebut terjadi pada dirinya. Bahkan boleh disimpulkan bahwa hal semacam itu tidak pernah terjadi pada selain Baginda Nabi ﷺ berdasarkan kesepakatan keseluruhan ulama.
Seandainya ada yg berpendapat bahwa secara akal logika : mi‘raj dengan jasad itu bisa terjadi pada selain Nabi saw, maka pendapat tersebut masih bisa diterima. Namun, hingga masa kita sekarang, tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang selain Baginda Nabi saw yang pernah mengalami hal tersebut.
Adapun mi‘raj dalam keadaan tidur (yakni hanya dengan ruh saja), maka tidaklah mustahil atau mengherankan jika hal tersebut terjadi pada sebagian orang yang dianugrahi kekhususan oleh Alloh swt.
٠(١) يقول الشيخ الأكبر ابن عربي قدس سره: معارج الأولياء : بالهمم، وشاركهم الأنبياء في هذا المعراج من كونهم أولياء لا من كونهم أنبياء ولا رسلاً، فيعرج الولي بهمته وبصيرته على براق عمله ورفرف صدقه معراجاً معنوياً يناله فيه ما يعطيه خواص الهمم من مراتب الولاية والتشريف٠
ويقول الشيخ عبد الوهاب الشعراني : إن للأولياء معراجين ؛
أحدهما ؛ يكونون فيه على قلوب الأنبياء من حيث هم أولياء لا مشرعين٠
والثاني : يكونون فيه على قدم الأنبياء أصحاب الشرائع لا على قلوبهم، إذ لو كانوا على قلوبهم لنالوا ما نالته الأنبياء أصحاب الشرائع٠
(1) Syekh Agung Ibnu ‘Arabi (semoga Alloh swt menyucikan jiwanya) telah berkata:
“Mi‘raj yang di alami oleh para wali itu dilakukan dengan himmah (tekad dan kekuatan batin). Para nabi juga memiliki mi‘raj semacam ini dalam kapasitas mereka sebagai kekasih Alloh swt, bukan dalam kapasitas mereka sebagai nabi ataupun rasul. Seorang wali bisa melakukan mi‘raj dengan himmahnya dan mata batinnya, dengan menunggangi Buraq yaitu amalnya dan sayap yaitu kejujuran jiwanya. Mi‘raj tersebut bersifat maknawi, yang dengannya ia memperoleh apa yang Alloh swt anugerahkan kepada para wali yg mendapat kekhususan himmah berupa berbagai tingkatan kewalian dan kemuliaan.”
Syekh ‘Abd al-Wahhab al-Sya‘rani juga berkata: “Sesungguhnya para wali itu memiliki 2 macam mi‘raj.
Pertama, mereka bernaung di atas hati para Nabi as dalam kapasitas mereka sebagai wali, bukan sebagai pembawa syariat.
Kedua, mereka berada di atas jejak para nabi yang merupakan pembawa syariat, bukan bernaung di atas hati mereka. Sebab, seandainya mereka bernaung di atas hati para Nabi tersebut, amak niscaya mereka akan memperoleh apa yang diperoleh oleh para nabi pembawa syariat.
[الدلائل الواضحات في إثبات الكرامات والتوسل بالأولياء في الحياة وبعد الممات، الصحيفة ٣٠]
العلامة سعد الدين التفتازاني - رحمه الله تعالى - في الشرح المقاصد : وبالجملة فظهور کرامات الأولياء لم تلحق بظهور معجزات الأنبياء، وإنكارها من أهل البدع ليس بعجيب إذ لم يشاهدوا ذلك في أنفسهم، ولم يسمعوا به من رؤسائهم فوقعوا بذلك في أولياء الله تعالى أهل الكرامات، يأكلون لحومهم، ويمزقون أديمهم، جاهلين كون هذا الأمر مبنيا على صفاء العقيدة ونقاء السريرة واقتفاء الطريقة٠ انتهى
Artinya : Al-‘Allamah Sa‘duddin al-Taftazani (semoga Allah Ta‘ala merahmatinya) dalam kitab Syarh al-Maqāṣid beliau berkata: “ Kesimpulan secara umum : Kemunculan karamah para wali tidak dapat disamakan dengan kemunculan mukjizat para nabi as.
Adapun pengingkaran terhadap karamah oleh orang-orang ahli bid'ah utu bukanlah sesuatu yang mengherankan. Sebab, mereka tidak menyaksikan hal tersebut pada diri mereka sendiri dan tidak pula mendengarnya dari para guru dan para tokoh mereka. Akibatnya, mereka terjerumus dalam mencela dan menggunjing para wali Allah Ta‘ala yang memiliki karamah, mereka memakan daging mereka dan mencabik-cabik kulit mereka, karena kebodohan mereka bahwa karomah para wali itu di munculkan di atas kemurnian akidah, kebersihan batin, dan mengikuti jalan yang benar.” selesai
فتح الباري بشرح البخاري - ط السلفية، الجزء ١٣ الصحفة ٣٦٤ — ابن حجر العسقلاني (ت ٨٥٢)
وَقَدْ جَزَمَ الْأُسْتَاذُ أَبُو إِسْحَاقَ بِأَنَّ كَرَامَاتِ الْأَوْلِيَاءِ لَا تُضَاهِي مَا هُوَ مُعْجِزَةٌ لِلْأَنْبِيَاءِ، وَقَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ فُورَكَ: الْأَنْبِيَاءُ مَأْمُورُونَ بِإِظْهَارِهَا، وَالْوَلِيُّ يَجِبُ عَلَيْهِ إِخْفَاؤُهَا، وَالنَّبِيُّ يَدَّعِي ذَلِكَ بِمَا يَقْطَعُ بِهِ بِخِلَافِ الْوَلِيِّ؛ فَإِنَّهُ لَا يَأْمَنُ الِاسْتِدْرَاجَ. وَفِي الْآيَةِ رَدٌّ عَلَى الْمُنَجِّمِينَ وَعَلَى كُلِّ مَنْ يَدَّعِي أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا سَيَكُونُ مِنْ حَيَاةٍ أَوْ مَوْتٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ مُكَذِّبٌ لِلْقُرْآنِ، وَهُمْ أَبْعَدُ شَيْءٍ مِنَ الِارْتِضَاءِ مَعَ سَلْبِ صِفَةِ الرُّسُلِيَّةِ عَنْهُمْ
Artinya : Ustaz Abu Ishaq telah menegaskan (tidak ada perbedaan pendapat) bahwa karamah para wali tidak bisa menyamai mukjizat yang diberikan kepada para nabi.
Abu Bakar bin Furak berkata: “(Namun di antara perbedaan kedua ) Para nabi diperintahkan untuk menampakkan mukjizat, sedangkan seorang wali wajib menyembunyikan karamahnya. Seorang Nabi mengklaim kenabiannya dengan membawa bukti yang memberikan kepastian atas pengakuannya. Berbeda dengan seorang wali, karena ia tidak merasa aman dari kemungkinan istidraj (penjerumusan dari Alloh swt).”
Dan dalam ayat tersebut juga terdapat bantahan terhadap para ahli nujum dan setiap orang yang mengklaim bahwa dirinya dapat mengetahui apa yang akan terjadi di mana mendatang, baik berupa kehidupan, kematian, maupun perkara lainnya. Sebab, orang yang mengklaim demikian berarti dia telah mendustakan Al-Qur’an. Mereka sangat jauh dari kemungkinan memperoleh keridaan Allah, terlebih karena klaim tersebut mengandung pengakuan terhadap pengetahuan tentang perkara gaib, sementara mereka tidak memiliki kedudukan sebagai rasul Alloh.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdul Basith
Alamat :Talang, Sumenep, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar