Bolehkah Nadzar Menyembelih Kambing Diganti dengan Bersedekah atau Memberikan Uang Pada Yatim ataupun Panti Jompo ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Waktu bulan puasa kemarin Badriah (nama samaran) telat haid hampir beberapa hari/pekan. Keluarga dari Badrun (suami Badriah) selalu mendesak Badriah untuk di tes pack apakah hamil atau tidak begitupun dengan Badrun. Badriah selalu main ke rumah Mertua (orang tua Badrun). Kemudian Badrun bilang ke saudara² kandungnya dan ada orangtuanya juga bahwa kalau Badriah hamil, mau syukuran 4 bulanannya nyembelih kambing/domba.
Selang beberapa hari, setelah di test pack ternyata Badriah hamil muda. Tetapi syukuran 4 bulanan kemarin, diganti dengan syukuran biasa yang tidak menyembelih kambing karena keuangannya sedang merosot karena beberapa musibah yang menimpa. Otomatis nadzarnya urung niatnya.
PERTANYAAN :
Apakah boleh jika nadzar tersebut diganti dengan memberi uang kepada anak yatim piatu dan panti jompo ? Kalau bisa, apakah harus seharga dengan harga domba /kambing?
JAWABAN :
Tidak boleh diganti dengan sesuatu selain harus memenuhi nadzarnya apabila tidak ada udzur.
REFERENSI :
مغني المحتاج في شرح المنهاج, الجزء ٤ الصحفة ٣٥٥
كفارة النذر كفارة يمين رواه مسلم. ولا كفارة في نذر التبرر قطعا فتعين أن يكون المراد به اللجاج وروى ذلك عن عمر وعائشة وابن عباس وابن عمر وحفصة وأم سلمة رضي الله عنهم
Artinya : Kafarat nadzar adalah seperti kafarat sumpah, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim. Dan tidak ada kafarat pada nadzar tabarrur (janji atau ikrar yang diucapkan kepada Allah) secara pasti, maka yang dimaksud (dalam hadits tersebut) pastilah nadzar karena dorongan emosi (nadzar lajjaj). Hal ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Hafshah, dan Ummu Salamah – semoga Allah meridhoi mereka semua.
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق، الصحفة ٢١١
فائدة : قال في شرح الروض : ولو نذر ذبح شاة مثلاً ولم يعين الذابح بلدا أو عيّن له غير الحرم فلم ينو فيهما التضحية ولا الصدقة بلحمها لم ينعقد نذره لأنه لم يعلقه بقربة بخلاف ما إذا نوى ذلك أو عين الحرم اهـ أي فإذا صح النذر بأن وجدت شروط المذكورة فيلزمه الذبح ويسلك مسلك واجب الشرع، فلا بد من إعطاء جمع من الفقراء أقله ثلاثة ولا يجزئ دفعه حيا ولا يجوز الأكل منه
Artinya : Faedah: Dalam Syarh ar-Raudh disebutkan: "Jika ada seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor kambing misalnya, dan ia tidak menentukan kota tempat menyembelihnya atau dia menentukan kota tempat penyembelihannya tetapi selain di Tanah Haram, serta tidak meniatkan untuk menjadikannya sebagai hewan qurban atau bersedekah dengan dagingnya, maka nazarnya tidak sah karena tidak dikaitkan dengan suatu bentuk ibadah. Berbeda halnya jika ia meniatkannya sebagai ibadah atau menentukan tempat penyembelihan di Tanah Haram.”
Jika nadzar dia sah ( yaitu dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah disebutkan diatas ) maka ia wajib menyembelih hewan tersebut, dan diberlakuan pada hewan tersebut aturan yang sama pada hewan yang wajib disembelih secara syar’i (yakni seperti dam ihrom dll). Maka, hewan tersebut harus dibagikan kepada sejumlah fakir miskin, paling sedikit tiga orang. Tidak sah jika diberikan dalam keadaan hidup, dan tidak boleh (bagi yang bernazar) untuk memakannya.
المجموع شرح المهذب - ط المنيرية، الجزء ٨ الصحفة ٤٦٧ — النووي (ت ٦٧٦)
أما الأحكام : ففيها مسائل ؛
إحداها : إذا نذر أن يهدى شيئًا معينا من ثوب أو طعام أو دراهم أو عبيد أو دار أو شجر أو غير ذلك، لزمه ما سماه، ولا يجوز العدول عنه ولا إبداله ، فإن كان نذر أن يهديه إلى مكان معين واحتاج إلى مؤنة لنقله لزمه تلك المؤنة من ماله لا من المنذور، وإن كان مما لا يمكن نقله كالدار والشجر والأرض وحجر الرحى ونحوها، لزمه بيعه ونقل ثمنه لقوله : مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ (۱)
قال البغوى وغيره ويتولى الناذر البيع والنقل بنفسه، ولا يشترط إذن الحاكم ولا غيره، ويتصدق بثمنه
Artinya : Adapun hukum-hukum (mengenai nadzar), maka terdapat beberapa permasalahan di dalamnya;
Salah satunya: Jika seseorang bernazar untuk menghadiahkan sesuatu yang telah ditentukan, seperti pakaian, makanan, uang, budak, rumah, pohon, atau selainnya, maka dia wajib memberikan apa yang telah dia sebutkan dalam nadzarnya. Tidak boleh mengganti atau mengalihkannya kepada yang lain. Jika dia bernazar untuk memberikannya ke tempat tertentu dan membutuhkan biaya untuk memindahkannya, maka biaya tersebut ditanggung dari hartanya sendiri, bukan dari barang yang dinazarkan.
Jika barang tersebut tidak memungkinkan untuk dipindahkan, seperti rumah, pohon, tanah, batu giling, dan sejenisnya, maka dia wajib menjualnya dan mengirimkan hasil penjualannya (ke tempat yang diniatkan), berdasarkan sabda Nabi:
"Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah dia menunaikannya." (HR. Bukhari)
Al-Baghawi dan yang lainnya berkata: Orang yang bernazar sendiri yang melakukan penjualan dan pemindahan (hasilnya), tidak disyaratkan adanya izin dari hakim atau pihak lain. Dan dia bersedekah dengan hasil penjualannya.
الفقه المنهجي على مذهب الامام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٣٠
إذا كان النذر مطلقاً عن تحديد الزمان، فإن وجوبه يكون من نوع الواجب الموسّع، أي فللناذر أن يتأخر في الوفاء بنذره ما دامت الفرصة سانحة له، ولم يغلب على ظنه أن التراخي سيحول دون قدرته على الوفاء بالنذر. إلا أن يسنّ تعجيل الوفاء بالنذر، وإن كانت الفرصة لا تزال سانحة ومتّسعة، وذلك مسارعة إلى براءة ذمته من النذر. أما إذا كان النذر مقيداً بزمن مخصوص، وجب التقيد بذلك الزمن، فإن أخّر الوفاء به عن ذلك الزمن بدون عذر أثم ، ووجب عليه القضاء، وإن أخّر لعذر، لم يأثم، ووجب عليه القضاء أيضاً في أيّ فرصة ممكنة. والله تعالى اعلم
Artinya : Jika nadzar diucapkan secara mutlak tanpa menentukan waktu tertentu, maka kewajiban menunaikannya termasuk dalam jenis wajib muwassa' (kewajiban yang waktunya longgar), yaitu si penadzar boleh menunda pelaksanaan nadzarnya selama kesempatan masih ada dan belum kuat dugaan bahwa penundaan itu akan menghalanginya dari menunaikan nadzar tersebut.
Namun, disunnahkan untuk menyegerakan pelaksanaan nadzar, meskipun kesempatan masih terbuka dan waktunya masih luas, sebagai bentuk kesungguhan dalam segera membebaskan dirinya dari tanggungan nadzar.
Adapun jika nadzar tersebut dibatasi dengan waktu tertentu, maka wajib menunaikannya sesuai waktu tersebut. Jika dia menunda pelaksanaan nadzar setelah lewatnya waktu itu tanpa ada uzur (alasan yang sah), maka dia berdosa dan wajib mengganti pelaksanaannya (meng-qadha'). Namun, jika penundaan itu karena uzur, maka dia tidak berdosa, tetapi tetap wajib menggantinya di waktu lain yang memungkinkan. Dan Allah Ta‘ala lebih mengetahui.
الموسوعة الفقهية الكويتة ، الجزء ٤٠ الصحفة ٢٠٩
الْمَذْهَبُ الثَّالِثُ: ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ، وَيَرَوْنَ أَنَّ مَنْ نَذَرَ صَلاَةً أَوْ صَوْمًا أَوِ اعْتِكَافًا فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَعَجَزَ عَنْ أَدَاءِ هَذِهِ الْقُرَبِ فِيهِ، لَزِمَهُ الْقَضَاءُ وَلاَ تَجِبُ عَلَيْهِ كَفَّارَةٌ لِلتَّأْخِيرِ عَنْ هَذَا الْوَقْتِ الْمُعَيَّنِ، وَإِنْ نَذَرَ صَدَقَةً فَأَعْسَرَ بِهَا سَقَطَ عَنْهُ النَّذْرُ مَا دَامَ مُعْسِرًا فَإِذَا أَيْسَرَ بَعْدَ ذَلِكَ وَجَبَ أَدَاؤُهَا
Artinya : Pendapat ketiga: Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah, yang berpendapat bahwa barang siapa yang bernazar untuk melakukan shalat, puasa, atau i’tikaf pada waktu tertentu, lalu ia tidak mampu melaksanakan ibadah-ibadah tersebut pada waktu itu, maka ia wajib menggantinya (mengqadha’), dan tidak wajib membayar kafarat (denda) karena keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan itu.
Adapun jika ia bernazar untuk bersedekah, lalu ia jatuh dalam keadaan tidak mampu (miskin), maka kewajiban nadzarnya gugur selama ia dalam keadaan tidak mampu. Namun, jika kemudian ia menjadi mampu, maka ia wajib menunaikan sedekah tersebut.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Restiani
Alamat : Sukaresik, Tasikmalaya, Jawa Barat
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur), Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar