Hukum Ganti Rugi dari Suami Setelah Bercerai ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
 (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah adalah sepasang suami istri yang bahagia pada awalnya. Badrun merupakan sosok suami pekerja keras yang mampu memberi nafkah kepada Badriyah sebesar satu juta per bulan. Beberapa tahun kemudian, terungkap fakta bahwa Badriyah memiliki hutang sebesar tiga ratus juta yang digunakan untuk hedonisme (hidup mewah) selama mereka menikah dengan tanpa sepengetahuan Badrun. Setelah mengetahui hal tersebut, Badrun memutuskan untuk menceraikan Badriyah.

Beberapa bulan sebelum mereka bercerai dan terungkap fakta tentang Badriyah, Badrun menggadaikan sepetak tanah kepada mertuanya (orang tua Badriyah) dengan sistem pembayaran tidak kontan atau dicicil. Setelah surat cerai turun, orang tua Badriyah mengatakan bahwa dia sudah mengeluarkan uang sepuluh juta. Uang tersebut awalnya ingin digunakan untuk membayar tanah Badrun kemudian dialihkan untuk membayar hutang Badriyah dengan tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan Badrun. Orang tua Badriyah berkata jika Badrun menginginkan tanahnya kembali, maka dia harus membayar sepuluh juta sebagai ganti.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun wajib membayar sepuluh juta kepada orang tua Badriyah sebagai ganti jika dia menginginkan tanahnya kembali, sementara Badriyah sudah bukan lagi istrinya?

JAWABAN:

Badrun tidak berkewajiban membayar 10 juta pada mertuanya, karena Badrun tidak wajib membayar hutang istrinya.

REFERENSI:

حاشية الباجوري على فتح القريب، الجزء ٢ الصحفة ١٩٤

ﻭﻳﺼﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ إن كان بقدر الواجب بخلاف ما إذا كان ما أنفقته زائدا على قدر الواجب فلا يصير دينا عليه إلاّ قدر الواجب


Artinya : Apa yang dibelanjakan istri untuk keperluan harian dia (yakni dari harta dia sendiri ) itu menjadi hutang suami jika hutang itu sebanyak nominal nafkah yang wajib atasnya. Berbeda apabila apa yang dibelanjakan melebihi jumlah nafkah yang wajib atasnya, maka yang menjadi hutang bagi suami hanya nominal sebesar kewajibannya saja.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama: Imam Hasani
Alamat: Torjun, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)

________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?