Hukum Mengucapkan Salam Tidak Di Mulai Dari Awal Pembicaraan Apakah Wajib Dijawab ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Islam menganjurkan mengucapkan salam saat bertemu dengan saudara sesama muslim, baik di jalan, pasar, dan tempat yang lainnya, Adab-adab mengucapkan salam sudah ada aturan bakunya dalam syariat Islam. Sebagian penceramah terkadang mengucapkan salam setelah diawali oleh berbagai pembicaraan seperti ; "Yang Terhormat Para Hadirin Yang Saya Hormati !, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

PERTANYAAN:

Hukum Mengucapkan Salam Tidak Di Mulai Dari Awal Pembicaraan. Apakah Wajib Dijawab?

JAWABAN:

Tidak wajib untuk dijawab (gugur kewajiban menjawab salam)

REFERENSI:

الفتوحات الربانية على الأذكار النواوية، الجزء ٥ الصحفة ٣٢٥

قال الحافظ وقد وجدت له شاهداً بسند جيد من حديث ابن عمر ثم أخرجه عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: "من بدأكم بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه" قال الحافظ بعد تخريجه: حديث غريب أخرجه ابن السني ورجاله من أهل الصدق ولكن بقية بن الوليد أحد رواته مدلس وقد عنعنه وقد تابعه حفص بن عمر الأيلي 

Artinya : Al-Hafizh berkata : Aku telah menemukan Syahid (penguat) dengan sanad jayyid dari hadist Ibnu Umar R.anhuma kemudian beliau mengeluarkan hadits dari beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang memulai berbicara dikalangan kalian sebelum salam maka jangan kalian jawab salamnya !"
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asyqolani telah mentakhrij hadist ini dan menyatakan :Hadist ini ghorib telah dikerluarkan oleh Ibnus Sunni dan perowinya termasuk golongan orang jujur namun Baqiyyah bin Walid salah satu perowinya mudallas (penipu) dan dia telah meriwayatkan hadits dengan metode 'an'anah dan telah mengikutinya Hafsh bin 'Umar al-Aili 


فيض القدير، الجزء ٦ الصحفة ٩٤

من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه) لما تقرر أنه مأمن من للعباد فيما بينهم فمن أهمله وبدأ بالكلام فقد ترك الحق والحرمة فحقيق أن لا يجاب وجدير بأن يهان ولا يهاب قال في التجنيس وغيره: هذا في الفضاء فيسلم أولا ثم يتكلم وأما في البيوت فيستأذن فإذا دخل سلم لقوله سبحانه وتعالى {لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها} فأمر بالاستئذان قبل السلام (طس عن ابن عمر) بن الخطاب قال الهيثمي: فيه هارون بن محمد أبو الطيب وهو كذاب (حل) من حديث هشام بن عبد الملك عن بقية عن عبد العزيز بن أبي داود عن نافع (عن ابن عمر) ثم قال: غريب من حديث عبد العزيز لم نكتبه إلا من حديث بقية

Artinya : (Barangsiapa yang memulai berbicara sebelum salam maka janganlah kalian jawab salamnya). Karena perkara yang sudah menjadi ketetapan bahwasanya itu tentang apa yang terjadi diantara mereka, barangsiapa mengabaikan salam dan memulai dengan pembicaraan sungguh orang tersebut telah meninggalkan hak dan penghormatan, maka pantas untuk tidak dijawab salamnya dan layak untuk dihinakan dan tidak disegani. Telah berkata pengarang kitab At-Tajnis dan lainnya : hal ini dilakukan saat berada di tanah lapang (di luar rumah) membaca salam dahulu baru setelah itu berbicara, adapun ketika masuk ke rumah disunnahkan minta izin dahulu lalu mengucapkan salam setelah (diizinkan) masuk rumah karena Firman Allah ta'ala :

لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها

"Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya!" (Q.S. An-Nur : 27)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk minta izin sebelum membaca salam. Imam At-Thabrani meriwayatkan dalam kitab Al-Ausath dari Abdullah Ibnu Umar R.anhuma, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami menyatakan : dalam hadist ini ada Harun bin Muhammad Abu Thoyb dia pendusta. Imam Abu Nu'aim juga meriwayatkan dalam kitab Hilyah dari hadist Hisyam bin Malik dari baqiyah dari Abdul Aziz bin Abi Daud dari Nafi' dari Abdullah Ibnu Umar kemudian berkata : Hadist ini Ghorib dari hadist Abdul Aziz, kita tidak menulisnya kecuali dari Baqiyah.


الفتوحات الربانية على الأذكار النواوية، الجزء ٥ الصحفة ٣٢٤

قوله: (السنة أن يبدأ بالسلام الخ) فلو أتى به بعد تكلم لم يعتد به نعم يحتمل فيمن تكلم سهواً أو جهلاً وعذر به أنه لا يفوت الابتداء به ويترتب على فوات الابتداء بالكلام وعدمه وجوب الرد عليه وعدمه

Artinya : Ungkapan: Sunnah untuk seseorang memulai mengucapkan salam maksudnya. Jika seseorang mengucapkan salam setelah berbicara maka tidak dianggap salamnya. Iya begitu (tetapi), mungkin saja bagi orang yang berbicara (sebelum salam) ia lakukan dikarenakan lupa atau tidak tahu dan dianggap udzur dengan pembicaan itu. Bahwasanya hal yang disebutkan tidak menghilangkan sunnahnya memulai salam dan walaupun dianggap hilangnya (kesunnahan) memulai pembicaraan dengan salam atau tidak dianggap salamnya, namun tetap wajib dijawab salamnya dan tidak menggugurkan kewajiban menjawab salam.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?