Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
 (Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zaid menikah dengan Fatimah dan mempunyai anak bernama Lia. Tak lama kemudian keduanya bercerai. Lalu Zaid menikah lagi dengan Zainab dan mempunyai anak bernama Umar. Fatimah (mantan istri Zaid) juga menikah lagi dengan Hasan dan mempunyai anak bernama Siti.

PERTANYAAN:

Bolehkah Umar menikah dengan Siti?

JAWABAN:

Boleh, karena antara Umar dan Siti tidak ada ikatan mahram. 

REFERENSI:

الحاوي الكبير، الجزء ٩ الصحفة ٢١٣

فصل: ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﺑﻨﻪ ﺑﺎﺑﻨﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻷﺏ اﻣﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﻻﺑﻦ ﺑﺄﻣﻬﺎ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ

Artinya : Tidak mengapa (boleh) seorang lelaki (duda) menikah dengan seorang perempuan (janda), dan anak laki-laki si-duda tadi menikah dengan perempuan anak si-janda tadi. Atau seorang ayah menikah dengan seorang perempuan, lalu anak laki-laki dari si-ayah tadi menikah dengan ibu dari si-wanita tadi, dan itu merupakan pendapat segolongan Ulama'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama: Mas Abdi
Alamat: Konang, Bangkalan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?