Hukum Memboikot Produk-Produk Israel Ataupun yang Berafiliasi dengan Israel

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun mulai resah setelah barang dagangannya tidak begitu laris seperti biasanya. Hal itu dikarenakan orang-orang menghindari produk-produk tertentu yang diduga mendukung Zionis Israel. Masyarakat semakin enggan membeli barang dagangan Badrun dan semakin gencar menyuarakan boikot terhadap produk-produk tersebut. 

Apalagi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan umat Islam untuk tak membeli produk-produk Israel ataupun yang berafiliasi dengan Israel. Setelah mendengar hal itu Badrun ketakutan. Akhirnya, Badrun menutup usahanya karena alasan boikot.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memboikot produk-produk Israel ataupun yang berafiliasi dengan Israel?

JAWABAN:

Wajib, apabila hal tersebut:

a) Dapat membuat idlror (menyulitkan) terhadap kuffar (Orang-orang Kafir) seperti mereka mengalami kerugian, dll.

b) Tidak terjadi mafsadah (kerusakan) yang lebih besar bagi Muslimin.

REFERENSI:

الإمام يوسف القرضاوي، فقه الجهاد دراسة مقارنة لأحكامه وفلسفته في ضوء القرآن والسنة، الصحفة ١٤٥٩


علينا نحن المسلمين في كل مكان أن نعاون الفلسطينيين بكل ما نستطِيعُ مِن قُوَّةٍ : {وَإِنِ اسْتَصَرُوكُمْ في الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ} [الأنفال : ۷۲] {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى} [المائدة : ٢]، ومن وسائل هذه المعاونة : مُقاطعة بضائع العَدُو مُقاطعة تامة؛ فَإِنَّ كُلَّ رِيال أو دِرْهَم أو قرش أو فَلْسٍ تُشْتَرَى بِهِ سِلَعُهُم يَتَحَوَّل في النهاية إلى رصاصة تطلق في صُدُورِ إِخواننا وأبنائنا في فلسطين، ولهذا يجب علينا ألا نعينهم على إخواننا بشراء بضائعهم؛ لأنها إعانة على الإِثْمِ والعدوان، فالشراء منهم يقويهم، وواجبنا أن نعمل على إضعافهم ما استطعنا، كما أن علينا أن تقوي إخواننا المرابطين في الأرض المقدسة ما استطعنا، فإن لم نستطع أن نُقَوِّيَهُم فالواجب علينا إضعاف عَدُوِّهِم، فإذا كانَ إِضْعافهم لا يتم إلا بالمقاطعة فما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب٠ اهـ

Artinya : Wajib bagi kita umat muslim di manapun berada untuk membantu bangsa Palestina dengan segenap kemampuan kita. Dalam Al Quran karim Alloh berfirman yang artinya : (Dan jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kepada mereka.) Qs al anfal ayat 72. (Dan saling tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa) Qs. Al ma'idah ayat 2.

Dan diantara beberapa bentuk pertolongan ini ialah : memutus terhadap barang-barang dagangan musuh secara total (boikot total) ; karena setiap riyal, dirham, sen, atau uang yang digunakan untuk membeli barang-barang dagangan dari mereka pada akhirnya berubah menjadi peluru timah panas yang ditembakkan ke dalam dada saudara-saudara kita dan anak-anak kita di Palestina. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk tidak membantu mereka dalam menindas saudara-saudara kita dengan cara tidak membeli barang-barang dagangan mereka, karena hal itu merupakan membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dengan membeli barang-barang mereka  akan membantu menguatkan mereka.

Dan kewajiban kita adalah berupaya melemahkan mereka sesuai kemampuan kita, sama halnya seperti kita wajib untuk menguatkan saudara-saudara kita yang berdomisili di tanah suci (baitul maqdis) sesuai kemampuan kita. Apabila kita tidak mampu menguatkan saudara-saudara kita maka kewajiban kita adalah melemahkan musuh dari saudara-saudara kita. Apabila usaha melemahkan musuh tidak bisa dicapai/tidak sempurna kecuali dengan boikot, maka masuk pada kaidah: Segala sesuatu yang menyebabkan sempurnanya perkara wajib, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.



المقاطعة الاقتصادية، الصحفة ٧٤

حكم المقاطعة الاقتصادية ٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠
فيحصل لنا من اعتبار هذين المعنيين اربعة احوال؛
الاول:ان يجتمع المعنيان بان يغلب على الظن افضاء المقاطعة الى الاضرار بالكفار ،والا يترتب عليها مفسدة اعظم من المفسدة التي يراد ازالتها او تخفيفها، فهنا يتوجه القول بالوجوب٠ والله اعلم

Artinya : Hukum memutus hubungan ekonomi (Boikot ekonomi / embargo)........
dari pertimbangan dua hal ini ini, maka kita memperoleh kesimpulan ada 4 kondisi (dalam masalah boikot ini) antara lain. Dua makna tersebut sama-sama kuat dalam arti pemboikotan tersebut : diyakini akan dapat merugikan Orang Kafir, tidak mengakibatkan mafsadah (kerugian bagi Muslimin) yang lebih besar dibanding mafsadah yang ingin diberantas, atau yang ingin diminimalisir. Dalam kondisi seperti ini maka hukum boikot adalah wajib.


المقاطعة الاقتصادية، الصحفة ٧٧

المقاطعة الاقتصادية مباحة من حيث الاصل، لكنها قد تكون واجبة او مندوبة او محرمة بالنظر لما يترتب عليها من مصالح او مفاسد٠

Artinya : Boikot ekonomi hukum asalnya adalah boleh, namun bisa menjadi wajib, sunnah, ataupun haram, tergantung pertimbangan akibat boikot tersebut dari segi maslahat dan mafsadatnya (yang berdampak bagi Orang Muslim).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama: Faisol Umar Rozi
Alamat: Proppo Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ustadz Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ustadz Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Ustadzah Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?