Apakah Qomariyah dalam memanggil Rosyid harus mengikuti sebab pernikahan atau sebab nasab ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun menikahi Badriyah yang merupakan anak dari sepupunya sendiri, yaitu Rosyid. Keduanya telah dikaruniai seorang anak yang bernama Qomariyah.

PERTANYAAN:

Apakah Qomariyah dalam memanggil Rosyid harus mengikuti sebab pernikahan atau sebab nasab?

JAWABAN:

Boleh mengikuti keduanya. Namun, lebih etis (pantas) Qomariyah memanggil Rosyid dengan panggilan kakek. 

REFERENSI:

فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١

أسباب ثبوت النسب من الأب سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا٠  وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛ ١ - الزواج الصحيح ٢ - الزواج الفاسد٠ ٣ - الوطء بشبهة٠


Artinya; Sebab-sebab tetapnya nasab kepada si ayah. Adapun sebab tetapnya nasab anak pada ibu adalah karena kelahirannya, baik anak itu hasil hubungan yang diakui syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara', sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab - sebab tetapnya nasab anak kepada ayahnya antara lain:1) Pernikahan yang sah. 2) Pernikahan yang fasid (rusak). 3) Wathi' syubhat.


الأدب المفرد للامام البخاري، الصحفة ٢٦

(بَابُ لَا يُسَمِّي الرَّجُلُ أَبَاهُ وَلَا يَجْلِسُ قبله ولا يمشى أمامه) 

عن أبي هريرة رضي الله عنه ؛ أنه أَبْصَرَ رَجُلَيْنِ فَقَالَ لِأَحَدِهِمَا مَا هَذَا مِنْكَ ؟ ، فَقَالَ أَبِي فَقَالَ؛ لَا تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلَا تمش أمامه، ولا تجلس قبله٠


Artinya: Bab seseorang tidak boleh menyebut nama ayahnya, tidak duduk lebih dulu, tidak berjalan di depannya.D iceritakan dari Abu Hurairah R.A. bahwasanya Nabi S.A.W. melihat dua lelaki, lalu Nabi bertanya pada salah satunya, "Siapa ini?" Pria itu berkata, "Ayahku." Nabi lalu berkata, "Jangan memanggil dengan namanya, jangan berjalan di depannya, dan jangan duduk sebelum dia duduk."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama: Abd. Hafidz 

Alamat: Jrengik, Sampang, Madura

__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)


PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)

Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)


PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)

Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)

Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)

Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)

Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 

Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?