Apakah Su'ul Adab Bagi Seseorang Pada Gurunya Karena Tidak Memondokkan Anakkya Ke Pondok Gurunya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Setiap pondok pesantren saat ini gemar mengadakan pertemuan atau reoni antar alumni. Tujuannya supaya ikatan para alumni semakin kuat dan juga agar silatur Rahmi antar alumni terjaga dengan baik. Abdulllah (nama samaran) merasa malu untuk menghadiri pertemuan antar alumni pondoknya. Karena Abdullah tidak menitipkan atau memondokkan anaknya di pondoknya yang ia pernah mondok dahulu. Sehingga Abdullah oleh teman-temannya di ejek bahkan dipermalukan, "Kamu dulu belajar ilmu disini, kenapa anakmu tidak di mondokknya disini". Pertanyaan itu di ulang-ulang saat Abdullah hadir dalam jumpa alumni di pondoknya.
PERTANYAAN:
Apakah Abdullah terkatagori suul adab kepada gurunya karena anaknya tidak di mondokknya di pesantren gurunya ?
JAWABAN :
Apa yang dilakukan oleh Abdullah bukan merupakan su'ul adab selama dilakukan atas dasar yang benar dan dengan tetap menghormati gurunya.
REFERENSI :
{نفح الطيب، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٤}
ومخالفة التلميذ الشيخ في بعض المسائل إذا كان لها وجه وعليها دليل قائم يقبله غير الشيخ من العلماء ليس من سوء أدب التلميذ مع الشيخ ، ولكن مع ملازمة التوقير الدائم والإجلال الملائم
Artinya : Adapun berbedanya pendapat seorang murid dengan gurunya di sebagian permasalahan, maka apabila memang dalam masalah tersebut ada alasan yang bisa diterima yang di kuatkan oleh dalil yang mendasarinya, yang dalil tersebut diterima oleh Ulama-Ulama lain selain guru si murid, maka berbeda pendapat seperti ini tidak termasuk su'ul adab seorang murid terhadap guru, namun tentunya si murid harus tetap selalu menghormati gurunya, dan mengagungkannya.
فقد خالف ابن عباس عمر وعليا وزيد بن ثابت رضي الله تعالى عنهم ، وكان قد أخذ عنهم ، وخالف كثير من التابعين بعض الصحابة ، وإنما أخذوا العلم عنهم ، وخالف مالك كثيرا من أشياخه ، وخالف الشافعي وابن القاسم وأشهب مالكا في كثير من المسائل ، وكان مالك أكبر أساتيذ الشافعي، وقال : لا أحد أمنّ عليّ من مالك
Dan sungguh Abdullah Ibnu Abbas telah berbeda pendapat dengan Umar, Ali, dan Zaid bin Tsabit, padahal dahulu Ibnu Abbas belajar kepada mereka semua. Begitu juga banyak para Tabi'iib yang berbeda pendapatnya dengan para Sahabat, padahal para Tabi'in belajar pada sahabat. Imam Malik juga pendapatnya berbeda dengan guru-gurunya, bagitu juga Imam Syafi'i, Ibnul Qosim, dan Asyhab ,mereka berbeda pendapat dengan Imam Malik dalam banyak masalah. Padahal Imam Malik merupakan guru besar dari Imam Syafi'i, bahkan Imam Syafi'i berkata : "Tidak ada seorang guru pun yang lebih banyak memberi anugrah ilmu kepadaku melebihi Imam Malik".
وكاد كل من أخذ العلم أن يخالفه بعض تلامذته في عدة مسائل ، ولم يزل ذلك دأب التلاميذ مع الأساتيذ إلى زماننا هذا
وقال : وشاهدنا ذلك في أشياخنا مع أشياخهم رحمهم الله تعالى
قال : ولا ينبغي للشيخ أن يتبرّم من هذه المخالفة إذا كانت على الوجه الذي وصفناه، والله تعالى أعلم
Dan bahkan hampir semua orang ahli ilmu akan mengalami perbedaan pendapat dengan sebagian murid-muridnya dalam berbagai masalah, dan hal itu masih terus berlangsung sampai di zaman kita ini. Mushonnif berkata : kami menyaksikan perbedaan pendapat itupun juga dialami oleh guru-guru kami dengan para gurunya. Musonnif melanjutkan : dan hendaknya para guru jangan membebani murid akibat adanya perbedaan ini apabila memang perbedaan itu masih dalam batasan seperti yang telah kami jelaskan.
{الاداب الشرعية، الجزء ١ الصحفة ٤٤٠}
وَيَنْبَغِي احْتِرَامُ الْمُعَلِّمِ وَالتَّوَاضُعُ لَهُ، وَكَلَامُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ مَعْرُوفٌ وَيَأْتِي ذَلِكَ بَعْدَ نَحْوِ كُرَّاسٍ فِي الْفُصُولِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِفَضَائِلَ أَحْمَدَ وَبَعْدَ ذَلِكَ فِي الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ وَالْعَالِمِ وَبَعْدَ فُصُولِ آدَابِ الْإِنْسَانِ فِيمَنْ مَشَى مَعَ إنْسَانٍ وَنَحْوُ ذَلِكَ
٠٠٠الى ان قال٠٠٠
Artinya : Dan hendaknya seseorang menghormati gurunya dan bersikap rendah hati terhadapnya. Dan perkataan ulama' tentang hal itu sudah kita ketahui bersama. Lalu penjelasan masalah tersebut akan datang setelah beberapa lembar tepatnya dalam bab yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan nama Ahmad. Dan setelah itu dalam pembahasan tentang ilmu dan orang alim, kemudian fasal tentang etika manusia ketika berjalan dengan sesamanya dan yang semisalnya -sampai pada ucapan-
وَذَكَرَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي كِتَابِهِ فَاتِحَةِ الْعِلْمِ أَنَّ حَقَّهُ آكَدُ مِنْ حَقِّ الْوَالِدِ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِتَحْصِيلِ الْحَيَاةِ الْأَبَدِيَّةِ، وَالْوَالِدُ سَبَبٌ لِحُصُولِ الْحَيَاةِ الْفَانِيَةِ وَعَلَى هَذَا تَجِبُ طَاعَتُهُ وَتَحْرُمُ مُخَالَفَتُهُ، وَأَظُنُّهُ صَرَّحَ بِذَلِكَ وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَمْرِ الْعِلْمِ لَا مُطْلَقًا. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ٠
Dan sebagian ulama' pengikut madzhab Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Fatihatul ilmi, bahwasanya hak guru itu lebih kuat dibandingkan hak orang tuanya, karena guru merupakan perantara untuk mendapatkan kehidupan akhirat, sedangkan orang tua merupakan perantara mendapatkan kehidupan dunia. Berdasarkan hal ini maka wajib hukumnya taat kepada guru, dan haram menyelisihi guru. Jadi saya menyangka ulama' tersebut menjelaskan hal itu secara tegas. Dan hendaknya ketaatan tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan keilmuan, bukan dalam segala hal secara mutlak.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik, Sampang, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar