Hukum Membayar Hutang Istri yang Sudah Tertalak
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun dan Badriyah adalah sepasang suami istri yang bahagia pada awalnya. Badrun merupakan sosok suami pekerja keras yang mampu memberi nafkah kepada Badriyah sebesar satu juta per bulan. Beberapa tahun kemudian, terungkap fakta bahwa Badriyah memiliki hutang sebesar tiga ratus juta yang digunakan untuk hedonisme (hidup mewah) selama mereka menikah dengan tanpa sepengetahuan Badrun. Setelah mengetahui hal tersebut, Badrun memutuskan untuk menceraikan Badriyah.
Beberapa bulan sebelum mereka bercerai dan terungkap fakta tentang Badriyah, Badrun menggadaikan sepetak tanah kepada mertuanya (orang tua Badriyah) dengan sistem pembayaran tidak kontan atau dicicil. Setelah surat cerai turun, orang tua Badriyah mengatakan bahwa dia sudah mengeluarkan uang sepuluh juta. Uang tersebut awalnya ingin digunakan untuk membayar tanah Badrun kemudian dialihkan untuk membayar hutang Badriyah dengan tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan Badrun. Orang tua Badriyah berkata jika Badrun menginginkan tanahnya kembali, maka dia harus membayar sepuluh juta sebagai ganti.
PERTANYAAN:
Apakah Badrun berkewajiban membayar hutang Badriyah tersebut setelah jatuh talak?
JAWABAN:
Badrun tidak berkewajiban membayar hutang Badriyah sebagai mantan istrinya. Baik nafaqah yang diberikan memenuhi kadar wajib nafaqah atau tidak, karena itu hutang atas kemauan dan atas nama badriyah sendiri. Adapun seumpama Badriyah tidak dinafkahi oleh Badrun, maka baru nafaqah menjadi hutang seorang suami kepada istri dengan syarat istri tidak nusyuz.
REFERENSI:
حاشية الباجوري على فتح القريب، الجزء ٢ الصحفة ١٩٤
ﻭﻳﺼﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ إن كان بقدر الواجب بخلاف ما إذا كان ما أنفقته زائدا على قدر الواجب فلا يصير دينا عليه إلاّ قدر الواجب
Artinya: Apa yang dibelanjakan istri untuk keperluan harian dia (yakni dari harta dia sendiri ) itu menjadi hutang suami jika hutang itu sebanyak nominal nafkah yang wajib atasnya. Berbeda apabila apa yang dibelanjakan melebihi jumlah nafkah yang wajib atasnya, maka yang menjadi hutang bagi suami hanya nominal sebesar kewajibannya saja.
التهذيب في فقه الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ٣٥٩
ويجوز للمرأة منع نفسها عن الزوج بفقد النفقة، ولكن لا نفقة لها في زمان المنع، حتى لا يصير ديناً على الزوج. فإذا اختارت المقام معه، ولم تمنع نفسها منه: ثبت لها في ذمته ما يجب على المعسر من الطعام والإدام والكسوة، ونفقة الخادم، فإذا أيسر طولب بها، ولا يثبت في ذمته: ما لا يجب على المعسر من الزيادة على نفقة المعسر
Artinya: Diperbolehkan bagi seorang istri untuk menolak ajakan suaminya untuk menggaulinya, disebabkan suaminya tersebut tidak menafkahinya. Akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi istri selama si istri masih menolak ajakan suami, sehingga nafkah (pada masa penolakan tersebut) tidak menjadi beban (hutang) atas suaminya. Oleh karena itu jika istrinya memilih tinggal bersama suaminya dan bersedia untuk digauli alias tidak menolak ajakan suaminya, maka nafkah tersebut menjadi tanggungan hutang suaminya. Yaitu seukuran nafkah yang diwajibkan atas suami dari kalangan kurang mampu (kalangan kelas bawah), baik berupa makanan pokok, lauk pauk, pakaian serta nafkah untuk pelayan istrinya. Sehingga nanti seumpama suami sudah ada kemampuan untuk memberi nafkah, maka si suami boleh dituntut untuk melunasi kewajiban nafkah tersebut. Dan tidak menjadi tanggungan suami : kadar ukuran nafkah yang wajib ditanggung oleh seorang suami dari kalangan kelas atas yang kadar tesebut melebihi kewajiban nafkah yang dibebankan kepada suami kelas bawah".
فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصحفة ٢٦٣
وإن أعسر بنفقتها أي المستقبلة (فلها) الصبر على إعساره وتنفق على نفسها من مالها أو تقترض ويصير ما أنفقته دينا عليه
Artinya: Jika seorang suami tidak mampu memberi nafkah kepada istri, maksudnya nafkah pada hari-hari yang akan datang, maka bagi istri diperbolehkan untuk bersabar atas ketidak mampuan suami dan menafkahi dirinya sendiri dari harta miliknya atau dari hasil mengutang. Dan apa yang telah dia nafkahkan itu kemudian menjadi tanggungan hutang atas suaminya.
حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ١١٤
وَتَسْقُطُ مُؤَنُهَا (بِنُشُوزٍ) أَيْ: خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ وَلَوْ فِي بَعْضِ الْيَوْمِ، وَإِنْ لَمْ تَأْثَمْ كَصَغِيرَةٍ، وَمَجْنُونَةٍ وَالنُّشُوزُ (كَمَنْعِ تَمَتُّعٍ) وَلَوْ بِلَمْسٍ (إلَّا لِعُذْرٍ كَعَبَالَةٍ) فِيهِ
Artinya: Dan nafkah si-Istri bisa gugur disebabkan Nusyuz yaitu sikap tidak taatnya si-Istri terhadap Suami meskipun di sebagian hari, meskipun si-Istri tidak berdosa, semisal si-Istri masih anak-anak (belum baligh), ataupun gila. Contoh Nusuz misalnya si-Istri menolak diajak istimta' meskipun hanya menolak untuk disentuh / diraba, kecuali apabila si-Istri tadi memiliki udzur seperti terlalu besarnya dzakar Suami.
الفقهه الإسلامي وأدلته، الجزء ١٠ الصحفة ٧٣٦٤
النشوز : ﻫﻮ ﻣﻌﺼﻴﺔ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻤﺎ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﻟﻪ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ٠ ﻭاﻟﻨﻔﻘﺔ ﺗﺴﻘﻂ بنشوز اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻭﻟﻮ ﺑﻤﻨﻊ ﻟﻤﺲ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﺑﻬﺎ، ﺇﻟﺤﺎﻗﺎ ﻟﻤﻘﺪﻣﺎﺕ اﻟﻮﻁء ﺑﺎﻟﻮﻁء؛ ﻷﻥ اﻟﻨﻔﻘﺔ ﻫﻲ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺔ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ، ﻓﺈﺫا اﻣﺘﻨﻌﺖ ﻓﻼ ﻧﻔﻘﺔ ﻟﻠﻨﺎﺷﺰ. الى ان قال- ﻭﻣﻦ اﻷﻋﺬاﺭ: ﻣﺮﺽ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ اﻟﻮﻁء، ﻭﻋﺒﺎﻟﺔ ﺯﻭﺝ، ﺃﻱ ﻛﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻬﺎ اﻟﺰﻭﺟﺔ٠
Artinya: Nusyuz adalah sikap tidak taatnya Istri pada Suami untuk melakukan kewajibannya memenuhi hak Suami yang sudah ditetapkan dengan adanya akad nikah. Kewajiban menafkahi Istri bisa gugur disebabkan karena Nusyuznya si Istri, meskipun nusyuznya tersebut berupa penolakan Istri untuk disentuh / diraba sedangkan si-Istri tidak udzur. Hukum penolakan sentuhan / rabaan tersebut tergolong nusyuz karena? Menyamakan (meng-ilhaq-kan) pembukaan atsu awalan hubungan jima'dengan jima' itu sendiri. Nafkah itu diberikan sebagai bayaran dari istimta'. Sehingga apabila apabila istri menolak, maka suami tidak wajib memberi nafkah terhadap istri yang nusyuz. Termasuk diantara udzur jima' adalah: Istri dalam kondisi sakit, yang berisiko bila melakukan jima'. Terlalu besarnya dzakar Suami, sehingga mengakibatkan Istri tidak kuat berjima'.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama: Imam Hasani
Alamat: Torjun, Sampang, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ustadzah Ummi Dinda Zulaeha (Cikijing Majalengka Jawa Barat)
________________________________________
KETERANGAN:
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar