Hukum Pemberi Hutang Mengelola dan Menanami Lahan Pemilik Hutang
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Sebuah peristiwa dimana Badriah mempunyai hutang kepada Badrun berupa uang senilai 5 juta, setelah jatuh tempo Badriah tidak mampu untuk membayar hutang tersebut, berhubung Badriah memiliki lahan di sebelah rumah Badrun yang merupakan komoditas satu satunya yang ia milik, akhirnya Badrun mengelola dan menanami lahan tersebut tanpa seizin Badriah. PERTANYAAN : Bagaimana hukum Badrun (si pemberi hutang) mengelola dan menanami lahan Badriah (pemilik hutang) tanpa izin ? JAWABAN : Tidak boleh (haram). Jika si peminjam (pemilik hutang) sudah terlanjur menanami lahan tersebut dengan tanaman, maka wajib bagi pemilik hutang ; 1) mencabutnya jika pemilik tanah memintanya serta mengganti (memberi kompensasi) apabila tanah tersebut mengalami penurunan harga karena rusak disebabkan disebabkan dicabutnya tanaman tersebut. 2) atau wajib membayar upah (sewa) standar atas pe...