Hukum Suami Dari Bibi Apakah Mahram Bagi Seorang Wanita ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rahma (nama samaran) adalah seorang perempuan yang baru menikah dan saat ini ikut tinggal di rumah suami. Dalam tradisi lebaran di kampungnya, semua keluarga berkumpul, dan seperti biasanya saling berjabat tangan. Dulu ketika masih di rumahnya sendiri, laki-laki yang dianggap mahrom adalah saudaranya, saudara ayahnya dan saudara ibunya, kakeknya serta saudara-saudara dari kakeknya. Sehingga Rahma tidak mau berjabat tangan dengan suami dari bibi-bibinya karena mereka tidak dianggap mahram oleh Rahma.

Jika di rumah suaminya, maka dia menganggap bahwa mertua serta saudara-saudara dari mertuanya dan ayah dari mertuanya serta paman-paman dari mertuanya dianggap mahrom olehnya sehingga dia berjabat tangan layaknya seorang anak pada orang tua. Namun Rahma tidak mau bersalaman dengan suami dari saudari-saudari mertuanya. 

PERTANYAAN:

Apakah Suami dari Bibi-bibinya Rahma bukan merupakan mahram baginya, sehingga dia tidak mau bersalaman pada mereka?

JAWABAN:

Benar, bahwasanya Suami dari Bibi-bibinya Rahma bukan merupakan mahram baginya.

REFERENSI:

المفتاح لباب النكاح، الصحفة ٢٤-٢٥

المحرمات على التأبيد ثمان عشرة، سبع من النسب مذكورات في قوله تعالى ”حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ” ، وسبع من الرضاع وهن : الأم والبنت والأخت والعمة والخالة وبنت الأخ وبنت الأخت من الرضاع. واربع بالمصاهرة وهن : ام الزوجة وبنت الزوجة اذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الإبن 

Artinya : Wanita mahrom selamanya ada 18 : tujuh diantaranya mahram sebab nasab yang disebutkan dalam Firman Allah :
Diharamkan kepada kalian ibu, anak perempuan, saudari perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak saudara laki-laki (keponakan), anak dari saudari perempuan (keponakan) kalian. Dan tujuh lagi mahram sebab persusuan yaitu : Ibu, anak, saudara, bibi dari ayah, bibi dari ibu, putri dari saudara laki-laki, putri dari saudari perempuan (keponakan) yang semuanya sebab persusuan. Empat lagi sebab pernikahan yaitu : mertua, anak perempuan istri disaat ibunya dia sudah digauli (dijima'), istrinya ayah (ibu tiri), istrinya anak (menantu). 


فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٣١

ﻭ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﺑﺎﻟﻨﺺ (ﺃﺭﺑﻊ ﺑﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ) ﻭﻫﻦ: (ﺃﻡ اﻟﺰﻭﺟﺔ) ﻭﺇﻥ ﻋﻠﺖ ﺃﻣﻬﺎ، ﺳﻮاء ﻣﻦ ﻧﺴﺐ ﺃﻭ ﺭﺿﺎﻉ، ﺳﻮاء ﻭﻗﻊ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﺰﻭﺝ ﺑﺎﻟﺰﻭﺟﺔ ﺃﻡ ﻻ، (ﻭاﻟﺮﺑﻴﺒﺔ) ﺃﻱ ﺑﻨﺖ اﻟﺰﻭﺟﺔ (ﺇﺫا ﺩﺧﻞ ﺑﺎﻷﻡ، ﻭﺯﻭﺟﺔ اﻷﺏ) ﻭﺇﻥ ﻋﻼ، (ﻭﺯﻭﺟﺔ اﻻﺑﻦ) ﻭﺇﻥ ﺳﻔﻞ. ﻭاﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ اﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺣﺮﻣﺘﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺄﺑﻴﺪ

Artinya : Wanita yang haram dinikahi sesuai dengan Nash ada empat sebab pernikahan yaitu ibunya istri sampai keatas baik dari sisi nasab atau persusuan baik suami sudah menggauli istrinya atau belum, dan Robibah yaitu anak bawaan istri apabila ibu dari Robibah itu sudah digauli (dijima') oleh suaminya dan istri dari ayah (ibu tiri) walaupun hingga keatas, istri dari anak (menantu) hingga ke anak turunnya dan wanita yang haram untuk dinikahi tersebut termasuk mahram selamanya.


التفسير الكبير، الجزء ١ الصحفة ٢٢

قوله تعالى : (حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت) اعلم أنه تعالى نص على تحريم أربعة عشر صنفا من النسوان : سبعة منهن من جهة النسب ، وهن الأمهات والبنات والأخوات والعمات والخالات وبنات الأخ وبنات الأخت ، وسبعة أخرى لا من جهة النسب وهن : الأمهات من الرضاعة والأخوات من الرضاعة وأمهات النساء وبنات النساء بشرط أن يكون قد دخل بالنساء ، وأزواج الأبناء والآباء


Artinya : Firman Allah ta'ala : Diharamkan kepada kalian ibu, anak perempuan, saudari perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak saudara laki-laki (keponakan), anak dari saudari perempuan (keponakan) kalian.
Ketahuilah bahwasanya Allah menetapkan atas kemahroman empat belas golongan dari para Wanita : tujuh diantaranya dari segi nasab mereka adalah : para ibu, anak, saudari, bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak saudara laki-laki (keponakan) dan anak saudari perempuan (keponakan). Tujuh yang lain bukan dari segi nasab yaitu : ibu persusuan, saudari persusuan, ibunya istri (mertua), anaknya istri dengan syarat istri tersebut sudah digauli olehnya. Istrinya anak dan istrinya ayah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?