Hukum Merokok Di Majelis-Majelis Ilmu Syar'i ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Ustadz yang setiap malam Jum'at mengadakan kajian kitab-kitab fiqih dan kitab-kitab tasawuf di Mushola / Surau miliknya. Masyarakat di sekitar rumahnya pun banyak yang mengikuti kajian ini, sehingga Mushola atau Suraunya selalu penuh setiap malam Jum'atnya. 

Mereka sangat antusias mengikuti kajian ini karena ingin memperdalami ilmu fikih dan tasawuf. Namun sayangnya, sebagian mereka mendengarkan kajian ini sambil merokok dan makan camilan-camilan yang mereka bawa dari rumahnya masing-masing. Hal ini karena mereka sudah terbiasa melakukannya meskipun pada acara-acara Tabligh Akbar atau Pengajian Umum.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum merokok di Majelis-majelis ilmu syar'i seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum merokok adalah haram apabila di dalam majlis ilmu syar'i seperti ilmu Al-Qur'an, ilmu hadits serta penunjangnya seperti ilmu lughoh (bahasa) dan shorof, ilmu ushul, ilmu fikih, dan juga ilmu untuk mengetahui ijma' dan khilaf Ulama. Karena merokok di majlis ilmu syar'i dianggap su'ul adab yang merusak kehormatan tempat tersebut. 

REFERENSI:

قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين، الصحفة ٢٣٣


إن شرب الدخان من حيث هو قد اختلف العلماء فيه فأكثرهم علي التحريم وبعضهم قال إنه مكروه كراهية تنزيه وهو معتمد الشافعية لكنهم أجمعوا على أنه قد يعرض له ما يصيّره حراما٠ من ذلك إذا كان بحضرة قراءة القرآن أو حديث نبوي أو مجلس علم شرعي أو نحو ذلك من المواضع التي تضم ما تستحق الأدب والوقار . فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والاستهتار بمجالس التعظيم 


Artinya : Sesungguhnya merokok ditinjau dari segi rokoknya itu sendiri, maka para Ulama' berbeda pendapat dalam hukumnya. Kebanyakan mereka menyatakan haram. Dan sebagian Ulama' yang lain menyatakan makruh tanzih. Dan ini pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'iyah, namun mereka sepakat bahwasannya terkadang ada satu sebab yang merubah hukum makruh menjadi haram. Di antara sebab tersebut adalah : Apabila seseorang merokok dihadapan pembaca Al-Qur'an, hadist Nabawi, majelis ilmu syar'i atau semacamnya, yaitu tempat-tempat yang seharusnya dihadiri dengan penuh adab dan mengagungkannya. Maka merokok di tempat tersebut adalah haram, karena ada unsur suul adab (tidak sopan) dan penghinaan terhadap majelis yang mulia.



شيخ إسماعيل الزين، قرة العين، الصحفة ١٨٨
 
إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة بالإضافة إلي ما فيه من تلويث الفم والصدرُ وصرف بعض الأموال وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه


Artinya : Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh menurut Ulama' Syafi’iyyah dan sebagian Ulama', dan haram menurut sebagian yang lain, karena rokok termasuk sesuatu yang memiliki aroma tidak sedap ditambah lagi ada unsur mengotori mulut dan dada serta boros terhadap sebagian harta. Adapun bila dilakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut".



مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠ الصحفة ٢٩٢

وَأَمَّا الْعُلُومُ الَّتِي هِيَ مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَةِ، فَهِيَ الْعُلُومُ الَّتِي لاَ بُدَّ لِلنَّاسِ مِنْهَا فِي إِقَامَةِ دِينِهِمْ مِنَ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ، كَحِفْظِ الْقُرْآنِ وَالأَْحَادِيثِ، وَعُلُومِهِمَا وَالأُْصُول، وَالْفِقْهِ، وَاللُّغَةِ وَالتَّصْرِيفِ، وَمَعْرِفَةِ رُوَاةِ الْحَدِيثِ، وَالإِْجْمَاعِ، وَالْخِلاَفِ

Artinya : Adapun beberap ilmu fardu kifayah adalah ilmu yang harus dimiliki (dibutuhkan) manusia demi tegaknya agama mereka, yaitu berupa ilmu-ilmu Syari’at, seperti : menghafal Alquran, Hadits dan ilmu Hadits, ilmu Ushul, Fikih, Nahwu, Bahasa Arab, Shorof, ilmu perowi Hadits, Ijma’ dan perselisihan Ulama'.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

👳🏻‍♂️ PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?