Hukum Memboikot Produk-Produk Israel Ataupun yang Berafiliasi dengan Israel
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun mulai resah setelah barang dagangannya tidak begitu laris seperti biasanya. Hal itu dikarenakan orang-orang menghindari produk-produk tertentu yang diduga mendukung Zionis Israel. Masyarakat semakin enggan membeli barang dagangan Badrun dan semakin gencar menyuarakan boikot terhadap produk-produk tersebut. Apalagi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan umat Islam untuk tak membeli produk-produk Israel ataupun yang berafiliasi dengan Israel. Setelah mendengar hal itu Badrun ketakutan. Akhirnya, Badrun menutup usahanya karena alasan boikot. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memboikot produk-produk Israel ataupun yang berafiliasi dengan Israel? JAWABAN: Wajib, apabila hal tersebut: a) Dapat membuat idlror (menyulitkan) terhadap kuffar (Orang-orang Kafir) seperti mereka mengalami kerugian, dll. b) Tidak terjadi mafsadah (kerusakan) yang lebih besar bagi Musli