Hukum Anak dari Mantan Suami Apakah Termasuk Mahram ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Zaid menikah dengan Fatimah dan mempunyai anak bernama Lia. Tak lama kemudian keduanya bercerai. Lalu Zaid menikah lagi dengan Zainab dan mempunyai anak bernama Umar. Fatimah (mantan istri Zaid) juga menikah lagi dengan Hasan dan mempunyai anak bernama Siti.
PERTANYAAN:
Apakah Fatimah dengan Umar (anak dari Zaid dengan Zainab) menjadi mahram?
JAWABAN:
Fatimah merupakan mahram dari Umar, karena Zaid (ayah umar) merupakan mantan suami Fatimah. Sehingga status Fatimah adalah ibu tirinya Umar.
REFERENSI:
تفسير ابن كثير، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٧
وقد أجمع العلماء على تحريم من وطئها الأب بتزويج أو ملك أو بشبهة أيضاً
Artinya: Dan juga Para Ulama' sungguh telah bersepakat atas kemahraman seseorang terhadap wanita yang telah diwathi' oleh ayahnya sebab pernikahan atau kepemilikan atau wathi' syubhat.
عمدة المفتي والمستفتي، الجزء ٢ الصحفة ١٤٣
تَزَوَّجَ اِمْرَاَةٌ وَطَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ غَيْرَهُ فَأَتَتْ بِبِنْتٍ٠ حُرِّمَتْ عَلَي الزَّوْجِ اْلاَّوَلِ لِاَنَّهَا رَبِيْبَةٌ .فَالرَّبِيْبَةُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ الْمَدْخُوْلِ بِهَا٠ وَلَمْ يُقَيِّدُوْا بِكَوْنِهَا مَوْجُوْدَةً قَبْلَ النِّكاَحِ اَوْ بَعْدَهُ وَالْعَمَلُ بِالْمُطْلَقِ وَاجِبٌ اِلَي اَنْ يَرُدَّ الْقَيْدُ وَلَا نَعْرِفُ لِأَحَدٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ خِلَافًا فِي ذَلِكَ
Artinya: Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya. Lalu sang perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut diharamkan (menjadi mahrom) bagi laki-laki yang pertama karena berstatus anak tiri 'rabibah' bagi laki laki yang pertama (mantan suami ibunya). Karena yang dimaksud anak tiri (robibah) adalah anak istri yang pernah dijima’ (dukhul). Keberadaan anak tiri tersebut tidak dibatasi dengan waktu kelahirannya, baik lahirnya (keberadaannya) sebelum menikah dengan bapak tiri (lelaki pertama) atau lahirnya setelah menikah dengan bapak tiri (setelah bercerai). Mengamalkan dalil yang mutlak (dalam Al-Qur'an) itu wajib selama tidak ada pembatasan oleh dalil yang lain. Dan tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah tersebut.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama: Mas Abdi
Alamat: Konang, Bangkalan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
________________________________________
KETERANGAN:
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar