Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

Hukum Memboikot Produk-Produk Israel Ataupun yang Berafiliasi dengan Israel

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun mulai resah setelah barang dagangannya tidak begitu laris seperti biasanya. Hal itu dikarenakan orang-orang menghindari produk-produk tertentu yang diduga mendukung Zionis Israel. Masyarakat semakin enggan membeli barang dagangan Badrun dan semakin gencar menyuarakan boikot terhadap produk-produk tersebut.  Apalagi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan umat Islam untuk tak membeli produk-produk Israel ataupun yang berafiliasi dengan Israel. Setelah mendengar hal itu Badrun ketakutan. Akhirnya, Badrun menutup usahanya karena alasan boikot. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memboikot produk-produk Israel ataupun yang berafiliasi dengan Israel? JAWABAN: Wajib, apabila hal tersebut: a) Dapat membuat idlror (menyulitkan) terhadap kuffar (Orang-orang Kafir) seperti mereka mengalami kerugian, dll. b) Tidak terjadi mafsadah (kerusakan) yang lebih besar bagi Musli

Hukum Membayar Hutang Istri yang Sudah Tertalak

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah adalah sepasang suami istri yang bahagia pada awalnya. Badrun merupakan sosok suami pekerja keras yang mampu memberi nafkah kepada Badriyah sebesar satu juta per bulan. Beberapa tahun kemudian, terungkap fakta bahwa Badriyah memiliki hutang sebesar tiga ratus juta yang digunakan untuk hedonisme (hidup mewah) selama mereka menikah dengan tanpa sepengetahuan Badrun. Setelah mengetahui hal tersebut, Badrun memutuskan untuk menceraikan Badriyah. Beberapa bulan sebelum mereka bercerai dan terungkap fakta tentang Badriyah, Badrun menggadaikan sepetak tanah kepada mertuanya (orang tua Badriyah) dengan sistem pembayaran tidak kontan atau dicicil. Setelah surat cerai turun, orang tua Badriyah mengatakan bahwa dia sudah mengeluarkan uang sepuluh juta. Uang tersebut awalnya ingin digunakan untuk membayar tanah Badrun kemudian dialihkan untuk membayar hutang Badriyah

Hukum Ganti Rugi dari Suami Setelah Bercerai ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah adalah sepasang suami istri yang bahagia pada awalnya. Badrun merupakan sosok suami pekerja keras yang mampu memberi nafkah kepada Badriyah sebesar satu juta per bulan. Beberapa tahun kemudian, terungkap fakta bahwa Badriyah memiliki hutang sebesar tiga ratus juta yang digunakan untuk hedonisme (hidup mewah) selama mereka menikah dengan tanpa sepengetahuan Badrun. Setelah mengetahui hal tersebut, Badrun memutuskan untuk menceraikan Badriyah. Beberapa bulan sebelum mereka bercerai dan terungkap fakta tentang Badriyah, Badrun menggadaikan sepetak tanah kepada mertuanya (orang tua Badriyah) dengan sistem pembayaran tidak kontan atau dicicil. Setelah surat cerai turun, orang tua Badriyah mengatakan bahwa dia sudah mengeluarkan uang sepuluh juta. Uang tersebut awalnya ingin digunakan untuk membayar tanah Badrun kemudian dialihkan untuk membayar hutang Badriyah

Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zaid menikah dengan Fatimah dan mempunyai anak bernama Lia. Tak lama kemudian keduanya bercerai. Lalu Zaid menikah lagi dengan Zainab dan mempunyai anak bernama Umar. Fatimah (mantan istri Zaid) juga menikah lagi dengan Hasan dan mempunyai anak bernama Siti. PERTANYAAN: Bolehkah Umar menikah dengan Siti? JAWABAN: Boleh, karena antara Umar dan Siti tidak ada ikatan mahram.  REFERENSI: الحاوي الكبير، الجزء ٩ الصحفة ٢١٣ فصل: ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﺑﻨﻪ ﺑﺎﺑﻨﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻷﺏ اﻣﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﻻﺑﻦ ﺑﺄﻣﻬﺎ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ Artinya : Tidak mengapa (boleh) seorang lelaki (duda) menikah dengan seorang perempuan (janda), dan anak laki-laki si-duda tadi menikah dengan perempuan anak si-janda tadi. Atau seorang ayah menikah dengan seorang perempuan, lalu anak laki-laki dari si-ayah tadi menikah dengan ibu dari si-wanita tadi, dan itu merupakan pendapat segolongan Ulama'. والله

Hukum Anak dari Mantan Suami Apakah Termasuk Mahram ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته   D ESKRIPSI: Zaid menikah dengan Fatimah dan mempunyai anak bernama Lia. Tak lama kemudian keduanya bercerai. Lalu Zaid menikah lagi dengan Zainab dan mempunyai anak bernama Umar. Fatimah (mantan istri Zaid) juga menikah lagi dengan Hasan dan mempunyai anak bernama Siti. PERTANYAAN: Apakah Fatimah dengan Umar (anak dari Zaid dengan Zainab) menjadi mahram? JAWABAN: Fatimah merupakan mahram dari Umar, karena Zaid (ayah umar) merupakan mantan suami Fatimah. Sehingga status Fatimah adalah ibu tirinya Umar.  REFERENSI: تفسير ابن كثير، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٧ وقد أجمع العلماء على تحريم من وطئها الأب بتزويج أو ملك أو بشبهة أيضاً Artinya: Dan juga Para Ulama' sungguh telah bersepakat atas kemahraman seseorang terhadap wanita yang telah diwathi' oleh ayahnya sebab pernikahan atau kepemilikan atau wathi' syubhat . عمدة المفتي والمستفتي، الجزء ٢ الصحفة ١٤٣ تَزَوَّجَ اِمْرَاَةٌ وَطَلَّقَهَا

Hukum Anak dari Mantan Istri Apakah Termasuk Mahram ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zaid menikah dengan Fatimah dan mempunyai anak bernama Lia. Tak lama kemudian keduanya bercerai. Lalu Zaid menikah lagi dengan Zainab dan mempunyai anak bernama Umar. Fatimah (mantan istri Zaid) juga menikah lagi dengan Hasan dan mempunyai anak bernama Siti. PERTANYAAN: Apakah Zaid dengan Siti (anak dari Fatimah dengan Hasan) menjadi mahram? JAWABAN: Iya. Karena Siti merupakan anak mantan istri dari Zaid (anak tiri Zaid)  REFERENSI: عمدة المفتي والمستفتي، الجزء ٢ الصحفة ١٤٣ تَزَوَّجَ اِمْرَاَةٌ وَطَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ غَيْرَهُ فَأَتَتْ بِبِنْتٍ٠ حُرِّمَتْ عَلَي الزَّوْجِ اْلاَّوَلِ لِاَنَّهَا رَبِيْبَةٌ .فَالرَّبِيْبَةُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ الْمَدْخُوْلِ بِهَا٠ وَلَمْ يُقَيِّدُوْا بِكَوْنِهَا مَوْجُوْدَةً قَبْلَ النِّكاَحِ اَوْ بَعْدَهُ وَالْعَمَلُ بِالْمُطْلَقِ وَاجِبٌ اِلَي اَنْ يَرُدَّ الْقَيْدُ وَلَا نَعْرِفُ لِأَحَدٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ خِلَافًا فِي ذَلِكَ Artinya: Ketika

Adab Anak Memanggil Keluarganya ketika Orang Tuanya adalah Saudara Dekat

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركات  DESKRIPSI: Badrun menikahi Badriyah yang merupakan anak dari sepupunya sendiri, yaitu Rosyid. Keduanya telah dikaruniai seorang anak yang bernama Qomariyah. PERTANYAAN: Bagaimana panggilan yang tepat bagi Badrun kepada saudara-saudara Rosyid? Apakah memanggil paman dan bibi? Mengingat mereka adalah paman dan bibi dari Badriyah secara sebab pernikahan. Apakah bisa tetap memanggil kakak dan adik? Karena secara nasab masih sepupu sendiri walaupun sepupu Badrun adalah saudara dari mertuanya. JAWABAN: Panggilan yang tepat adalah dengan mengikuti sebab nasab atau sebab pernikahan. Sesuai dengan adat kebiasaan di daerahnya. Namun, Badrun boleh memanggil mereka paman dan bibi untuk mengajari putra-putrinya.  REFERENSI: فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١ أسباب ثبوت النسب من الأب؛ Sebab-sebab tetapnya nasab kepada si ayah.   سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما

Apakah Qomariyah dalam memanggil Rosyid harus mengikuti sebab pernikahan atau sebab nasab ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun menikahi Badriyah yang merupakan anak dari sepupunya sendiri, yaitu Rosyid. Keduanya telah dikaruniai seorang anak yang bernama Qomariyah. PERTANYAAN: Apakah Qomariyah dalam memanggil Rosyid harus mengikuti sebab pernikahan atau sebab nasab? JAWABAN: Boleh mengikuti keduanya. Namun, lebih etis (pantas) Qomariyah memanggil Rosyid dengan panggilan kakek.  REFERENSI: فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١ أسباب ثبوت النسب من الأب سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا٠  وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛ ١ - الزواج الصحيح ٢ - الزواج الفاسد٠ ٣ - الوطء بشبهة٠ Artinya; Sebab-sebab tetapnya nasab kepada si ayah. Adapun sebab tetapnya nasab anak pada ibu adalah karena kelahirannya, baik anak itu hasil hubungan yang diakui syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara', sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab -

Hukum Penetapan Nasab Seseorang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)     السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun menikahi Badriyah yang merupakan anak dari sepupunya sendiri, yaitu Rosyid. Keduanya telah dikaruniai seorang anak yang bernama Qomariyah.  PERTANYAAN: Ikut pada siapakah nasab Qomariyah ? Mengingat mertua Badrun adalah sepupunya sendiri. JAWABAN: Bernasab kepada bapaknya. REFERENSI: الفقه الاسلامى وأدلته، الجز ٧ الصحفة ٦٨١   أسباب ثبوت النسب من الأب؛ Sebab-sebab tetapnya nasab kepada si ayah.   سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا٠  Adapun sebab tetapnya nasab anak pada ibu adalah karena kelahirannya, baik anak itu hasil hubungan yang diakui syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara', sebagaimana keterangan kami terdahulu.  وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛ ١ - الزواج الصحيح ٢ - الزواج الفاسد٠ ٣ - الوطء بشبهة٠ Adapun sebab-sebab tetapnya nasab anak kepada ayahnya antara lain: 1) Pernikahan yang sah. 2) Pe

Hukum Suami Bersikukuh tidak Mau Mentalak, Sedangkan Istrinya Sudah Tidak Tahan Lagi Hidup Bersamanya Karena Abnormalnya Kelamin Suami ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) sudah berkeluarga selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Suatu hari terdapat insident yang menimpa Badrun sehingga menyebabkan gangguan psikologis baginya yang berdampak buruk pada nafsu seksualnya. Insiden yang menimpa Badrun menyebabkan nafsu tersebut tidak normal sehingga untuk melakukan hubungan seksual melalui lobang depan istrinya tersebut tidak bisa ereksi. Sebagai gantinya, rudal si Badrun hanya bisa bangun ketika dicelupkan (dimasukkan) melalui lobang belakang (dubur) istrinya. Hal inilah tidak disukai oleh istri Badrun, sehingga dia minta talak pada Badrun dan sudah tidak tahan lagi hidup bersamanya. Namun Badrun bersikukuh tidak mau mentalak istrinya. PERTANYAAN: Apabila Badrun sebagai suami bersikukuh tidak mau mentalaknya, sedangkan istrinya sudah tidak tahan lagi hidup bersamanya karena abnormalnya rudal si Badrun, bag

Hukum Istri Meminta Talak Ataupun Mengajukan Fasakh Pada Hakim Karena Abnormalnya Kelamin Suami ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) sudah berkeluarga selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Suatu hari terdapat insident yang menimpa Badrun sehingga menyebabkan gangguan psikologis baginya yang berdampak buruk pada nafsu seksualnya. Insiden yang menimpa Badrun menyebabkan nafsu tersebut tidak normal sehingga untuk melakukan hubungan seksual melalui lobang depan istrinya tersebut tidak bisa ereksi. Sebagai gantinya, rudal si Badrun hanya bisa bangun ketika dicelupkan (dimasukkan) melalui lobang belakang (dubur) istrinya. PERTANYAAN: Bolehkah si istri meminta talak ataupun mengajukan fasakh pada hakim lantaran abnormalnya Rudal si badrun ? JAWABAN: Boleh seorang istri minta talak karena aib tersebut, namun hak mentalak ada pada si suami, dia boleh mentalak karena permintaan tersebut ataupun tidak mentalaknya.  Namun apabila si istri mengajukan fasakh pada hakim, mak